Beria Abdya
Polres Abdya Serahkan Trio Tersangka Sindikat Curanmor ke Jaksa
Polres Abdya menyerahkan tiga tersangka sindikat curanmor ke Kejari setelah berkas dinyatakan lengkap.
Penulis: Masrian Mizani | Editor: Saifullah
Ringkasan Berita:
- Polres Abdya menyerahkan tiga tersangka sindikat curanmor ke Kejari setelah berkas dinyatakan lengkap.
- Ketiganya berperan sebagai pencuri dan penadah, dengan barang bukti 20 sepeda motor disita polisi.
- Hasil penjualan sepmor curian digunakan untuk judi online, rokok, dan kebutuhan sehari-hari.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Masrian Mizani I Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Penyidik Satreskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) menyerahkan tiga tersangka sindikat pencurian sepeda motor (sepmor) antar kabupaten kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten setempat, Rabu (19/11/2025).
Kapolres Abdya, AKBP Agus Sulistianto, SH, SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Wahyudi mengatakan, tiga tersangka sindikat curanmor yang diserahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus pada 20 September 2025.
Ketiga tersangka itu, yakni S (31), warga Gampong Meunasah Sukon, Kecamatan Lembah Sabil.
Kemudian, JN (31), warga Gampong Padang, Kecamatan Manggeng.
Lalu, FS (31), warga Gampong Tokoh, Kecamatan Lembah Sabil.
"Kemarin, kita sudah menyerahkan tiga tersangka sindikat curanmor ke jaksa setelah berkas dinyatakan P21," kata Wahyudi kepada Serambinews.com, Kamis (20/11/2025).
Baca juga: Polres Abdya Serahkan Residivis Kasus Curanmor ke Jaksa, Pelaku Sudah 2 Kali Dipenjara
Wahyudi menjelaskan, penangkapan pelaku pencurian dan penadah tersebut berdasarkan sejumlah laporan masyarakat yang melaporkan kehilangan kendaraan sepeda motor milik mereka kepada pihak kepolisian.
Kasus tersebut berhasil diungkap setelah pihak Kepolisian menangkap pelaku pertama, yaitu S di Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh pada 20 September 2025 sekitar pukul 16.50 WIB.
Saat itu, ia ingin kabur ke Malaysia.
Dari S, polisi mengetahui bahwa aksi pencurian dilakukan bersama JN, lalu dijual kepada FS selaku penadah.
"Setelah kita lakukan pengembangan, personel Satreskrim berhasil menangkap JN dan FS pada tanggal 21 September 2025 di gampong mereka masing-masing," ujar Wahyudi.
Dalam menjalankan aksinya, terang Wahyudi, ketiganya memiliki peran masing-masing. Pelaku S dan JN, bertugas mencuri sepeda motor.
Baca juga: Berhasil Ungkap Kasus Sindikat Curanmor, Personel Satreskrim Polres Abdya Terima Penghargaan
Sebagai alat bantu melakukan aksi pencurian, mereka menggunakan kunci T.
Setelah berhasil melakukan aksi pencurian, kata Wahyudi, lalu hasil curiannya dijual kepada FS sebagai penadah dengan harga Rp 2 juta sampai Rp 3,5 juta.
"Semua sepmor hasil curian ini, mereka jual kepada pelaku FS," ujarnya.
Sebelum menjual sepmor curian, FS terlebih dulu memodifikasi sepmor agar tidak diketahui oleh pemiliknya.
Setelah itu sepmor tersebut dijual kepada warga Abdya dan Aceh Selatan seharga Rp 4 juta hingga Rp 5 juta per unit.
Dari tangan pelaku, sebut Wahyudi, polisi berhasil menyita 20 unit sepeda motor.
Baca juga: VIDEO - SINDIKAT CURANMOR ABDYA TERKUAK! Jual Motor Curian untuk Nge Judol dan Gaya Hidup
17 unit merek Supra X dan tiga unit merek Beat.
Selain itu, juga ada satu unit becak motor.
"Selain 20 unit sepmor itu, masih ada barang bukti sepmor lain yang mereka curi yang belum berhasil kita temukan,” tutur dia.
“Personel kita akan terus melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti yang telah dijual para pelaku tersebut kepada orang lain," ujar Wahyudi.
Uang untuk Main Judol
Wahyu mengungkapkan, bahwa hasil penjualan sepeda motor curian digunakan pelaku untuk bermain judi online (judol).
Selain itu, juga digunakan untuk membeli rokok dan kebutuhan lainnya.
Baca juga: Kasus Sindikat Curanmor, Satreskrim Polres Abdya Serahkan BB ke Aceh Selatan
Atas perbuatannya, S dan JN dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.
Sementara FS selaku penadah dijerat dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/trio-tersangka-curanmor-dilimpahkan-ke-jaksa.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.