Beria Abdya

Polres Abdya Serahkan Trio Tersangka Sindikat Curanmor ke Jaksa

Polres Abdya menyerahkan tiga tersangka sindikat curanmor ke Kejari setelah berkas dinyatakan lengkap.

Penulis: Masrian Mizani | Editor: Saifullah
Serambinews.com/HO
TERSANGKA KASUS CURANMOR - Personel Satreskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) mengantar tiga tersangka sindikat curanmor ke Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten setempat, Kamis (20/11/2025). 

Setelah berhasil melakukan aksi pencurian, kata Wahyudi, lalu hasil curiannya dijual kepada FS sebagai penadah dengan harga Rp 2 juta sampai Rp 3,5 juta. 

"Semua sepmor hasil curian ini, mereka jual kepada pelaku FS," ujarnya.

Sebelum menjual sepmor curian, FS terlebih dulu memodifikasi sepmor agar tidak diketahui oleh pemiliknya. 

Setelah itu sepmor tersebut dijual kepada warga Abdya dan Aceh Selatan seharga Rp 4 juta hingga Rp 5 juta per unit.

Dari tangan pelaku, sebut Wahyudi, polisi berhasil menyita 20 unit sepeda motor. 

Baca juga: VIDEO - SINDIKAT CURANMOR ABDYA TERKUAK! Jual Motor Curian untuk Nge Judol dan Gaya Hidup

17 unit merek Supra X dan tiga unit merek Beat. 

Selain itu, juga ada satu unit becak motor. 

"Selain 20 unit sepmor itu, masih ada barang bukti sepmor lain yang mereka curi yang belum berhasil kita temukan,” tutur dia. 

“Personel kita akan terus melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti yang telah dijual para pelaku tersebut kepada orang lain," ujar Wahyudi.

Uang untuk Main Judol

Wahyu mengungkapkan, bahwa hasil penjualan sepeda motor curian digunakan pelaku untuk bermain judi online (judol). 

Selain itu, juga digunakan untuk membeli rokok dan kebutuhan lainnya.

Baca juga: Kasus Sindikat Curanmor, Satreskrim Polres Abdya Serahkan BB ke Aceh Selatan

Atas perbuatannya, S dan JN dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. 

Sementara FS selaku penadah dijerat dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.(*)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved