Revisi UUPA Terus Bergulir

Update Revisi UUPA, TA Khalid: Jangan Alergi dengan MoU Helsinki 

Ketua Forum Bersama (Forbes) Anggota DPR/DPD RI asal Aceh, TA Khalid, meminta semua pihak agar tidak alergi dengan MoU Helsinki...

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Eddy Fitriadi
SERAMBINEWS.COM/HO
TA KHALID - Anggota Komisi IV DPR RI, Ir H TA Khalid MM. Update Revisi UUPA, TA Khalid: Jangan Alergi dengan MoU Helsinki.  

"Jadi mohon maaf, jangan teman-teman Aceh sedikit-sedikit Helsinki, sedikit-sedikit Helsinki. Dua puluh tahun ini bikin apa. Dan saya mohon maaf janganlah terus menerus dibawa Helsinki. Itu menjadi duka kita lama. Sama kita pak, tadi saya katakan, duka Aceh duka kami juga", ujar Benny dalam RDPU yang mengundang empat tokoh Aceh yakni, Andi HS, Mustafa Abubakar, Munawarliza Zainal, dan Amrizal J Prang. 

Pernyataan Benny K Harman ini mendapat tanggapan luas di Aceh, termasuk dari Guru Besar USK Prof Ahmad Humam Hamid dan pengamat politik Risman Rachman. Mereka berpendapat, menyuruh orang Aceh berhenti menyebut MoU Helsinki, sama halnya dengan menyuruh orang Aceh berhenti mengingat jasa SBY dan JK, serta para pihak lainnya dalam proses damai Aceh.

Kewenangan Khusus

Dalam rapat kemarin, TA Khalid juga menyampaikan terimakasih kepada Kemendagri, Menko Polhukam dan Kemenkeu. Ia menjelaskan, UUPA tentu memiliki kekurangan dan ada yang harus diperbaiki. Hal tersebut menjadi dasar dilakukannya revisi UUPA.

"Karena kalau revisinya biasa-biasa saja, untuk apa direvisi. Menyangkut dengan dana otsus, mohon maaf saya bukan tidak sependapat dengan Bang Muslim (Muslim Ayub), saya harus. Tapi saya pertegas, kami di sini bukan minta dana otsus. Kami minta kewenangan khusus," tegasnya dalam forum rapat tersebut.

Pasalnya akibat adanya kewenangan khusus, tentu pemerintah wajib membiayai kekhususan tersebut. "Masa saya disuruh berangkat ke Jeddah tapi tidak diberikan tiket. Masa saya diberikan hak khusus, tapi tidak dibiayai khusus," kata TA Khalid selaku anggota Baleg DPR RI, memberi perumpamaan.

Pasalnya jika bicara anggaran ujar TA Khalid, selama pemerintah memberikan kewenangan khusus untuk Aceh, maka selama itu pula pemerintah wajib memberikan dana untuk Aceh. Terkait masalah implementasi kurang maksimal di lapangan, TA Khalid mengajak semua pihak agar melakukan advokasi secara bersama-sama.

Ia mencontohkan selama 20 tahun terakhir, Aceh tidak pernah membuat anggaran sendiri tanpa koordinasi dahulu dengan pusat. Setiap APBA yang disahkan juga harus koordinasi terlebih dahulu.

"Jadi ada evaluasi, tidak berdiri sendiri. Uang otsus masuk Aceh, bikin suka-suka DPRA, bukan seperti itu. Kalau ada korupsi tangkap," tegasnya.

Tentu dalam perjalanan mengalami kekurangan, sehingga hal tersebut kata TA Khalid, perlu dioptimalkan bersama. Karenanya ia mengajak agar semua pihak dalam forum tersebut, dapat mengoptimalkan revisi tersebut agar lebih maksimal.

Ia mencontohkan, pada pasal 7 UUPA yang menyangkut dengan normal. "Bayangkan kita memberikan UU kewenangan khusus, disaat mereka bikin qanun kan harus ada evaluasi dari Mendagri. Jangan diberi timbangan nasional, nggak jalan, karena dia kewenangan khusus. Tujuan revisi ini tidak lain, untuk memperkuat perdamaian dan memperkuat kewenangan," pungkasnya.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved