Jumat, 12 Juni 2026

Yaqut Cholil Qoumas Ajukan Praperadilan atas Status Tersangka Kasus Kuota Haji

Namun demikian, hingga saat ini petitum atau rincian permohonan yang diajukan pemohon belum ditampilkan dalam laman SIPP.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Faisal Zamzami
Instagram @gusyaqut
PRAPERADILAN - Yaqut Cholil Qoumas mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024. 

Ringkasan Berita:
  • Yaqut Cholil Qoumas mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024.
  • Melalui praperadilan ini, Yaqut menggugat status hukumnya yang telah ditetapkan KPK.
  • Sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 24 Februari 2026, di PN Jakarta Selatan.

 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA — Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024.

Berdasarkan informasi yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL pada Selasa (10/2/2026).

Dalam keterangan pada laman SIPP yang dikutip Rabu (11/2/2026), klasifikasi perkara tersebut adalah “sah atau tidaknya penetapan tersangka”.

Melalui praperadilan ini, Yaqut menggugat status hukumnya yang telah ditetapkan KPK.

Sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 24 Februari 2026, di PN Jakarta Selatan.

Namun demikian, hingga saat ini petitum atau rincian permohonan yang diajukan pemohon belum ditampilkan dalam laman SIPP.

Sebelumnya, KPK menyatakan belum melakukan penahanan terhadap Yaqut karena masih menunggu proses penghitungan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat pengelolaan kuota haji merupakan kebijakan strategis yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Proses praperadilan nantinya akan menentukan apakah penetapan tersangka terhadap Yaqut oleh KPK telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga: Usai Diperiksa KPK Terkait Korupsi Kuota Haji, Gus Yaqut Bantah Beri Kuota Haji Khusus ke Maktour

Eks Menag dan Gus Alex jadi tersangka

 Sebelumnya, KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mantan stafsusnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024, pada Jumat (9/1/2026).

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Jumat.

Budi mengatakan, dalam perkara ini, KPK menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur tentang adanya kerugian negara.

“BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” ujar dia.

 

Gus Yaqut Bantah Beri Kuota Haji Khusus ke Maktour

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved