Pilu! Siswi SMP di Seram Maluku Dirudapaksa 6 Pria Termasuk Kakek 77 Tahun, Begini Modus Pelaku

Usai melancarkan aksi bejatnya, para pelaku memberikan uang antara Rp20 ribu hingga Rp50 ribu kepada korban.

Editor: Faisal Zamzami
Humas Polres Seram Bagian Barat
Aparat Polres Seram Bagian Barat, Maluku, menangkap enam orang pria termasuk seorang kakek berusia 77 tahun dan seorang perempuan yang terlibat dalam kasus pencabulan dan eksploitasi anak di wilayah tersebut, Rabu (3/9/2025). 

"Ada juga yang mengajak korban ke kebun, hingga menyuruh korban datang ke rumah setelah itu mencabuli korban,” ujarnya.

Ia menjelaskan setiap kali melancarkan aksinya para tersangka kerap meniming-iming korban dengan sejumlah uang.

"Jadi seusai melancarkan aksi bejatnya, para pelaku memberikan uang antara Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu kepada korban,” katanya.

Ada pun dalam kasus ini tersangka FK berperan sebagai penghubung antara para perlaku dan korban.

Dari perannya itu, FK ikut mendapat keuntungan setiap kali mempertemukan korban dengan para pria hidung belang tersebut. 

"Tersangka FK ini mengeksploitasi korban dan ikut menerima keuntungan dari uang yang diberikan dari para pelaku,” katanya.

Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 76i Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. 

"Ancaman hukumannya tidak main-main yakni penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp 300 juta,” kata Andi.

Baca juga: Pria di Kota Batu Berulang Kali Cabuli Ponakannya, Aksi Bejat Pertama di Dalam Mobil

Peran dan Modus Para Pelaku

Kapolres SBB AKBP. Andy Julkifli mengatakan, dalam kasus pencabulan dan persetubuhan Polres SBB menetapkan 6 orang tersangka sementara 1 tersangka lainnya masuk dalam tindak pidana eksploitasi anak.

Dalam kasus ini modus yang digunakan oleh para pelaku berbeda-beda.

Pelaku PT (64) menggunakan modus memanggil korban untuk bersama-sama pergi ke kebun dengan tujuan untuk mencabut uban milik PT.

Namun setelah sampai dikebun, PT lalu mencabuli korban dengan cara meremas payudara korban dan memegang kemaluan korban setelah itu pelaku memberikan uang sebesar Rp. 20.000 kepada korban.

Pelaku AT (69) menggunakan modus yang hampir sama, namun AT melakukan aksi biadapnya sebanyak 2 kali yaitu di kebun dan rumah milik AT.

Saat itu AT memanggil korban ke kebun dan setelah sampai kebun AT lalu mencabuli korban.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved