A. Jika kamu adalah seorang pekerja, kamu cukup melaporkan diri ke HRD atau bagian kepegawaian di perusahaan untuk mendaftarkan kamu beserta keluarga sebagai peserta PPU yang ditanggung oleh perusahaan.
B. Jika kamu adalah anggota keluarga dari seorang pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta PPU, maka kamu dapat mendaftarkan diri ke BPJS Kesehatan dengan cara:
- Chat ke WA Pandawa BPJS Kesehatan di 08118165165
- Pilih menu Administrasi
- Klik tautan yang dikirimkan, lalu pilih fitur Penambahan Anggota Keluarga
- Lampirkan dokumen yang diminta, seperti Kartu Keluarga
- Proses pendaftaran selesai, kepesertaan BPJS Kesehatan kamu akan segera aktif setelah iuran dibayarkan oleh perusahaan
- Penonaktifan Peserta PBI oleh Kementerian Sosial merupakan langkah untuk memastikan bahwa penerima bantuan iuran benar-benar orang yang berhak untuk menerima agar lebih tepat sasaran.
Kuota Peserta PBI yang dinonaktifkan langsung diisi oleh penerima bantuan iuran yang benar-benar berhak untuk menerima berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Hingga saat ini, pemerintah sudah menanggung lebih dari 96 juta masyarakat untuk terdaftar sebagai Peserta PBI. (Serambinews.com/Firdha)