Pemerintah Hapus Status Guru Honorer Mulai 2027, Kemendikdasmen: Prioritas Semua Guru Jadi ASN
Menurut Nunuk, penghapusan status honorer tidak berarti seluruh guru otomatis akan diangkat menjadi PNS.
Ringkasan Berita:
- Pemerintah memastikan istilah guru honorer akan dihapus mulai tahun 2027 sebagai tindak lanjut implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
- Kebijakan tersebut menjadi bagian dari reformasi sistem kepegawaian nasional yang selama ini masih menyisakan jutaan tenaga non-ASN di berbagai sektor, termasuk pendidikan.
- Penghapusan status honorer tidak berarti seluruh guru otomatis akan diangkat menjadi PNS.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA — Pemerintah memastikan istilah guru honorer akan dihapus mulai tahun 2027 sebagai tindak lanjut implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari reformasi sistem kepegawaian nasional yang selama ini masih menyisakan jutaan tenaga non-ASN di berbagai sektor, termasuk pendidikan.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Nunuk Suryani, menegaskan bahwa pemerintah pada prinsipnya ingin seluruh guru di Indonesia memiliki status ASN, baik sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurut Nunuk, penghapusan status honorer tidak berarti seluruh guru otomatis akan diangkat menjadi PNS.
Sebab, terdapat sejumlah persyaratan administratif dan regulasi yang diatur dalam undang-undang, termasuk batas usia maksimal untuk pengangkatan PNS.
“Kalau PNS ada batasan usia yang harus dipenuhi. Karena itu, pemerintah memprioritaskan pengangkatan guru menjadi ASN terlebih dahulu, baik melalui skema PNS maupun PPPK,” ujar Nunuk dalam keterangannya di Jakarta Selatan, Senin (11/5/2026).
Baca juga: Tidak Ada Lagi Guru Honorer dan PPPK, DPR Usul Semua Guru Diangkat Jadi PNS
PPPK Jadi Solusi Guru Usia di Atas 35 Tahun
Pemerintah menilai skema PPPK menjadi solusi utama bagi banyak guru honorer yang selama ini terkendala batas usia saat mengikuti seleksi CPNS.
Melalui mekanisme tersebut, guru yang telah lama mengabdi tetap memiliki peluang memperoleh status ASN tanpa harus memenuhi seluruh syarat pengangkatan PNS.
Nunuk menjelaskan, pemerintah ingin memastikan tidak ada lagi guru dengan status non-ASN di masa mendatang.
Dengan demikian, kesejahteraan, kepastian karier, hingga perlindungan kerja tenaga pendidik diharapkan menjadi lebih baik.
“Intinya, ke depan tidak ada lagi guru non-ASN,” katanya.
Data pemerintah menunjukkan jumlah guru non-ASN masih cukup besar, terutama di daerah.
Banyak sekolah negeri selama bertahun-tahun bergantung pada guru honorer untuk memenuhi kebutuhan tenaga pengajar akibat keterbatasan formasi ASN.
Baca juga: Pemerintah Hapus Status Guru Honorer Mulai 2027, Diganti Skema ASN dan PPPK
| VIDEO SAKSI KATA - Heroik! ASN Agara Bantu Persalinan Bayi Kembar di Tol Sibanceh |
|
|---|
| Guru Besar Unimal Isi Materi Diklat Kepemimpinan Santri di Ponpes Misbahul Ulum |
|
|---|
| ASN dan Forkopimcam Peukan Baro Bantu Korban Rumah Terbakar |
|
|---|
| Pimpin Hardiknas 2026, Tarmizi Tekankan Integritas Guru dan Kepala Sekolah |
|
|---|
| Bupati Aceh Barat Minta Evaluasi Guru dan Kepsek Bermasalah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Ilustrasi-ASN-CPNS-PPPK.jpg)