Pilu! Siswi SMP di Seram Maluku Dirudapaksa 6 Pria Termasuk Kakek 77 Tahun, Begini Modus Pelaku

Usai melancarkan aksi bejatnya, para pelaku memberikan uang antara Rp20 ribu hingga Rp50 ribu kepada korban.

Editor: Faisal Zamzami
Humas Polres Seram Bagian Barat
Aparat Polres Seram Bagian Barat, Maluku, menangkap enam orang pria termasuk seorang kakek berusia 77 tahun dan seorang perempuan yang terlibat dalam kasus pencabulan dan eksploitasi anak di wilayah tersebut, Rabu (3/9/2025). 

Peran FK sendiri adalah membantu beberapa pelaku melakukan persetubuhan, FK sendiri mendapat keuntungan dari aksi yang dilakukan oleh para pelaku hidung belang.

FK dijerat dengan pasal 76i Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan hukuman penjara 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 200.000.000. (dua ratus juta rupiah).

 

Baca juga: Mantan Keuchik Madat Samadua Aceh Selatan Ditemukan Meninggal Tergantung

Baca juga: Caplok 82 Persen Tepi Barat, Israel Inginkan Tanah Maksimum dengan Populasi Arab Minimum

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved