Berita Banda Aceh
Kuasa Hukum Ustaz Masrul Minta Polisi Dalami Dugaan Teror dan Umumkan Pelaku Bullying di Dayahnya
Penyidik Polresta Banda Aceh dan Kejaksaan Negeri Aceh Besar harus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat sebagai teror
Penulis: Sara Masroni | Editor: Amirullah
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sara Masroni | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Kuasa Hukum Ustadz Masrul Aidi, Advokat Nourman Hidayat, mendesak aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada satu pengakuan tersangka dalam kasus pembakaran Dayah Babul Maghfirah.
Ia menilai, penyidik Polresta Banda Aceh dan Kejaksaan Negeri Aceh Besar harus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat sebagai bentuk teror terhadap dayah tersebut, serta mengumumkan pelaku bullying yang menjadi penyebab pembakaran itu.
Nourman menegaskan, kasus pembakaran dayah yang sudah terjadi untuk ketiga kalinya tidak bisa dianggap sebagai perbuatan tunggal. Ia menyebut ada indikasi kuat bahwa peristiwa tersebut merupakan bentuk teror terhadap lembaga pendidikan Islam tersebut.
“Sekarang kami mulai menduga pembakaran dayah untuk ketiga kalinya adalah bentuk teror terhadap Dayah Babul Maghfirah,” ujar Nourman dalam keterangan yang diterima, Rabu (19/11/2025).
Menurutnya kuasa hukum Ustaz Masrul Aidi itu, aparat kepolisian tidak boleh terpaku pada satu pengakuan tersangka. Ia meminta agar penyidikan dikembangkan lebih jauh sehingga tidak menutup kemungkinan adanya aktor lain di balik peristiwa tersebut.
Nourman juga menyoroti proses hukum yang sedang berjalan. Ia menyebut berkas perkara sudah dikirimkan ke kejaksaan, namun jaksa tidak boleh serta merta menghentikan pendalaman.
Baca juga: Masjid Giok Nagan Raih Juara Ajang API, Destinasi Unik dan Gulee Jruek Jadi Makanan Tradisional
Baca juga: Harga Emas di Banda Aceh Kembali Naik! Tembus Segini per Mayam, Edisi 20 November 2025
“Saat ini berkas perkara sudah dikirimkan ke kejaksaan (Kejari Aceh Besar), dan karenanya Jaksa jangan serta merta berhenti mendalami. Tapi memberikan waktu sampai adanya keyakinan bahwa berkas itu sudah lengkap dan masuk tahap dua,” kata Nourman.
Advokat itu menambahkan, pihaknya tidak mempermasalahkan soal waktu penyelesaian perkara. Yang terpenting, menurutnya, adalah agar kasus ini ditangani secara tuntas sehingga kondusifitas proses belajar mengajar di Dayah Babul Maghfirah dapat kembali terjaga.
Dalam kesempatan itu, Nourman juga mengkhawatirkan pernyataan pihak kepolisian beberapa waktu lalu yang sempat menyatakan Polresta hanya fokus pada pembakaran dan tidak mengurusi soal bully.
"Pernyataan ini membuat luka bagi keluarga besar Dayah Babul Maghfirah, karena terkesan tidak konsisten. Seolah bully bukan masalah besar padahal tuduhan adanya bully itu telah merusak kredibilitas dan nama baik,” ucap Nourman.
Ia menegaskan, perundungan adalah sebuah kejahatan yang harus ditangani serius. Jika memang perundungan disebut sebagai penyebab pembakaran, maka Polresta harus mendalami dan mengumumkan siapa pelaku perundungan tersebut.
“Seharusnya Polresta mendalami dan mengejar juga pelaku perundungan lalu umumkan ke publik. Jika tidak maka persoalan semakin liar,” kata Nourman.
Dia menjelaskan, pihak Dayah Babul Maghfirah sudah membentuk satgas khusus untuk mengantisipasi perundungan. Hal ini menunjukkan keseriusan dayah dalam mencegah praktik bullying di lingkungan pendidikan mereka.
Kuasa hukum Ustaz Masrul Aidi itu menilai, proses hukum terkait penahanan tersangka memang sudah sesuai. Namun ia meminta Polresta dan kejaksaan memberi waktu untuk mendalami penyebab terjadinya tindak pidana tersebut.
Hal ini menanggapi pihak kepolisian yang hanya fokus pada penyelesaian kasus pembakaran sesuai Pasal 187 KUHP.
“Panggil semua saksi (terkait bullying) dan ungkap ke publik,” pungkas Nourman.(*)
| Rakor Terpadu FKUB Aceh 2025: Deteksi dan Tangkal Potensi Konflik Beragama |
|
|---|
| Update Revisi UUPA: Jangan Alergi dengan MoU Helsinki, Baleg DPR Gelar Raker dengan Tiga Menteri |
|
|---|
| Good Governance di Era Digital: FISIP UIN Ar-Raniry Kupas Tantangan “Kuburan Digital” |
|
|---|
| Tahun 2026, Aceh Dapat Dana Kesehatan Rp 1 Triliun |
|
|---|
| Pemerintah Aceh Tegaskan Kapal Aceh Hebat 1 Tetap Layari Calang-Simeulue |
|
|---|
