Rabu, 3 Juni 2026

Briptu Rizka Bunuh Suami Brigadir Esco di Kamar Anak, Terungkap Pesan Terakhir dan Peran Keluarga

Awalnya Esco diduga bunuh diri namun dari hasil autopsi ditemukan bahwa luka jerat di leher muncul setelah korban meninggal dunia. 

Tayang:
Editor: Faisal Zamzami
Tribun Lombok
TERSANGKA – Kolase gambar memperlihatkan Brigadir Esco Faska Rely (kanan), yang telah meninggal dunia, bersama sang istri Briptu Rizka Sintiani (kiri), yang kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap suaminya. 

"Tidak bagus yang kamu dapatkan, kalau yang kamu kerjakan tidak memberitahu saya (Rizka)," kata JPU mengutip isi pesan Whatsapp korban dan terdakwa.

Sekira pukul 18.00 Wita, terdakwa menuju Polsek Sekotong dan menghubungi korban namun tidak mendapatkan balasan.

Kemudian terdakwa menghubungi rekan korban dan mengatakan bahwa Esco tidak ada di kantor.

Baca juga: Yakin Ada Tersangka Selain Briptu Rizka, 11 Pengacara Brigadir Esco Surati Kompolnas dan Mabes Polri

Dianiaya di Kamar Anak

Sekira pukul 19.48 Wita, terdakwa kembali ke rumahnya dan mendapati sepeda motor yang digunakan suaminya terparkir di sana.

Kemudian juga mendapati sebagian lampu rumah sudah menyala.

"Pada saat itu korban sedang tertidur di lantai kamar anaknya," kata Ni Made Saptini melanjutkan dakwaan.

Setelah itu sekira pukul 20.39 Wita, terdakwa masuk dan langsung menginjak bagian uluh hati, serta menendang pada bagian pinggang sebelah kiri korban.

"Lalu memukul bagian wajah korban berkali-kali," kata Saptini.

Tak sampai disitu, Rizka kemudian mengambil gunting dan menusuk bagian kaki suaminya sebanyak tiga kali.

Kemudian melakukan hal yang sama dibeberapa bagian tubuh lainnya.

Esco sempat menghindar namun justru menyebabkan luka di bagian tubuhnya yang lain.

Selain itu juga Rizka sempat memukul bagian kepala suaminya dengan menggunakan benda tumpul.

Akibat perbuatan Rizka tersebut ia didakwa dengan pasal Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), atau Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, atau Pasal 338 KUHP.

Baca juga: Pembunuhan Brigadir Esco: Istri, Mertua dan Adik Ipar Jadi Tersangka, Motif Persoalan Ekonomi

Peran Keluarga Terdakwa

JPU pula mengungkap peran empat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Esco Fasca Rely dalam sidang di Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (10/2/2026). 

Empat terdakwa ini antara lain H Saiun, Hj Nuraini keduanya merupakan paman dari Brigadir Rizka Sintiani, yang juga adalah terdakwa dan istri Esco. 

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved