Ini Batas Lapor SPT Tahunan 2026 dan Nilai Denda Jika Telat
Direktorat Jenderal Pajak menetapkan batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2026 bagi wajib pajak orang pribadi hingga 31 Maret 2026.
Ringkasan Berita:
- Batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2026 adalah 31 Maret 2026 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2026 untuk wajib pajak badan.
- Wajib pajak yang terlambat melapor dikenai denda Rp100.000 untuk orang pribadi dan Rp1.000.000 untuk wajib pajak badan.
- Mulai 2026, pelaporan SPT dilakukan melalui sistem Coretax DJP yang memudahkan wajib pajak melapor secara online.
SERAMBINEWS.COM - Direktorat Jenderal Pajak menetapkan batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2026 bagi wajib pajak orang pribadi hingga 31 Maret 2026.
Sedangkan wajib pajak badan hingga 30 April 2026.
Jika terlambat melapor, wajib pajak akan dikenai sanksi administrasi berupa denda sesuai ketentuan dalam Undang-Undang KUP.
Untuk mempermudah pelaporan, DJP kini menyediakan sistem Coretax yang memungkinkan wajib pajak melaporkan SPT secara online tanpa harus datang ke kantor pajak.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2026 bagi wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
SPT Tahunan terbagi menjadi dua kategori, yakni SPT untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) dan SPT untuk Wajib Pajak Badan.
Baca juga: Pelaporan SPT Tahunan Kini Gunakan Cortex, KP2KP Sabang Gencarkan Pendampingan Wajib Pajak
Keduanya tetap memiliki kewajiban melaporkan SPT setiap tahun, baik secara langsung (offline) maupun melalui sistem online.
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret 2026, sedangkan Wajib Pajak Badan memiliki tenggat waktu lebih lama, yakni hingga 30 April 2026.
Lantas apa yang terjadi jika wajib pajak terlambat melaporkan SPT Tahunan?
Telat Lapor SPT Dikenai Denda
Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) pasal 7 ayat (1), wajib pajak yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda.
Besaran denda tersebut berbeda untuk tiap jenis wajib pajak, yakni: Wajib Pajak Orang Pribadi: Rp 100.000 dan Wajib Pajak Badan.
Baca juga: ASN, TNI dan Polri Diminta Percepat Pelaporan SPT Tahunan
Selain denda, DJP juga akan mengirimkan Surat Teguran kepada wajib pajak yang belum melaporkan SPT setelah batas waktu berakhir.
Setelah surat teguran diterbitkan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan melakukan penelitian lebih lanjut terhadap data wajib pajak.
Jika diperlukan, KPP dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).
STP tersebut berisi rincian jumlah tagihan pajak, sanksi administrasi, serta denda yang harus dibayarkan beserta bunganya.
| Anggaran TKD Digunakan Lewat Pergub, Tak Perlu Pembahasan Ulang di DPRA |
|
|---|
| Warga Dibayar Harian untuk Pembersihan, Pemulihan Pascabencana Dikebut |
|
|---|
| Api Lahap 13 Ruko di Kota Fajar, Pemkab Gerak Cepat Salurkan Bantuan |
|
|---|
| Wisatawan Padati Tugu KM Nol |
|
|---|
| UIN Ar-Raniry Peringkat 2 Nasional Bidang Hukum versi Scimago 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/SPT-07032026.jpg)