Berita Nasional

Dari 2008 hingga 2025, Mengapa RUU Perampasan Aset Masih Jalan di Tempat? 

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset telah melalui perjalanan panjang sejak pertama kali diusulkan PPATK pada 2008.

Penulis: Sri Anggun Oktaviana | Editor: Nurul Hayati
KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
Suasana rapat paripurna ke-26 masa sidang V tahun 2021-2022 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2022). Dari 2008 hingga 2025, Mengapa RUU Perampasan Aset Masih Jalan di Tempat?  

Dari 2008 hingga 2025, Mengapa RUU Perampasan Aset Masih Jalan di Tempat? 

SERAMBINEWS.COM-Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset telah melalui perjalanan panjang sejak pertama kali diusulkan PPATK pada 2008.

Meski melewati tiga periode kepresidenan, aturan ini belum juga disahkan.

Kini, di tengah gelombang demonstrasi, desakan publik agar pemerintah dan DPR segera mengesahkan RUU tersebut kembali menguat.

RUU Perampasan Aset dirancang untuk mengatur mekanisme penyitaan harta milik pelaku yang diduga terlibat tindak pidana, khususnya kejahatan bermotif ekonomi seperti korupsi.

Tujuannya jelas yaitu mengembalikan kerugian negara sekaligus memperkuat upaya pemulihan aset.

Baca juga: Mahfud MD Minta RUU Perampasan Aset Disahkan, Bambang Pacul: DPR Siap jika Diperintah Ketum Parpol

Mengapa RUU Perampasan Aset dinilai mendesak?

Menurut Beni Kurnia, pengajar Hukum Administrasi Negara Universitas Bengkulu sekaligus peneliti PUSaKO Universitas Andalas, aturan ini penting karena kejahatan ekonomi tidak bisa sepenuhnya ditangani dengan hukum pidana biasa.

“Pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi salah satu cara mengembalikan kerugian negara akibat kejahatan bermotif ekonomi,” katanya, dikutip via  Kompas.com, Selasa (2/9/2025).

Beni menambahkan, keberadaan RUU ini dapat mempercepat proses penanganan perkara, menekan biaya, memperbesar peluang pemulihan aset (asset recovery), sekaligus memberi efek jera bagi para pelaku.

Dilansir melalui Kompas.com, berikut enam alasan mengapa RUU Perampasan Aset perlu segera disahkan yang disampaikan oleh Beni:

Baca juga: Kenapa Warganet Ramai-Ramai Pasang Foto Profil Pink dan Hijau? Simak Alasan dan Cara Buatnya

 1. Pengembalian kerugian negara lebih cepat RUU Perampasan Aset dibutuhkan karena instrumen hukum pidana yang berlaku saat ini belum maksimal untuk menangani kasus pengembalian kerugian negara, termasuk dalam tindak pidana korupsi.

 2. Ratifikasi UNCAC Sebagai konsekuensi dari ratifikasi United Nations Convention against Corruption (UNCAC), Indonesia harus menyesuaikan ketentuan perundang-undangan yang ada dengan ketentuan di dalam konvensi.

Dengan begitu, Indonesia bisa melakukan upaya perampasan aset hasil tindak pidana, khususnya pada kasus korupsi secara maksimal.

 3. Perkembangan jenis tindak pidana motif ekonomi Undang-undang Perampasan Aset diperlukan untuk menjawab kebutuhan mekanisme baku yang lebih efektif untuk merampas aset hasil tindak pidana dengan modus operasi baru.

4. Mekanisme yang belum memadai Hukum di Indonesia saat ini tidak memberikan efek pencegahan dan belum efektif untuk melakukan penyitaan dan perampasan aset.

5. Penjelasan tentang perampasan lebih rinci Pembahasan RUU Perampasan Aset dianggap penting karena batang hukum ini mengatur hal-hal yang belum diatur secara rinci tentang perampasan aset pada Undang-undang Tipikor ataupun Undang-undang TPPU.

6. Aparat penegak hukum lebih mudah dalam menindak Keuntungan pengesahan RUU Perampasan Aset adalah memberikan dasar hukum yang jelas bagi penegak hukum dalam melakukan tindak perampasan aset yang diperoleh dengan cara tidak sah.

Baca juga: Prabowo Tiba di Parade Militer China, Berdiri Sejajar dengan Xi Jinping, Putin hingga Kim Jong Un

Mengapa RUU Perampasan Aset tak kunjung disahkan?

Presiden Prabowo Subianto sebenarnya pernah secara terbuka menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan pengesahan aturan ini.

Dalam pidatonya pada peringatan Hari Buruh Internasional di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (1/5/2025), Prabowo menegaskan:

 “Saudara-saudara, dalam rangka juga pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Saya mendukung!” (Kompas.com, 1/5/2025).

Namun, menurut Beni Kurnia, pengajar Hukum Administrasi Negara Universitas Bengkulu sekaligus peneliti PUSaKO Universitas Andalas, komitmen itu belum sepenuhnya terlihat nyata.

“Intinya, kenapa Presiden sekarang belum mengesahkan ini karena keseriusannya memberantas korupsi dan tindak pidana pencucian uang belum jelas,” ujarnya pada Selasa.

Ia menduga ada pihak-pihak di lingkaran kekuasaan yang merasa terancam dengan kehadiran RUU ini karena berpotensi kehilangan aset hasil praktik korupsi.

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), menegaskan partainya berada di barisan pendukung pengesahan RUU Perampasan Aset.

Baca juga: Demo Hari Ini, Unjuk Rasa di Gedung DPR RI, Prabowo Pilih Terbang ke China

Meski demikian, DPR masih menunggu langkah pemerintah dalam merampungkan pembahasan.

Di sisi lain, muncul keberatan terhadap Pasal 5 dalam RUU yang dianggap mencampurkan pendekatan pidana dan perdata.

DPR meminta pemerintah memperjelas konsep aturan tersebut agar tidak menimbulkan pelanggaran terhadap hak konstitusional warga.

Berikut ini perjalanan panjang RUU Perampasan Aset

2008: RUU Perampasan Aset diusulkan PPATK

2009: Tidak ada perkembangan

2010: RUU Perampasan Aset selesai dibahas di lingkup kementerian

 2011: RUU Perampasan Aset diserahkan kepada presiden

2012: Naskah akademik disusun Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN)

2013: Tidak ada perkembangan

2014: Tidak ada perkembangan

2015: RUU Perampasan Aset masuk ke Prolegnas Jangka Menengah

2015-2019 2016: Tidak ada perkembangan

2017: Tidak ada perkembangan

2018: Tidak ada perkembangan

2019: RUU Perampasan Aset diusulkan ke DPR tapi tertunda

2020: RUU Perampasan Aset masuk ke Prolegnas Jangka Menengah

2020-2025 2021: RUU Perampasan Aset tidak masuk ke Prolegnas prioritas

2021/2022 2022: RUU Perampasan Aset disetujui masuk Prolegnas prioritas

2023 14 April 2023: RUU Perampasan Aset sudah diserahkan ke presiden

4 Mei 2023: Surpres RUU Perampasan Aset diserahkan

Mei-Agustus 2023: Belum ada pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR

2024: Presiden ke-7 RI Joko Widodo menyatakan RUU Perampasan Aset kembali dibahas bersama dengan DPR

2025: RUU Perampasan Aset masuk ke Prolegnas untuk periode 2025-2029 jangka menengah sejak 2024.

Baca juga: Alasan Prabowo Naikkan Pangkat untuk Polisi yang Terluka saat Demo: Sudah Membela Rakyat

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved