Rabu, 20 Mei 2026

Roy Suryo Laporkan Tujuh Pendukung Jokowi ke Polda Metro Jaya

Ia menyebut para terlapor dijerat menggunakan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Tayang:
Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
Pemerhati telematika Roy Suryo ditemui di depan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025). 

 

Ringkasan Berita:
  • Pemerhati telematika Roy Suryo melaporkan tujuh orang pendukung Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.
  • Ia menyebut para terlapor dijerat menggunakan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
  • Tujuh orang yang dilaporkan masing-masing berinisial A, B, D, V, F, L, dan U.

 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA – Pemerhati telematika Roy Suryo melaporkan tujuh orang pendukung Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.

Laporan tersebut dibuat pada Selasa, 6 Januari 2026.

Laporan Roy Suryo teregistrasi dengan nomor LP/B/114/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Ia menyebut para terlapor dijerat menggunakan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

“Saya telah melaporkan tujuh orang dengan Pasal 433 ayat 2 dan Pasal 434 ayat 1 KUHP yang baru,” ujar Roy Suryo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/1/2026).

Tujuh orang yang dilaporkan masing-masing berinisial A, B, D, V, F, L, dan U.

Baca juga: Kasus Ijazah Jokowi, Penyidik Perlihatkan Ijazah Asli Jokowi, Roy Suryo Masih Ngotot

Roy menjelaskan, para terlapor terbagi dalam dua klaster.

Klaster pertama adalah pihak yang menuding ijazah miliknya palsu, sedangkan klaster kedua menuduh dirinya terlibat dalam kasus korupsi proyek Hambalang.

Menurut Roy, tuduhan-tuduhan tersebut disebarkan melalui platform media sosial YouTube tanpa dasar yang jelas.

Oleh karena itu, ia memilih menempuh jalur hukum.

Dalam kesempatan tersebut, Roy juga menunjukkan salinan ijazah yang diperolehnya sejak jenjang pendidikan strata satu (S1) hingga strata tiga (S3).

Ia mengaku terbuka apabila ada pihak yang ingin memeriksa keaslian ijazah tersebut.

“Saya tunjukkan ke semuanya. Kalau Jokowi itu dulu mau bersifat negarawan dan terbuka, tunjukkan saja ijazahnya, selesai,” kata Roy.

Baca juga: Kubu Roy Suryo Tolak Usul Mediasi Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Minta Diproses Tanpa Intervensi

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved