Berita Aceh Selatan
GerPALA Desak Pemerintah Evaluasi IUP Eksplorasi PT BSM di Samadua, Fadhli: Jika Izin Salah, Cabut!
GerPALA mendesak Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Selatan mengevaluasi IUP eksplorasi PT BSM di Samadua.
Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Saifullah
Ringkasan Berita:
- GerPALA mendesak Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Selatan mengevaluasi IUP eksplorasi PT BSM di Samadua.
- Izin dinilai melanggar qanun minerba dan memasukkan tanah adat masyarakat tanpa musyawarah maupun persetujuan.
- GerPALA menuntut bupati dan gubernur segera bertindak, bahkan mencabut izin jika terbukti bermasalah.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Ilhami Syahputra | Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Gerakan Pemuda Negeri Pala (GerPALA) mendesak keras Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan turun tangan terkait dugaan pelanggaran serius dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi PT Bersama Sukses Mining (BSM) di Kecamatan Samadua.
Ketua GerPALA, Fadhli Irman menilai, IUP tersebut bukan sekadar terindikasi bermasalah secara administratif.
Tetapi bertentangan langsung dengan Qanun Aceh tentang Pengelolaan Minerba serta melanggar keberadaan tanah adat yang dilindungi konstitusi, undang-undang, dan hukum adat Aceh.
"Tindakan memasukkan lahan/tanah garapan masyarakat secara turun-temurun ke dalam peta IUP PT BSM tanpa pemberitahuan,” urainya.
“Apalagi persetujuan dari pemilik lahan merupakan indikasi pelanggaran yang tidak bisa dianggap ringan," ungkap Koordinator GerPALA, Fadhli Irman, Minggu (23/11/2025).
Dia memaparkan, dalam Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara, pada Pasal 45 ayat (1) dan (2), dengan jelas mewajibkan pihak perusahaan konsultasi publik, sosialisasi, dan memperoleh persetujuan masyarakat setempat sebelum wilayah eksplorasi ditetapkan.
Baca juga: Ini Sejumlah Masalah Penerbitan Rekomendasi IUP Eksplorasi PT AMP, Intervensi Hingga Manipulasi Data
Selain itu, terang Irman, Pasal 67 ayat (3) qanun tersebut secara tegas melarang kegiatan pertambangan di atas tanah ulayat atau tanah adat tanpa persetujuan.
Ketentuan ini, menurutnya, dipertegas kembali dalam Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2017, yang mengatur bahwa perusahaan wajib melakukan verifikasi status tanah dan batas wilayah tambang secara benar sebelum izin diterbitkan dan sebelum kegiatan eksplorasi dimulai.
“Jika tanah adat atau tanah ulayat yang dikelola masyarakat secara turun temurun dapat masuk begitu saja ke dalam peta IUP tanpa musyawarah, tanpa pemberitahuan, dan tanpa persetujuan, maka itu jelas pelanggaran fatal terhadap kedua qanun tersebut,” tegasnya.
Lebih jauh, ia mengingatkan, bahwa tanah adat di Aceh bukan sekadar istilah kultural, melainkan entitas hukum yang diakui secara formal.
Pasal 98 UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) menegaskan, bahwa negara mengakui dan melindungi hak ulayat dan hak-hak tradisional yang hidup dalam masyarakat hukum adat di Aceh.
Karena itu, menurut Fadhli, tindakan memasukkan tanah adat di Samadua ke wilayah IUP PT BSM tanpa sepengetahuan pemilik garapan adalah bentuk pengabaian terhadap struktur adat yang sah serta pelanggaran terhadap prinsip dasar Free, Prior, and Informed Consent (FPIC).
Baca juga: Pemilik Lahan di Samadua Terkejut Kebunnya Masuk Peta IUP PT BSM
“Adat Aceh menempatkan tanah sebagai identitas, bukan sekadar aset,” tutur Fadhli.
“Ketika tanah adat masyarakat diserobot lewat dokumen izin, itu tidak hanya melanggar qanun, tetapi mencederai martabat masyarakat adat,” ujarnya.
Fadhli juga menyoroti bahwa saat ini telah diberlakukan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 08/INSTR/2025 tentang Penataan/Penertiban Perizinan dan Non Perizinan Berusaha Sektor Sumber Daya Alam.
Ingub tersebut secara jelas memerintahkan agar seluruh izin bermasalah, tumpang tindih, atau berpotensi menimbulkan konflik, segera dievaluasi secara menyeluruh.
Ia menilai, bahwa IUP PT BSM termasuk dalam kategori izin yang wajib masuk daftar evaluasi.
Karena indikasi pelanggaran qanun dan kelalaian verifikasi lapangan dalam penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT BSM.
Baca juga: Diduga Lahan Masyarakat Masuk Dalam Peta IUP, IMPS Minta Pemerintah Evaluasi PT BSM di Samadua
Dalam konteks kewenangan, Fadhli menegaskan, bahwa berdasarkan Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2017 Pasal 76 ayat (2), Bupati berwenang melakukan evaluasi atas IUP yang beroperasi di wilayah kabupaten dan berhak mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin kepada gubernur apabila ditemukan pelanggaran.
Dengan demikian, menurut Fadhli, Bupati Aceh Selatan wajib segera mengambil tindakan tegas.
Terutama setelah menerima penyampaian keberatan beberapa masyarakat pemilik lahan garapan di Samadua tersebut melalui media massa.
Ia menilai, bahwa evaluasi bukan hanya sebuah opsi, tetapi merupakan kewajiban hukum untuk memastikan tidak ada masyarakat yang dirugikan oleh izin tambang yang keliru.
“Bupati memiliki kewenangan yang jelas. Qanun memberi ruang bagi pemerintah kabupaten untuk bertindak ketika hak rakyat terancam. Tidak ada alasan untuk menunda,” ujarnya.
Setelah evaluasi di tingkat kabupaten dilakukan, Fadhli menegaskan, bahwa langkah berikutnya berada di tangan gubernur.
Baca juga: KHAS Aceh Ingatkan Bupati Hati-Hati Keluarkan Rekomendasi IUP dan HGU di Aceh Selatan
Sesuai kewenangan yang diatur dalam Qanun Minerba, Gubernur Aceh berkewajiban mencabut atau membatalkan IUP yang terbukti melanggar hukum, prosedur, dan hak masyarakat.
“Kami meminta Gubernur Aceh menjalankan fungsinya pengawasan pertambangan dan penegakan aturan secara tegas,” tandas Fadhli.
“Jika IUP PT BSM bermasalah, maka pencabutan adalah satu-satunya langkah yang tepat, demi menegakkan keadilan bagi rakyat,” tambah putra Samadua yang juga memiliki lahan keluarga di kawasan IUP Eksplorasi PT BSM tersebut.
Selain itu, GerPALA juga meminta aparat penegak hukum untuk turun tangan mengusut indikasi kemungkinan adanya penyimpangan dalam proses penerbitan IUP PT BSM.
Termasuk potensi gratifikasi atau penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan dokumen izin tetap diterbitkan meskipun melanggar qanun, tanpa sepengetahuan masyarakat pemilik lahan, dan berpotensi menimbulkan konflik lahan.
Ia juga menegaskan bahwa GerPALA akan terus mengawal isu ini hingga masyarakat memperoleh keadilan.
Baca juga: Putra Kuala Batee Ungkap Alasan Penolakan IUP Eksplorasi PT Abdya Mineral Prima
“Kami tidak sedang menolak investasi. Namun, investasi tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan tanah adat, melanggar qanun, dan menyingkirkan hak masyarakat,” tukas dia.
“Jika izin salah, maka izin itu harus dicabut. Pemerintah wajib berpihak pada rakyatnya,” pungkasnya.(*)
Gerakan Pemuda Negeri Pala (GerPALA)
GerPALA
IUP Eksplorasi
PT BSM
Samadua
Aceh Selatan
Serambi Indonesia
Serambinews.com
| Longsor Tutup Jalan Lintas Tapaktuan–Subulussalam, Dandim Pimpin Evakuasi |
|
|---|
| Satu Rumah Warga di Kluet Selatan Dibongkar Gegara Tergerus Abrasi Sungai |
|
|---|
| Longsor Tutup Badan Jalan Lintas Tapaktuan, TNI–Polri dan BPBD Gerak Cepat Lakukan Proses Evakuasi |
|
|---|
| Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Tangkap DPO Kasus Sabu, Ini BB-nya |
|
|---|
| Hingga Hari Keenam Pendaftaran, Pelamar Direksi PT Arah Maju Produktif Aceh Selatan Masih Kosong |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Fadhli-Irman-soal-tambang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.