Berita Aceh Timur

Deal! Per KK Terima Kompensasi Rp7 Juta, 17 Rumah Warga di Tanah PJKA Digusur

Sebanyak 17 rumah warga di tanah PJKA Dusun Calok Lima, Idi Rayeuk, digusur untuk pembangunan jembatan penghubung.

Penulis: Zubir | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
DISKUSI - Warga Dusun Calok Lima, Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur sedang berdiskusi di bawah jembatan penghubung saat dilakukan penggusuran oleh personel Satpol PP dan aparat Kepolisian, Kamis (20/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Sebanyak 17 rumah warga di tanah PJKA Dusun Calok Lima, Idi Rayeuk, digusur untuk pembangunan jembatan penghubung. 
  • Warga sepakat menerima kompensasi Rp7 juta per kepala keluarga dan pindah secara mandiri. 
  • Mereka menegaskan akan segera pindah setelah uang kompensasi dibagikan dalam dua hari ke depan.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Rumah warga yang berada di tanah Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA), tepatnya di Dusun Calok Lima, Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk akan digusur. 

Proses penertiban oleh aparat Kepolisian dan Satpol PP berujung pada diskusi dilanjutkan pemberian kompensasi terhadap bangunan yang terdampak.

Pantauan Serambinews.com pada Kamis (20/11/2025), aparat Kepolisian dan Satpol PP Aceh Timur turun ke lapangan sekitar pukul 11.00 WIB, untuk meminta masyarakat yang membangun rumah di tanah PJKA itu agar segera pindah.

Karena tanah tersebut akan dilanjutkan pembangunan jembatan penghubung antara Gampong Baro dan Gampong Jawa, yang sudah sempat dibangun, namun terhenti.

Jembatan tersebut untuk memudahkan akses tranportasi yang selama ini dipisahkan oleh Sungai Idi.

Dari informasi yang diterima, ada 17 rumah yang terdampak akibat kelanjutan pembangunan jembatan tersebut.

Baca juga: India Gusur Rumah Warga Muslim Karena Gelar Protes Kasus Penghinaan Nabi

Dalam penertiban itu, masyarakat diberikan dua pilihan, mengosongkan rumah secara mandiri dan diberikan kompensasi per kepala keluarga (KK) Rp7.000.000. 

Pilihan kedua adalah diberi kompensasi serta digusur oleh tim penertiban.

Namun, masyarakat memilih menerima kompensasi dan mengosongkan rumah secara mandiri.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP Aceh Timur), Teuku Amran menjelaskan, bahwa pihaknya mendampingi tim penertiban, namun setelah kesepakatan masyarakat mau secara mandiri pindah dari lokasi tersebut.

"Awalnya kami ingin melakukan penertiban, dan alhamdulillah setelah diskusi dengan masyarakat mereka mau pindah sendiri dan masyarakat menerima kompensasi Rp7 juta per kepala keluarga," tuturnya.

Baca juga: Rencana Rahasia AS-Israel Gusur Penduduk Gaza dengan Kedok Bantuan Kemanusiaan

Setelah kesepakatan tercapai, personel Kepolisian dan Satpol PP ditarik dari lokasi penertiban untuk kembali ke markasnya masing-masing.

Segera Pindah

Sementara itu, salah seorang warga terdampak penggusuran bernama Mona menjelaskan, bahwa ia sudah tinggal di tanah milik PJKA itu selama enam tahun.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved