Breaking News

Kasus Driver Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob, Ahok Kritik DPR Tak Dengarkan Aspirasi Rakyat

Mabes Polri telah memeriksa tujuh anggota Brimob terkait insiden ini, dengan sanksi penempatan khusus selama 20 hari.

Editor: Mursal Ismail
Kompas.com/Shela Octavia
AHOK - Ahok menilai insiden ini berawal dari sikap DPR dan pemerintah yang enggan mendengar aspirasi rakyat. 

Affan Kurniawan dilaporkan meninggal dunia setelah sempat dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) pada Kamis (28/8/2025).

Menurut keterangan saksi mata, Abdul (29), korban saat itu sedang mengantarkan pesanan makanan ke kawasan Bendungan Hilir.

Akibat kemacetan pasca-kericuhan, ia terhenti di sekitar Pejompongan dan kemudian tertabrak oleh kendaraan taktis (rantis) Brimob.

Baca juga: Pengakuan 7 Brimob yang Lindas Ojol Affan Kurniawan: Dikepung Massa, Kalau Pintu Kebuka Kami Mati

Abdul menggambarkan kendaraan tersebut melaju tak terkendali.

"Dia benar-benar nyoba nabrakin para pendemo, kanan kiri ugal-ugalan. Siapa saja di depannya dihajar," kata Abdul saat dihubungi TribunJakarta.com, Kamis malam.

Peristiwa ini memicu amarah massa yang kemudian berusaha mengejar dan melempari kendaraan Brimob.

7 Personel Brimob Diperiksa

Mabes Polri telah memeriksa tujuh orang terduga pelaku yang menabrak driver ojol Affan Kurniawan.

Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Abdul Karim mengatakan gelar perkara awal telah dilakukan bersama Divisi Hukum dan Sumber Daya Manusia (SDM) Polri.

“Adapun dari gelar awal ini kami sudah sepakati dan kami juga sudah sampaikan ke Kompolnas dan Komnas HAM bahwa terhadap tujuh orang ini dipastikan terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik kepolisian,” ujarnya.

Abdul menegaskan, para oknum itu akan menjalani penempatan khusus di Direktorat Propam Polri selama 20 hari, mulai 29 Agustus sampai 17 September 2025.

Jika dinilai kurang, sanksi tersebut bisa diperpanjang.

“Selanjutnya untuk identifikasi yang sudah kita dapatkan yaitu ditemukan dua orang yang duduk di depan termasuk pengemudi dan lima orang lainnya duduk di belakang.

Adapun pengemudi yaitu Bripka R, sedangkan yang duduk di sebelahnya Kompol C,” ujarnya.

Sementara itu, lima anggota lain yang duduk di belakang adalah Aipda R, Briptu D, Bripda M, Baraka J, dan Baraka Y.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved