Breaking News

Apakah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Masih Terima Gaji Walau Dinonaktifkan Dari Anggota DPR RI?

Ketentuan mengenai penonaktifan atau pemberhentian sementara anggota DPR tertuang dalam pasal 19 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Agus Ramadhan
KOLASE SERAMBINEWS.COM
Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach - Partai NasDem resmi menonaktifkan dua kadernya, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari keanggotaan DPR RI, Minggu (31/8/2025). 

Sementara itu, anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, Nafa Urbach disorot setelah menyatakan dukungan terhadap tunjangan rumah anggota DPR sebesar Rp 50 juta per bulan.

Melalui siaran langsung di media sosial, Nafa menjelaskan bahwa tunjangan tersebut merupakan kompensasi karena rumah jabatan anggota DPR dikembalikan kepada negara.

Pernyataannya itu pun memicu gelombang kritik, terutama karena dianggap tak peka terhadap kondisi ekonomi masyarakat.

“Itu bukan kenaikan, itu tuh kompensasi untuk rumah jabatan. Rumah jabatan yang sekarang ini sudah tidak ada, jadi rumah jabatan itu sudah dikembalikan ke pemerintah,” kata Nafa Urbach melalui siaran langsung di akun media sosialnya.

Baca juga: 4 Anggota DPR RI Dicopot Partainya Dalam Sehari: Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio dan Uya Kuya

Nafa menjelaskan bahwa tak semua anggota DPR berasal dari Jakarta. Karena berasal dari berbagai daerah, mereka memerlukan tempat tinggal dekat kantor agar bisa menjalankan tugasnya secara efektif.

Oleh karena itu, kompensasi berupa tunjangan tempat tinggal dinilai penting untuk menunjang mobilitas mereka.

“Orang dewan enggak orang Jakarta semuanya, itu kan dari seluruh pelosok, jadi enggak semuanya punya rumah di Jakarta,” tambahnya.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved