Dayah Babul Maghfirah Dibakar

Tersangka Bakar Dayah Babul Maghfirah Aceh Besar Diserahkan ke Jaksa

Seorang santri berusia 17 tahun, warga Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar resmi diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum...

Penulis: Sara Masroni | Editor: Eddy Fitriadi
IST
Kasi Humas Polresta Banda Aceh, Iptu Erfan Gustiar. Tersangka Bakar Dayah Babul Maghfirah Aceh Besar Diserahkan ke Jaksa. 

Ringkasan Berita:
  • Seorang santri 17 tahun resmi diserahkan ke JPU terkait kasus pembakaran asrama Dayah Babul Maghfirah yang diduga dipicu perundungan.
  • Polisi menyebut pelaku mengaku membakar asrama karena tekanan mental akibat bullying, sementara pihak dayah meminta penyidik mengusut kemungkinan keterlibatan pihak lain.
  • Kuasa hukum Tgk Masrul Aidi menilai kasus ini berpotensi sebagai teror, dan mendesak aparat juga mengungkap pelaku perundungan demi penanganan yang tuntas.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sara Masroni | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Seorang santri berusia 17 tahun, warga Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar resmi diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum saat pelaksanaan tahap II perkara tindak pidana pembakaran Dayah Babul Maghfirah, Cot Keueng beberapa waktu lalu. 

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasi Humas, Iptu Erfan Gustiar menyampaikan, penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh

Penyerahan tersebut kemudian diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhammad Waliullah SH di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Banda Aceh.

“Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan, penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU berlangsung Kamis, 20 November lalu sebagai bagian proses hukum tahap II,” ucap Iptu Erfan di Mapolresta Banda Aceh, Senin (24/11/2025).

Sebelumnya diberitakan, seorang santri membakar asrama putra Pondok Pesantren (Dayah) Babul Maghfirah di Gampong Lam Alue Cut, Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar, Jumat (31/10/2025) lalu.

Dayah yang dipimpin dai kondang, Tgk Masrul Aidi itu terungkap diduga dibakar oleh salah seorang santrinya sendiri yang masih di bawah umur, karena motif perundungan (bullying). “Pelaku merupakan salah satu santri yang bernaung di Dayah Babul Maghfirah dan masih berusia di bawah umur,” ungkap Kombes Joko didampingi Kasat Reskrim, Kompol Parmohonan Harahap saat Konferensi Pers di Meuligoe Rastra Sewakottama, Kamis (6/11/2025).

Kapolresta Banda Aceh itu menjelaskan, dari hasil pemeriksaan salah satu santri di dayah tersebut yang kini ditetapkan sebagai tersangka, pelaku mengakui dengan sengaja membakar gedung asrama putra Dayah Babul Maghfirah. “Pelaku mengaku sering mengalami tindakan bullying yang dilakukan oleh beberapa temannya, hal ini menyebabkan pelaku merasa tertekan secara mental,” ungkap Kombes Joko.

“Sehingga timbul niat untuk membakar gedung asrama dengan tujuan agar semua barang-barang milik teman-temannya yang selama ini sering melakukan bullying terhadap dirinya, agar habis terbakar,” sambungnya.

Di sisi lain, Kuasa Hukum Ustadz Masrul Aidi, Advokat Nourman Hidayat, mendesak aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada satu pengakuan tersangka dalam kasus pembakaran Dayah Babul Maghfirah.

Ia menilai, penyidik Polresta Banda Aceh dan Kejaksaan Negeri Aceh Besar harus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat sebagai bentuk teror terhadap dayah tersebut, serta mengumumkan pelaku bullying yang menjadi penyebab pembakaran itu.

Nourman menegaskan, kasus pembakaran dayah yang sudah terjadi untuk ketiga kalinya tidak bisa dianggap sebagai perbuatan tunggal. Ia menyebut ada indikasi kuat bahwa peristiwa tersebut merupakan bentuk teror terhadap lembaga pendidikan Islam tersebut.

“Sekarang kami mulai menduga pembakaran dayah untuk ketiga kalinya adalah bentuk teror terhadap Dayah Babul Maghfirah,” ujar Nourman dalam keterangan yang diterima, Rabu (19/11/2025) lalu.  

Ia juga menegaskan, jika memang perundungan disebut sebagai penyebab pembakaran, maka Polresta harus mendalami dan mengumumkan siapa pelaku perundungan tersebut. Sebab menurutnya, perundungan adalah sebuah kejahatan yang harus ditangani serius.

“Seharusnya Polresta mendalami dan mengejar juga pelaku perundungan lalu umumkan ke publik. Jika tidak maka persoalan semakin liar,” kata Nourman.

Dia menjelaskan, pihak Dayah Babul Maghfirah sudah membentuk satgas khusus untuk mengantisipasi perundungan. Hal ini menunjukkan keseriusan dayah dalam mencegah praktik bullying di lingkungan pendidikan mereka.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved