Selasa, 5 Mei 2026

Berita Regional

Dipolisikan Kasus Pungli, Lurah di Kulon Progo Laporkan Balik Warganya

Lurah berinisial N membantah tuduhan dan melaporkan balik warga atas pencemaran nama baik.

Tayang:
Editor: Saifullah
Chat GPT
PUNGLI OKNUM LURAH - Ilustrasi pungli. Oknum lurah di Kulon Projo dilaporkan ke polisi oleh warganya karena dituding melakukan pungli. 

Ringkasan Berita:
  • Seorang warga melaporkan lurah di Kulon Progo atas dugaan pungli Rp300.000 untuk administrasi.
  • Lurah berinisial N membantah tuduhan dan melaporkan balik warga atas pencemaran nama baik.
  • Polisi fokus menyelidiki dugaan pungli, sementara laporan pencemaran nama baik tetap diproses sesuai prosedur.

 

Lurah berinisial N membantah tuduhan dan melaporkan balik warga atas pencemaran nama baik.

SERAMBINEWS.COM, KULON PROGO - Kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Kulon Progo kini berkembang menjadi dua arah laporan hukum.

Seorang warga sebelumnya melaporkan oknum lurah ke Polres Kulon Progo karena merasa diminta uang Rp300.000, untuk pengurusan administrasi.

Laporan tersebut langsung ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

Polisi menegaskan, akan mengumpulkan keterangan saksi serta bukti untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum.

Namun, situasi menjadi semakin kompleks ketika lurah berinisial N yang dilaporkan justru melayangkan aduan balik ke kepolisian. 

Ia menilai, tuduhan pungli yang beredar di media sosial telah mencemarkan nama baiknya.

Menurut N, tidak ada praktik pungutan biaya dalam pelayanan administrasi di kelurahan.

Baca juga: Jamintel Kejagung Ungkap Kajari Padang Lawas Dicopot Usai Ditangkap karena Dugaan Pungli Kades

Sehingga informasi yang beredar dianggap tidak sesuai fakta dan merugikan reputasi dirinya maupun institusi pemerintahan desa.

Kasus ini mencuat setelah unggahan di sebuah grup Facebook ramai diperbincangkan publik.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPMKPPKB) segera meminta klarifikasi dari lurah terkait tuduhan tersebut. 

Meski demikian, pihak Kepolisian menegaskan fokus utama tetap pada penyelidikan dugaan pungli, sementara laporan pencemaran nama baik akan diproses sesuai prosedur.

Fenomena ini menunjukkan bagaimana media sosial dapat mempercepat penyebaran isu dan memicu reaksi hukum dari berbagai pihak. 

Di satu sisi, warga merasa berhak melaporkan dugaan pungli sebagai bentuk kontrol terhadap pelayanan publik.

Baca juga: Viral Dugaan Pungli Petugas BPTD Sumsel ke Relawan Bantuan Aceh, Petugas Bantah, Ancam Tempuh Hukum

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved