Jadi Tersangka, Bupati Pati Sudewo Ditahan KPK Terkait Pemerasan Pengisian Jabatan Perangkat Desa
Keempat tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama
Ringkasan Berita:
- KPK menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
- Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin, 19 Januari 2026.
- Selain Sudewo, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, dan Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin, 19 Januari 2026.
Selain Sudewo, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, dan Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/1/2026).
Keempat tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026.
Baca juga: Bupati Pati Sudewo Dibawa ke Gedung KPK: Saya Sampaikan Keterangan Apa Adanya, Masyarakat Tenang
Kronologi Kasus
Asep menjelaskan, kasus ini bermula pada akhir tahun 2025 ketika Pemerintah Kabupaten Pati berencana membuka pengisian jabatan perangkat desa pada Maret 2026.
Dalam rencana tersebut, diperkirakan terdapat 601 jabatan perangkat desa yang kosong.
Mengetahui hal tersebut, Sudewo diduga bersama tim sukses atau orang-orang kepercayaannya merancang pemungutan sejumlah uang dari para calon perangkat desa (Caperdes).
Sejumlah kepala desa yang merupakan bagian dari tim sukses Sudewo kemudian ditunjuk sebagai koordinator di tingkat kecamatan.
“Sejak November 2025, SDW (Sudewo) telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa bersama tim suksesnya,” kata Asep.
Dalam praktiknya, Abdul Suyono dan Sumarjiono menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari para calon perangkat desa.
Berdasarkan arahan Sudewo, tarif yang dipatok berkisar antara Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang, yang sebelumnya sebesar Rp125 juta hingga Rp150 juta, sebelum dilakukan mark-up.
“Proses pengumpulan uang tersebut diduga disertai ancaman. Jika calon perangkat desa tidak mengikuti ketentuan, maka formasi jabatan tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya,” ujar Asep.
Hingga 18 Januari 2026, Sumarjiono diketahui telah mengumpulkan dana sebesar Rp2,6 miliar dari delapan kepala desa di Kecamatan Jaken.
| Daycare Tak Berizin Harus Ditutup |
|
|---|
| Terungkap, Penipuan & Pemerasan via MiChat Marak di Banda Aceh, Korban Malu Melapor, Begini Modusnya |
|
|---|
| Perempuan Muda yang Ditangkap Setelah Jual Sabu ke Dua Pria, Sudah Lama Jadi Bandar |
|
|---|
| Perempuan Muda di Aceh Utara Ditangkap Polisi Usai Jual Sabu, Dua Pembeli Turut Diamankan |
|
|---|
| 10 Fakta Kekerasan Daycare di Banda Aceh: Motif Sepele Pengasuh Hingga Status Ilegal Selama 5 Tahun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Bupati-Pati-Sudewo-tiba-di-Gedung-Komisi-Pemberantasan-Korupsi-KPK.jpg)