Data Pemilu

Bawaslu Aceh Timur Uji Petik untuk Akurasi Data Pemilih 

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Aceh Timur, mengambil langkah proaktif untuk menjamin keakuratan data pemilih

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/FOR SERAMBINEWS
Koordinator Devisi Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Aceh Timur, Muhammad Fazil.  

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Aceh Timur, mengambil langkah proaktif untuk menjamin keakuratan data pemilih, dengan melaksanakan uji petik di delapan kecamatan.

Kegiatan ini merupakan bagian dari pengawasan ketat terhadap proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) untuk triwulan III tahun 2025. 

Langkah ini diambil untuk memastikan kesesuaian dan validasi data pasca pemilu dan pilkada serentak, yang kerap menimbulkan perubahan signifikan pada daftar pemilih.

Koordinator Devisi Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Aceh Timur, Muhammad Fazil menjelaskan uji petik sangat penting dilakukan.

"Usai pesta demokrasi serentak dan memasuki masa non-tahapan ini, tentu banyak perubahan data di berbagai lini yang berpengaruh pada jumlah pemilih yang memenuhi syarat dan yang tidak memenuhi syarat," jelas Fazil kepada Serambi pada Selasa (18/11/2025).

Menurutnya, perubahan data yang harus diverifikasi mencakup:

1. Pemilih pemula
2. Pensiunan TNI-Polri
3. Pemilih yang meninggal dunia
4. Pemilih yang alih status serta pindah masuk keluar wilayah.


"Untuk menjaga hak pilih masyarakat dapat terlindungi dan tidak menimbulkan potensi pelanggaran administrasi ke depannya, maka wajib melakukan uji petik langsung ke masyarakat," tegasnya.

Pelaksanaan uji petik ini akan berlangsung selama tiga hari, mulai dari Selasa, 18 November hingga Kamis, 20 November 2025, di delapan kecamatan yang tersebar di Kabupaten Aceh Timur.

Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan landasan hukum, yakni Surat Edaran Bawaslu Nomor 29 tahun 2025 tentang Pengawasan PDPB. Tujuannya adalah memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat telah terdaftar dengan benar, sementara data yang tidak lagi memenuhi syarat telah dikeluarkan secara valid.(*)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved