Bejat! Ayah di Gayo Lues Rudapaksa Anak Kandung Hingga Hamil, Dinodai 3 Kali dalam Seminggu

Bahkan korban mulai sakit-sakitan yakni, sakit asam lambung sehingga tak sanggup lagi melayani nafsu bejat sang ayah.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
AYAH RUDAPAKSA ANAK - Pelaku berinisial JN (47) warga Gayo Lues merudapaksa anak kandung sejak korban berusia 10 tahun. 

Pelaku berinisial JN (47) selama ini tinggal serumah dengan istri dan ketiga anak-anaknya.

Kapolres Gayo Lues, AKBP Hyrowo didampingi Wakapolres, Kompol Edi Yaksa dan Kasat Reskrim, Iptu M Abidinsyah SH memaparkan kasus pelecehan seksual atau pemerkosaan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Jumat (21/11/2025).

Menurut Kapolres, kasus itu terbongkar setelah korban mulai sakit-sakitan yakni, sakit asam lambung.

Korban tidak sanggup menghadapi tingkah bejat seorang ayah yang terus minta dilayani ketika ibu korban tidak berada di rumahnya.

Akhirnya korban pun membuat laporan kepada kepolisian.

"Kasus pelecehan seksual itu sudah berlangsung selama kurun waktu 9 tahun baru terbongkar, bahkan selama ini pelaku selalu menodai atau menggauli anak kandungnya sendiri 2-3 kali dalam seminggu," sebut Kapolres mengutip keterangan tersangka.

Baca juga: Bejat! Ayah Rudapaksa 3 Putri Kandung Secara Bergilir di Sumut, Seorang Korban Nekat Minum Racun

Korban Diancam

Dikatakan, pelaku nekat menodai dan merengut kesucian anak kandungnya sendiri, alasannya karena nafsu birahinya.

Bahkan pelaku sempat mengancam akan membunuhnya korban atau anaknya kalau sempat cerita kepada ibunya sendiri atau orang lain.

"Setelah korban mulai datang bulan dan beranjak dewasa, ketika pelaku setelah menodai atau memperkosa anak kandung sendiri, pelaku selalu memberikan buah nanas dan minuman soda, karena khawatir anaknya hamil," sebutnya.

Korban Trauma Berat

Kasatreskrim Iptu M Abidinsyah menambah, saat ini korban mengalami sakit asam lambung dan trauma berat. Korban tidak tahan lagi dengan perbuatan ayah kandungnya.

"Pelaku kita tangkap di rumahnya setelah korban membuat laporan kepada unit IV PPA Satreskrim Polres Gayo Lues yang bergerak cepat," ujar ptu M Abidinsyah.

Dilaporkan, pelaku (tersangka) JN sehari-hari dalam keluarga, tempramental dan pemarah dan sering melakukan kekerasan fisik terhadap istri dan anak-anaknya, sehingga korban dan keluarganya merasa ketakutan selama ini.

"Pelaku dikenakan pasal 49 Jo pasal 50 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014, dengan  ancaman uqubat cambuk 200 kali, dan hukum kurungan paling singkat 150 bulan,"sebutnya. (*)

Baca juga: Guru dan Pimpinan Dayah di Aceh Utara Terima Insentif Selama Setahun Penuh

Baca juga: Peringati HUT Ke-54, KORPRI Langsa Gelar Sunat Massal Bagi Anak Kurang Mampu

Baca juga: Gampong Geudubang Jawa Langsa Baro Calon Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi Aceh

Artikel ini telah tayang di Tribungayo.com 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved