Minggu, 3 Mei 2026

Ajukan Restorative Justice, Rismon Sianipar Minta Maaf Usai Temui Jokowi di Solo

“Kesalahan fatal saya adalah tidak melibatkan operasi variabel geometri seperti translasi, rotasi, dan pencahayaan dalam analisis,” ujarnya.

Tayang:
Editor: Faisal Zamzami
HO/Tribun Timur
TUDUH JOKOWI - Potret Rismon Hasiholan Sianipar kembali jadi sorotan usai tuding Jokowi pakai ijazah palsu. Berikut profil Rismon Sianipar, ahli forensik digital yang mengklaim foto wisuda Jokowi yang beredar di media sosial merupakan hasil editan. Ahli digital forensik sekaligus alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), Rismon Hasiholan Sianipar tegaskan analisisnya pada ijazah Jokowi sudah teruji. 

Ringkasan Berita:
  • Tersangka kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yaitu Rismon Hasiholan Sianipar, mendatangi kediaman Jokowi di Surakarta, Jawa Tengah, pada Kamis (12/3/2026).
  • Setelah pertemuan tersebut, Rismon menyampaikan permintaan maaf kepada publik, khususnya kepada Jokowi sebagai pihak yang terkait langsung dalam polemik tersebut.
  • Rismon mengatakan bahwa sebagai peneliti ia harus siap bertanggung jawab atas hasil kajian yang dibuatnya. 

 

SERAMBINEWS.COM, SURAKARTA — Tersangka kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yaitu Rismon Hasiholan Sianipar, mendatangi kediaman Jokowi di Surakarta, Jawa Tengah, pada Kamis (12/3/2026).

Setelah pertemuan tersebut, Rismon menyampaikan permintaan maaf kepada publik, khususnya kepada Jokowi sebagai pihak yang terkait langsung dalam polemik tersebut.

Dalam pernyataannya yang dikutip dari tayangan YouTube KompasTV, Rismon mengatakan bahwa sebagai peneliti ia harus siap bertanggung jawab atas hasil kajian yang dibuatnya. 

Ia mengakui terdapat kekeliruan dalam penelitian sebelumnya mengenai ijazah Jokowi.

Menurut Rismon, kesalahan utama dalam penelitiannya adalah tidak memasukkan analisis variabel geometri dalam proses verifikasi dokumen. 

Ia menyebutkan bahwa metode seperti translasi, rotasi, pergeseran, hingga pencahayaan seharusnya digunakan untuk memperoleh kesimpulan yang lebih akurat.

“Kesalahan fatal saya adalah tidak melibatkan operasi variabel geometri seperti translasi, rotasi, dan pencahayaan dalam analisis,” ujarnya.

Baca juga: Terungkap Alasan Rismon Sianipar Ajukan Restorative Justice, Kini Temui Jokowi di Solo

Ajukan Restorative Justice

Selain menyampaikan permintaan maaf, Rismon juga telah mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) kepada penyidik di Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa surat permohonan tersebut sudah disampaikan sekitar sepekan sebelumnya oleh Rismon bersama tim kuasa hukumnya.

Pada Rabu (11/3/2026), Rismon kembali mendatangi Polda Metro Jaya untuk menanyakan perkembangan permohonan tersebut. 

Polisi saat ini masih memproses dan memfasilitasi permintaan RJ yang diajukan tersangka.

Kasus Tudingan Ijazah Palsu

Dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu terhadap Jokowi, polisi sebelumnya menetapkan delapan orang tersangka yang terbagi dalam dua klaster.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved