Hasil Sidang Etik, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Putra Dipecat dan Dipatsus Terkait Kasus Narkoba
Selain sanksi etik, AKBP Didik juga dijatuhi hukuman penempatan khusus (patsus) selama tujuh hari.
Barang bukti yang diamankan antara lain 16,3 gram narkotika, 49 butir ekstasi dan dua butir ekstasi sisa pakai, 19 butir alprazolam, dua butir happy five, serta lima gram ketamin.
Akibat perbuatannya, Didik disangka melanggar Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menegaskan komitmen Polri dalam memberantas segala bentuk tindak pidana narkotika, termasuk yang melibatkan oknum internal.
“Kepolisian Negara Republik Indonesia sekali lagi menegaskan komitmennya untuk tidak menoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun oleh oknum internal Polri,” ujar Isir.
Dengan putusan tersebut, AKBP Didik resmi diberhentikan dari keanggotaan Polri melalui mekanisme sidang etik internal.
Baca juga: Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Positif Narkoba, Terancam Hukuman Seumur Hidup
Polisi Buru Pemasok Narkoba ke Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra
Kepolisian Republik Indonesia mengungkap identitas bandar narkoba berinisial E yang diduga menjadi pemasok narkotika kepada mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro.
Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, mengatakan bahwa pihaknya telah mengantongi profil lengkap tersangka dan saat ini tengah melakukan pengejaran.
“Identitas bandar dengan inisial E saat ini profil lengkapnya sudah ada. Saat ini sedang dalam proses untuk pengejaran dan penangkapan,” ujar Johnny dalam keterangan pers di Markas Besar Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (15/2/2026) malam.
Nama E mencuat setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap AKBP Didik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, barang bukti narkoba yang ditemukan pada Didik diperoleh melalui tersangka AKP ML (Maulangi), yang disebut memiliki keterkaitan dengan jaringan bandar berinisial E.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sejauh ini, barang bukti yang ada di AKBP DPK diperoleh dari tersangka AKP ML (Malaungi), ini dari salah satu tokoh jaringan dengan inisial E,” jelas Johnny dikutip dari Kompas.com.
Awal Pengungkapan Kasus
Kasus ini bermula dari penangkapan dua orang asisten rumah tangga anggota Polri, yakni Bripka IR dan istrinya AN, yang kedapatan memiliki sabu seberat 30,4 gram.
| Saat di Depan 800 Santri Ruhul Qur’an, Kepala BNNP Aceh Ajak Bentengi Diri dari Narkoba |
|
|---|
| Alhamdulillah, Pintu Hijrah Hadir sebagai Dayah Rehabilitasi Narkotika di Aceh |
|
|---|
| Dalam Satu Malam, Polisi Ungkap 3 Kasus Narkoba di Aceh Selatan, Amankan 124,24 Gram Sabu |
|
|---|
| Misi Edarkan 2 Kg Sabu ke Kota Langsa, Polisi Ringkus 4 Tersangka di Aceh Timur dan Aceh Tamiang |
|
|---|
| Melarikan Diri dari PN Stabat, Terdakwa Kasus Narkoba Jenis Ekstasi Tewas Kecelakaan di Langsa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Kapolres-Bima-Kota-AKBP-Didik-Putra-Kuncoro.jpg)