Jumat, 8 Mei 2026

Banjir Landa Aceh

Fakta di Balik Isu Aceh Minta Bantuan PBB: Bantahan Mualem hingga Sikap Berseberangan DPR

Beredar isu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh berkirim surat kepada dua lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), UNDP dan UNICEF

Tayang:
Editor: Amirullah
Serambinews.com/ZUBIR
ANAK-ANAK KORBAN BANJIR - Potret anak di Desa Sunting, Kecamatan Bandar Pusaka, Aceh Tamiang, desa yang terdampak cukup parah diterjang banjir 26 November 2025 lalu. Anak-anak saat ini bertahan hidup menghandalkan bantuan makanan seperti mie instan. 

Terkait permohonan bantuan tersebut, DPR RI berbeda sikap.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, mengingatkan Pemprov Aceh agar berkoordinasi dengan pemerintah pusat mengenai bantuan internasional.

Meski mengaku paham, Dave menegaskan kerja sama internasional, termasuk bantuan penanganan bencana, harus dilakukan dalam kerangka koordinasi pemerintah pusat.

"Namun, penting ditegaskan bahwa setiap upaya kerja sama internasional tetap harus berada dalam kerangka koordinasi pemerintah pusat agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan maupun kesalahpahaman diplomatik," kata Dave kepada wartawan, Selasa.

Hal serupa juga disampaikan anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin.

Khozin mengatakan urusan luar negeri merupakan kewenangan absolut pemerintah pusat yang diatur dalam undang-undang.

Aturan yang dimaksud adalah Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan sejumlah kewenangan absolut berada di tangan pemerintah pusat. 

"Salah satunya adalah politik luar negeri, itu domain absolut pemerintah pusat, tidak bisa diutak atik," ujar Khozin, Selasa.

"Pemda tak memiliki kewenangan hubungan luar negeri. Urusan luar negeri merupakan kewenangan absolut pemerintah pusat," imbuhnya.

Khozin menambahkan, pemerintah daerah pada dasarnya tidak dilarang menjalin kerja sama internasional, asalkan berada dalam kerangka dan persetujuan pemerintah pusat.

Hal tersebut juga berlaku untuk bantuan penanganan bencana di mana pemerintah daerah hanya sebatas mengusulkan.

"Posisi Pemda hanya pengusul ke pemerintah pusat. Lembaga penentu adalah pemerintah pusat, yakni BNPB sebagaimana diatur dalam Pasal 4 PP No 28 Tahun 2008 tentang Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Non Pemerintah dalam Penanggulangan Bencana," urai dia.

Sementara itu, sikap berbeda ditunjukkan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf.

Dede meminta agar permasalahan Aceh meminta bantuan kepada lembaga PBB, tidak dipersoalkan.

Sebab, menurutnya, dalam kondisi darurat bencana, pemerintah daerah berhak meminta bantuan dari pihak mana pun. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved