Ajukan Restorative Justice, Rismon Sianipar Minta Maaf Usai Temui Jokowi di Solo
“Kesalahan fatal saya adalah tidak melibatkan operasi variabel geometri seperti translasi, rotasi, dan pencahayaan dalam analisis,” ujarnya.
Ringkasan Berita:
- Tersangka kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yaitu Rismon Hasiholan Sianipar, mendatangi kediaman Jokowi di Surakarta, Jawa Tengah, pada Kamis (12/3/2026).
- Setelah pertemuan tersebut, Rismon menyampaikan permintaan maaf kepada publik, khususnya kepada Jokowi sebagai pihak yang terkait langsung dalam polemik tersebut.
- Rismon mengatakan bahwa sebagai peneliti ia harus siap bertanggung jawab atas hasil kajian yang dibuatnya.
SERAMBINEWS.COM, SURAKARTA — Tersangka kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yaitu Rismon Hasiholan Sianipar, mendatangi kediaman Jokowi di Surakarta, Jawa Tengah, pada Kamis (12/3/2026).
Setelah pertemuan tersebut, Rismon menyampaikan permintaan maaf kepada publik, khususnya kepada Jokowi sebagai pihak yang terkait langsung dalam polemik tersebut.
Dalam pernyataannya yang dikutip dari tayangan YouTube KompasTV, Rismon mengatakan bahwa sebagai peneliti ia harus siap bertanggung jawab atas hasil kajian yang dibuatnya.
Ia mengakui terdapat kekeliruan dalam penelitian sebelumnya mengenai ijazah Jokowi.
Menurut Rismon, kesalahan utama dalam penelitiannya adalah tidak memasukkan analisis variabel geometri dalam proses verifikasi dokumen.
Ia menyebutkan bahwa metode seperti translasi, rotasi, pergeseran, hingga pencahayaan seharusnya digunakan untuk memperoleh kesimpulan yang lebih akurat.
“Kesalahan fatal saya adalah tidak melibatkan operasi variabel geometri seperti translasi, rotasi, dan pencahayaan dalam analisis,” ujarnya.
Baca juga: Terungkap Alasan Rismon Sianipar Ajukan Restorative Justice, Kini Temui Jokowi di Solo
Ajukan Restorative Justice
Selain menyampaikan permintaan maaf, Rismon juga telah mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) kepada penyidik di Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa surat permohonan tersebut sudah disampaikan sekitar sepekan sebelumnya oleh Rismon bersama tim kuasa hukumnya.
Pada Rabu (11/3/2026), Rismon kembali mendatangi Polda Metro Jaya untuk menanyakan perkembangan permohonan tersebut.
Polisi saat ini masih memproses dan memfasilitasi permintaan RJ yang diajukan tersangka.
Kasus Tudingan Ijazah Palsu
Dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu terhadap Jokowi, polisi sebelumnya menetapkan delapan orang tersangka yang terbagi dalam dua klaster.
| Perempuan Muda yang Ditangkap Setelah Jual Sabu ke Dua Pria, Sudah Lama Jadi Bandar |
|
|---|
| Perempuan Muda di Aceh Utara Ditangkap Polisi Usai Jual Sabu, Dua Pembeli Turut Diamankan |
|
|---|
| 10 Fakta Kekerasan Daycare di Banda Aceh: Motif Sepele Pengasuh Hingga Status Ilegal Selama 5 Tahun |
|
|---|
| Polisi Tahan DS, RY dan NS, Tersangka Kekerasan Anak di Daycare Banda Aceh, Terancam 5 Tahun Penjara |
|
|---|
| VIDEO - Tiga Pengasuh Daycare di Banda Aceh Jadi Tersangka, Motif Bayi Tak Mau Makan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Rismon-Hasiholan-Sianipar-kembali-jadi-sorotan-usai-tuding-Jokowi-pakai-ijazah-palsu.jpg)