Berita Banda Aceh

Update Revisi UUPA: Jangan Alergi dengan MoU Helsinki, Baleg DPR Gelar Raker dengan Tiga Menteri

Harus kita sadari, berulangkali sudah saya sampaikan, tidak ada UUPA tanpa MoU Helsinki. TA Khalid, Ketua Forbes Anggota DPR/DPD RI asal Aceh

Editor: mufti
COVER KORAN SERAMBI INDONESIA
HEADLINE KORAN SERAMBI INDONESIA EDISI KAMIS 20251120 

Ringkasan Berita:
  • Ketua Forum Bersama (Forbes) Anggota DPR/DPD RI asal Aceh, TA Khalid, meminta semua pihak agar tidak alergi dengan MoU Helsinki
  • Dokumen yang ditandatangani oleh Pimpinan GAM dengan perwakilan Pemerintah Indonesia di Helsinki, Finlandia itu, merupakan dasar dari lahirnya UUPA
  • Menko Polkam Djamari Chaniago menegaskan bahwa pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh bersama Baleg DPR RI dilakukan demi kesejahteraan masyarakat Aceh dan menjaga perdamaian di daerah.

Harus kita sadari, berulangkali sudah saya sampaikan, tidak ada UUPA tanpa MoU Helsinki. TA Khalid, Ketua Forbes Anggota DPR/DPD RI asal Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ketua Forum Bersama (Forbes) Anggota DPR/DPD RI asal Aceh, TA Khalid, meminta semua pihak agar tidak alergi dengan MoU Helsinki. Karena dokumen yang ditandatangani oleh Pimpinan GAM dengan perwakilan Pemerintah Indonesia di Helsinki, Finlandia, pada 15 Agustus 2005 itu, merupakan dasar dari lahirnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Pernyataan tersebut disampaikan oleh TA Khalid dalam Rapat Kerja Baleg DPR RI dengan tiga kementerian yang terkait dengan proses revisi UUPA, di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025). Ketiga kementerian dimaksud adalah Kemenkopolkan, Kemendagri, dan Kementerian Keuangan.

“Harus kita sadari, berulangkali sudah saya sampaikan, tidak ada UUPA tanpa MoU Helsinki,” ungkap TA Khalid dalam rapat yang dibuka oleh Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan. Amatan Serambi dari video di akun Youtube TVR Parlemen, TA Khalid duduk diapit oleh M Nasir Djamil (PKS), Benny K Harman (Demokrat), dan Muslim Ayub (Nasdem).

Benny K Harman yang dalam rapat sebelumnya menjadi sorotan karena pernyataannya “jangan sedikit-sedikit MoU Helsinki”, terlihat beberapa kali mengangguk-angguk saat TA Khalid memberikan penjelasan tentang posisi penting MoU Helsinki dalam penyusunan UUPA. 

“Ingin saya sampaikan di forum untuk menjadi iktibar bagi kita semua,” kata TA Khalid dalam raker tersebut yang disambut anggukan oleh Politisi Partai Demokrat, Benny K Harman.

TA Khalid kemudian membacakan pembukaan pertama pada MoU Helsinki kepada para forum dalam raker tersebut. Dimana dalam MoU Helsinki pembukaan pertama disebutkan bahwa Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua.

Pada alinea kedua juga dijelaskan bahwa para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi, sehingga Pemerintah rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam NKRI dan konstitusi RI. "Jadi MoU ini untuk menjawab secara konkrit Aceh dalam NKRI. Sehingga timbullah kesepakatan damai. Ini menjadi poin dalam perjanjian tersebut," jelas Khalid.

Selain UU baru tentang penyelenggaran Pemerintah Aceh (UUPA saat ini), akan didasarkan pada prinsip yang harus menjadi rujukan dalam revisi UUPA nanti.

Dimana, Aceh akan melaksanakan kewenangan pada semua sektor publik yang akan dilaksanakan bersamaan dengan administrasi sipil dan peradilan. Kecuali, bidang hubungan luar negeri, pertahanan luar, keamanan nasional dan ikhwal moneter dan fiskal, kekuasaan kehakiman serta kebebasan beragama.

"Sebenarnya ini menjadi acuan pokok dan menjadi tanggung jawab pemerintah Indonesia untuk Aceh. Kendatipun dalam poin lain disebutkan setiap yang menyangkut dengan ini harus mendapat persetujuan. Makanya sesuai dengan pasal 18 UUD, memberikan kewenangan untuk mengatur kekhususan maka lahirnya UUPA," jelasnya.

Seperti diberitakan, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Penyusunan RUU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) pada, Rabu (12/11/2025) lalu, Benny K. Harman menyoroti akuntabilitas penggunan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam dua dekade terakhir. Ia menilai, permintaan perpanjangan dana tersebut kerap disertai narasi yang terus menerus merujuk pada peristiwa damai Helsinki 2005.

"Jadi mohon maaf, jangan teman-teman Aceh sedikit-sedikit Helsinki, sedikit-sedikit Helsinki. Dua puluh tahun ini bikin apa. Dan saya mohon maaf janganlah terus menerus dibawa Helsinki. Itu menjadi duka kita lama. Sama kita pak, tadi saya katakan, duka Aceh duka kami juga", ujar Benny dalam RDPU yang mengundang empat tokoh Aceh yakni, Andi HS, Mustafa Abubakar, Munawarliza Zainal, dan Amrizal J Prang. 

Pernyataan Benny K Harman ini mendapat tanggapan luas di Aceh, termasuk dari Guru Besar USK Prof Ahmad Humam Hamid dan pengamat politik Risman Rachman. Mereka berpendapat, menyuruh orang Aceh berhenti menyebut MoU Helsinki, sama halnya dengan menyuruh orang Aceh berhenti mengingat jasa SBY dan JK, serta para pihak lainnya dalam proses damai Aceh.

Kewenangan Khusus

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved