Senin, 8 Juni 2026

Berita Banda Aceh

PDHI Targetkan Aceh Bebas Rabies Tahun 2030, Masyarakat Diminta Rutin Periksa Hewan Kesayangannya 

Namun demikian, Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) terus melakukan upaya maksimal untuk mencapai target Aceh Bebas Rabies pada tahun 2030.

Tayang:
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Mursal Ismail
Serambinews.com/HO
PANDU ACARA FGD - Zulfikar Muhammad memandu acara FGD yang digelar Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Aceh dengan tema "Bersama Wujudkan Aceh Sehat, Aman dan Bebas Rabies", yang berlangsung di Ayani Hotel Banda Aceh, Rabu (19/11/2025). 

Untuk diketahui bersama, pada 2024 kasus Gigitan Hewan Penular Rabies (GHPR) di Aceh berjumlah 1.527 kasus.

Sementara itu, di 2025 periode Januari sampai dengan Oktober total kasus GHPR berjumlah 1.522 kasus, yang mana hewan penggigitnya didominasi oleh kucing sekitar 971 kasus.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Peternakan Aceh Fachrial, saat membacakan sambutan Gubernur Aceh menyatakan, keterlibatan seluruh pihak terkait merupakan salah satu bentuk upaya nyata menuju Aceh Bebas Rabies pada 2030 mendatang sesuai target Pemerintah Pusat.

Plt Kadisnak menambahkan, meski saat ini rabies masih menjadi penyakit zoonosis mematikan. Namun rabies bisa dicegah 100 persen dengan melakukan vaksinasi rabies pada hewan penular rabies dan Vaksinasi Anti Rabies (VAR) bagi manusia yang terkena gigitan.

Baca juga: Rabies Masih Ancaman Serius, 1.013 Kasus GHPR Terjadi di Aceh Selama 2025

“Rabies dapat dicegah 100 persen melalui vaksinasi. Karena itu, Pemerintah terus menggencarkan vaksinasi massal, mengedukasi masyarakat, melakukan upaya pengendalian populasi hewan penular, serta penegakan regulasi pendukung,” ucap Fachrial.

Program vaksinasi rabies menjadi langkah strategis pemerintah, dengan target minimal 70 persen populasi hewan penular harus divaksinasi.

“Gerakan ini adalah bentuk aksi nyata kita, karena menunda berarti mempertaruhkan nyawa," ungkapnya. 

Untuk itu, upaya penyadartahuan bahwa rabies bisa dicegah dengan vaksinasi tepat waktu harus gencar disosialisasikan.

Selain itu, masyarakat juga perlu secara rutin memeriksakan hewan kesayangannya ke layanan kesehatan hewan terdekat. 

"Kolaborasi nyata antara pemerintah pusat, daerah hingga desa, dan seluruh pemangku kepentingan adalah kunci pemberantasan rabies.

 Jika hal ini dapat berjalan baik, maka target Indonesia Bebas Rabies di Indonesia pada 2030 dapat dicapai,” pungkas Fachrial.

Segera Rumuskan Draft Qanun

Pada kesempatan tersebut, Ketua Komisi II DPRA Khairil Syahrial, menegaskan, pihaknya akan segera memanggil Dinas Peternakan Aceh untuk segera merumuskan draft Qanun Aceh tentang Pencegahan dan Pengendalian Rabies di Aceh.

“Berbagai pandangan, pendapat dan sumbang saran dari para peserta pada FGD ini sangat penting dan menjadi masukan berharga terhadap perumusan draft Qanun Pencegahan dan Pengendalian Rabies di Aceh.

Komisi II akan segera memanggil Kadisnak Aceh untuk merumuskan draft Qanun ini,” ujar Khairil.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Komisi V DPRA Rijaluddin dan anggota Komisi II DPRA Tati Meutia Asmara.

Untuk memperkuat dukungan, Rijaluddin juga menekankan pentingnya dukungan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh terkait fatwa VAR. (*)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved