Sosok Laras Faizati Khairunnisa, Jadi Tersangka Penghasutan Demo, Tulang Punggung Keluarga
Laras ditetapkan menjadi tersangka karena diduga menghasut untuk melakukan pembakaran terhadap Gedung Mabes Polri di Jakarta.
SERAMBINEWS.COM - Nama Laras Faizati Khairunnisa kini menjadi perbincangan hangat usai ditangkap Bareskrim Polri pada Senin (1/9/2025).
Laras ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga mengunggah konten provokatif di akun Instagram pribadinya yang berisi ajakan membakar Gedung Mabes Polri saat demonstrasi pada Jumat (29/8/2025).
Kini, Laras dijerat dengan pasal berlapis, termasuk UU ITE dan KUHP tentang penghasutan.
Nasib Laras Faizati berubah 180 derajat setelah ditetapkan sebagai tersangka penghasutan untuk membakar Gedung Mabes Polri oleh Ditpidsiber Bareskrim Polri pada Rabu (3/9/2025).
Dia kini disebut dipecat dari tempa kerjanya di ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA).
Adapun Laras bekerja sebagai communication officer di tempat kerjanya tersebut. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Laras, Abdul Gafur.
"Setelah ditahan oleh Bareskrim, Sekjen AIPA yang merupakan orang Brunei Darussalam mengirimkan surat kepada klien kami terkait pemutusan kontrak kerja," ujarnya pada Kamis (4/9/2025).
Gafur mengatakan pihaknya bakal menyurati Bareskrim Polri untuk meminta agar dilakukan penangguhan penahanan terhada Laras.
Pasalnya, dia merupakan tulang punggung keluarga dan harus menanggung kehidupan orang tua dan adiknya.
"Alasannya karena klien saya, Mbak Laras, belum menikah sebagai tulang punggung keluarga. Klien saya tinggal di rumah orang tuanya bersama ibu dan adiknya," tuturnya.
Informasi ini pun turut dibenarkan melalui unggahan Sekjen AIPA Dato Haji Abdul Rahman di akun Instagram pribadinya.
"Sekretariat menjatuhkan tindakan disipliner yang tegas berupa pemutusan hubungan kerja. Oleh karena itu, ia tidak lagi bekerja di Sekretariat," katanya.
Dalam kasus yang menjeratnya, Laras ditetapkan menjadi tersangka karena diduga menghasut untuk melakukan pembakaran terhadap Gedung Mabes Polri di Jakarta.
Dugaan hasutan itu disampaikan Laras melalui unggahan di akun Instagram pribadinya dalam bahasa Inggris.
“When your office is right next to the National Police Headquarters, please burn this building down and get them all yall. I wish I could help throw some stones but my mom wants me home. Sending strength to all protesters!!."
(Jika kantormu berada di dekat Markas Besar Kepolisian, tolong bakar gedungnya sampai habis. Saya harap bisa melempar beberapa batu, tetapi ibu saya meminta agar tetap di rumah. Salam perjuangan untuk seluruh pengunjuk rasa).
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, mengungkapkan unggahan Laras itu dianggap sebagai bentuk hasutan dan mengarah pada tindak kekerasan terhadap institusi negara.
Akibat unggahannya itu, Laras lantas ditangkap di kediamannya pada Senin (1/9/2025).
Dia lantas dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 160 KUHP, dan Pasal 161 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Detik-detik Penangkapan Laras Faizati hingga Jadi Tersangka Penghasutan, Sang Ibu Sampai Menangis
Sosok Laras Faizati
Laras Faizati lahir tahun 1999 atau saat ini berusia 26 tahun.
Dikutip dari akun Linkedin-nya, Laras Faizati menempuh pendidikan di London School of Public Relations (LSPR) Communication and Business Institute.
Lembaga pendidikan ini merupakan sebuah perguruan tinggi ilmu komunikasi swasta nasional yang berlokasi di Jakarta.
Ia mengambil jurusan S-1 Public Relations dan lulus tahun 2021.
Laras melanjutkan pendidikannya di S2 International Communication Management di kampus yang sama dan lulus di November 2023 lalu.
Laras Faizati memiliki segudang pengalaman kerja.
Ia pertama kali bekerja sebagai magang di Association Internationale des Etudiants en Sciences Economiques et Commerciales (AIESEC) pada 2019 silam.
AIESEC adalah komunitas anak muda yang digerakkan secara penuh oleh satu tujuan perdamaian dan pemenuhan potensi umat manusia.
Laras Faizati kemudian melanjutkan kariernya di sejumlah lembaga antara lain Departemen Luar Negeri AS hingga Asean Inter-Parliamentary Assembly (AIPA)
AIPA berfungsi sebagai pusat komunikasi dan informasi antar parlemen anggota ASEAN yaitu Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam.
Organisasi ini bertujuan untuk mendorong pemahaman, kerja sama, dan hubungan erat antar parlemen.
Selain itu, organisasi tersebut juga berperan penting dalam membiasakan masyarakat Asia Tenggara dengan kebijakan-kebijakan yang bertujuan untuk mempercepat terwujudnya Komunitas ASEAN pada tahun 2025.
Laras Faizati merupakan pegawai kontrak di lembaga asing ini sejak Januari 2024.
Baca juga: Profil Laras Faizati Khairunnisa, Ditangkap Bareskrim Diduga Hasut Bakar Mabes Polri Saat Demo
Ajukan Penangguhan Penahanan
Tersangka penghasutan bakar Mabes Polri, Laras Faizati Khairunnisa mengajukan penangguhan penahanan ke penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Penangguhan penahanan diajukan kuasa hukum Laras Faizati, Abdul Gafur Sangadji di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).
Penangguhan penahanan adalah upaya hukum untuk membebaskan sementara seorang tersangka atau terdakwa dari masa tahanan sebelum waktu penahanannya berakhir.
"Penangguhan penahanan itu kan hak setiap orang yang jadi masyarakat dan alhamdulillah tadi dari Bareskrim memberikan petunjuk yang baik ya," ucapnya kepada wartawan.
Menurutnya masih ada sedikit perbaikan terkait surat pengajuan penangguhan penahahan tersebut.
Dalam kesempatan ini, keluarga Laras Faizati turut datang menjenguk di rumah tahanan Bareskrim Polri.
"Ada ibunya, pamannya, tantenya keluarga yang menjenguk ke Laras dan teman-temannya mereka rata-rata gen z ya," imbuh Abdul Gafur.
Dia menuturkan kedatangan keluarga tersebut sebagai bentuk dukungan moril atas proses hukum yang tengah dihadapi Laras Faizati.
Paman Laras Faizati, Dodhi hartadi (60) menyatakan pihaknya siap menjadi penjamin bersama dengan saudaranya yang merupakan ibu kandung Laras.
"Ya tentu saya siap menjadi penjamin karena saya mengenal betul Yayas (panggilan Laras) orang yang berpendidikan dan tidak ada maksud menghasut orang untuk membakar gedung Mabes Polri," tuturnya.
Dodhi juga meminta agar proses hukum terhadap Laras dapat ditempuh melalui pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).
Dimatanya, Laras Faizati bukanlah sosok yang terlibat dalam aktivitas politik ataupun aksi massa.
"Dia bukan seorang politikus, bukan buzzer, dan bukan demonstran," ucapnya.
"Dia hanya pekerja, yang pekerjaannya itu bagus, dia itu sebagai duta ASEAN ya, yang selalu membuat produk knowledge tentang kebudayaan," tambah Dodhi.
Unggahan penghasutan yang menyeret Laras ke dalam proses hukum menurutnya bentuk spontanitas semata dan tidak dimaksudkan untuk menggerakkan massa terlebih sampai bertindak anarkis.
“Hanya spontanitas, jadi saya mohon dengan sangat, mudah-mudahan keponakan saya yaitu mba Ayas bisa diberikan suatu keadilan restorative, di mana anak ini adalah anak yang produktif," ucap dia.
Dodhi juga menyampaikan pesan kepada Presiden Prabowo Subianto agar kasus ini bisa menjadi bahan introspeksi bagi semua pihak.
Amat disayangkan, generasi muda yang bertalenta sepeti Laras harus diproses hukum akibat ekspresi di muka umum.
“Untuk pesan kepada pak Prabowo, mohon dengan sangat, mudah-mudahan kasus keponakan saya ini bisa sebagai instrospeksi diri bagi mba Ayas sendiri karena ini sifatnya bukan demonstran, bukan sifatnya buzzer tapi ini hanyalah manusia biasa yang hanya spontanitas," paparnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan tujuh tersangka atas kasus dugaan penghasutan aksi anarkis melalui media sosial.
Tujuh tersangka tersebut merupakan pemilik akun yang melakukan ajakan untuk berbuat kericuhan.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menuturkan pengungkapan kasus ini berdasarkan lima laporan polisi (LP).
Satu di antara tersangka yang diduga menghasut aksi anarkis satu di antaranya LFK (26) dengan akun Instagram @Larasfaizati total followers 4.008.
Menurut Himawan, tersangka LFK merupakan pegawai kontrak lembaga internasional.
Yang bersangkutan turut membuat konten diduga bermuatan menghasut untuk membakar Mabes Polri saat aksi unjuk rasa.
"Modus operandi perbuatan LFK ialah membuat dan mengunggah konten video melalui akun media sosial Instagram miliknya yang menimbulkan rasa benci kepada individu atau kelompok masyarakat tertrntu untuk melakukan pembakaran terhadap gedung Mabes Polri," tutur Himawan.
Terhadap tersangka telah dilakukan penahanan di rumah tahanan Bareskrim Polri sejak 2 September 2025.
Selain LFK, ada enam orang lainnya yang ditetapkan tersangka atas dugaan pemilik akun media sosial yang memprovokasi massa.
Mereka di antaranya:
1. WH (31), pemilik akun Instagram @bekasi_menggugat
2. KA (24), pemilik akun Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat
3. CS (30), pemilik akun TikTok @Cecepmunich
4. IS (39) selaku pemilik akun TikTok @hs02775
5. SB (35) selaku pemilik akun Facebook dengan nama akun Nannu
6. G (20) selaku pemilik akun Facebook dengan nama akun Bambu Runcing.
Baca juga: Kurir Paket di Aceh Timur Dibunuh Rekan Kerja, Begini Motif dan Kronologinya
Baca juga: Dari Aceh Menyapa Dieng: Educamp 7 Millennials Empowerment bersama Nestlé Hadirkan Harapan Baru
Teriakan Nadiem Saat Menuju ke Mobil Tahanan: Saya Tak Melakukan Apapun, Allah Melindungi Saya |
![]() |
---|
Detik-detik Penangkapan Laras Faizati hingga Jadi Tersangka Penghasutan, Sang Ibu Sampai Menangis |
![]() |
---|
Ini 11 Tuntutan Massa Unjuk Rasa di Kantor DPRK Aceh Singkil |
![]() |
---|
Nadiem Makarim Ditahan Usai Jadi Tersangka Kasus Korupsi Laptop Chromebook, Rugikan Negara Rp 1,98 T |
![]() |
---|
VIDEO BREAKING NEWS Massa Demo DPRK Bawa Spanduk Aceh Singkil Gelap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.