Pilu! Siswi SMP di Seram Maluku Dirudapaksa 6 Pria Termasuk Kakek 77 Tahun, Begini Modus Pelaku

Usai melancarkan aksi bejatnya, para pelaku memberikan uang antara Rp20 ribu hingga Rp50 ribu kepada korban.

Editor: Faisal Zamzami
Humas Polres Seram Bagian Barat
Aparat Polres Seram Bagian Barat, Maluku, menangkap enam orang pria termasuk seorang kakek berusia 77 tahun dan seorang perempuan yang terlibat dalam kasus pencabulan dan eksploitasi anak di wilayah tersebut, Rabu (3/9/2025). 

Tak puas, AT kembali melakukan aksi bejat nya, namun kali ini lokasinya berbeda yaitu di belakang rumah milik AT.

Setelah selesai dengan aksinya AT kemudian memberikan uang sebesar Rp. 20.000 untuk aksi pertan dan Rp. 20.000 untuk aksi kedua kepada korban.

Pelaku OM (37) yaitu Om korban mendatangi rumah korban bersama dengan isterinya (FK) pukul 24.00 Wit.

Saat itu korban hanya sendirian di dalam rumah tersebut, sesampai di rumah korban FK kembali kerumahnya, setelah FK kembali ke rumah saat itu kesempatan bagi OM melakukan aksi bejatnya.

Pelaku RP (46), saat itu FK (Istri OM) memanggil korban untuk menemaninya membeli obat, tetapi ternyata FK membawa korban kerumahnya dan disana sudah ada RP.

FK kemudian menyuruh korban untuk masuk ke kamar belakang bersama dengan RP dan terjadilah aksi bejat RP setelah selesai RP lalu memberikan korban uang sebanyak Rp. 200.000.

Pelaku HRL (21), pelaku HRL adalah pacar dari korban, modus yang dilakukan yaitu membawa korban ke rumahnya kemudian melakukan aksi persetubuhan di kamar milik HRL.

Tersangka MU (77), kejadian ini bermula saat MO menawarkan korban kepada MU untuk disetubuhi, MO kemudian membawa MU kerumahnya.

Disana sudah ada isterinya (FK) yang telah menyediakan kamar pribadinya untuk MU melakukan aksi bejatnya, setelah aksi bejat dilakukan kepada korban, MU lalu memberikan korban uang sebesar Rp. 50.000.

Tak puas hanya 1, MU lagi-lagi meminta FK membantunya melakukan aksi untuk ke 2 kalinya.

Modusnya, FK mengajak korban untuk mencari getah damar disekitar rumah pengungsian bekas gempa, di lokasi itu ada sebuah rumah kosong yang mana MU telah berada disana.

FK pun menyuruh korban untuk masuk, disitulah MU melakukan aksinya untuk ke 2 kali.

Setelah menyetubuhi korban MU memberikan uang ke korban sebanyak Rp. 150.000 dan dari uang tersebut FK meminta 10.000 untuk bermain king.

Akibat dari perbuatan ke 6 lelaki bejat tersebut, para pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 dengan hukuman penjara minimal 5 tahun sampai dengan maksimal 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 300.000.000. (tiga ratus juta rupiah).

Diantara 6 laki-laki pelaku persetubuhan ada 1 wanita yaitu FK (26) yang ditetapkan sebagai tersangka, FK ditetapkan sebagai atas kasus eksploitasi anak di bawah umur.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved