Minggu, 19 April 2026

KPK Ungkap THR dari Uang Pemerasan Bupati Cilacap Akan Diterima Forkopimda dan Petinggi Kepolisian

Untuk menghindari potensi konflik kepentingan, proses pemeriksaan kemudian dipindahkan ke wilayah Banyumas.

Editor: Saifullah
Kompas.com
TERSANGKA - Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman saat digiring ke mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (14/3/2026). 

SERAMBINEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan bahwa sebagian dana hasil pemerasan yang melibatkan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, rencananya akan dibagikan sebagai tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Salah satu pihak yang disebut akan menerima dana tersebut adalah Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Budi Adhy Buono.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa aparat kepolisian di wilayah tersebut termasuk dalam jajaran Forkopimda yang direncanakan menerima pembagian dana.

Hal ini juga menjadi alasan KPK tidak melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang ditangkap di Polresta Cilacap.

Untuk menghindari potensi konflik kepentingan, proses pemeriksaan kemudian dipindahkan ke wilayah Banyumas.

Menurut Asep, Syamsul Auliya diduga menyiapkan pembagian dana dengan nominal yang berbeda bagi setiap anggota Forkopimda.

Besaran yang disebutkan bervariasi, mulai dari Rp20 juta hingga Rp100 juta per orang.

Dana yang berhasil dikumpulkan dari praktik tersebut hingga saat operasi tangkap tangan dilakukan diperkirakan mencapai sekitar Rp610 juta.

Baca juga: Jika Tak Setor Uang THR ke Bupati, Pejabat Cilacap Diancam Mutasi 

Uang tersebut diketahui disimpan dalam beberapa tas hadiah berwarna putih.

KPK menyebut ada sekitar enam goodie bag yang berisi uang hasil pengumpulan dari sejumlah pihak di lingkungan pemerintah daerah.

Dalam penyelidikan KPK, Syamsul Auliya diduga menargetkan pengumpulan dana hingga Rp750 juta.

Dari jumlah itu, sekitar Rp515 juta direncanakan untuk dibagikan sebagai THR kepada anggota Forkopimda Kabupaten Cilacap, sementara sisanya diduga untuk kepentingan pribadi.

KPK juga mengungkap bahwa pengumpulan dana tersebut memiliki batas waktu tertentu.

Dana itu ditargetkan sudah terkumpul sebelum masa libur Lebaran, dengan tenggat pada 13 Maret 2026.

Penetapan batas waktu tersebut berkaitan dengan rencana pembagian dana sebelum dimulainya cuti bersama.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved