Selasa, 2 Juni 2026

Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Mulai 2 Juni 2026, Ini Komponen yang Akan Diterima

Besaran gaji ke-13 yang diterima ASN dan pensiunan tidak hanya terdiri dari gaji pokok, tetapi juga mencakup sejumlah komponen penghasilan lainnya.

Tayang:
Editor: Amirullah
Chat GPT
GAJI KE-13 - Sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mulai menerima gaji ke-13 besok lusa, Selasa, 2 Juni 2026. Informasi tersebut diumumkan PT Taspen (Persero) melalui akun Instagram resminya, @taspen, pada 23 Mei 2026. 

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

- Tambahan penghasilan yang berkaitan dengan kinerja.

Adapun gaji ke-13 bagi pensiunan dihitung berdasarkan penghasilan bulanan terakhir yang diterima sesuai golongan masing-masing pada Mei 2026.

Oleh karena itu, nominal yang diterima setiap penerima dapat berbeda-beda, bergantung pada pangkat, golongan, jabatan, maupun kelas jabatan yang dimiliki.

Mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, berikut rincian besaran gaji ke-13 pensiunan berdasarkan golongan:

Golongan I

  • IA: Rp 1.748.100-Rp 1.962.200
  • IB: Rp 1.748.100-Rp 2.077.300
  • IC: Rp 1.748.100-Rp 2.165.200
  • ID: Rp 1.748.100-Rp 2.256.700.

Golongan II

  • IIA: Rp 1.748.100-Rp 2.833.900
  • IIB: Rp 1.748.100-Rp 2.953.800
  • IIC: Rp 1.748.100-Rp 3.078.700
  • IID: Rp 1.748.100-Rp 3.208.800.

Golongan III

  • IIIA: Rp 1.748.100-Rp 3.558.600
  • IIIB: Rp 1.748.100-Rp 3.709.200
  • IIIC: Rp 1.748.100-Rp 3.866.100
  • IIID: Rp 1.748.100-Rp 4.029.600.

Golongan IV

  • IVA: Rp 1.748.100-Rp 4.200.000
  • IVB: Rp 1.748.100-Rp 4.377.800
  • IVC: Rp 1.748.100-Rp 4.562.900
  • IVD: Rp 1.748.100-Rp 4.755.900
  • IVE: Rp 1.748.096-Rp 4.957.100.

Kelompok penerima gaji ke-13 2026

Gaji ke-13 tahun 2026 tidak hanya diberikan kepada PNS yang masih aktif bekerja. Pemerintah juga menyalurkan tambahan penghasilan tersebut kepada sejumlah kelompok aparatur negara lainnya.

Penerima gaji ke-13 meliputi:

Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Prajurit TNI

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved