Pilu! Siswi SMP di Seram Maluku Dirudapaksa 6 Pria Termasuk Kakek 77 Tahun, Begini Modus Pelaku
Usai melancarkan aksi bejatnya, para pelaku memberikan uang antara Rp20 ribu hingga Rp50 ribu kepada korban.
SERAMBINEWS.COM - Nasib pilu menimpa IL Siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, yang menjadi korban rudapaksa enam pria bejat.
Usai melancarkan aksi bejatnya, para pelaku memberikan uang antara Rp20 ribu hingga Rp50 ribu kepada korban.
Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kepada orangtuanya.
Kini keenam pelaku telah diringkus oleh pihak kepolisian.
Kepolisian Resor Seram Bagian Barat (SBB) resmi menetapkan 6 orang pria bejat sebagai tersangka atas kasus pencabulan dan persetubuhan salah satu siswi berusia 14 tahun tersebut.
Korban saat ini masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kelas III.
Siswi SMP di Kecamatan Inamosul, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku tersebut menjadi korban aksi pencabulan dan eksploitasi.
Korban yang kini berusia 14 tahun dicabuli secara bergantian enam orang pria di sejumlah lokasi berbeda sejak awal Agustus 2025.
Kasus tersebut terbongkar setelah keluarga korban melapor ke Polres setempat pada 10 Agustus 2025.
Kapolres Seram Bagian Barat AKBP Andi Zulkifli mengungkapkan setelah mendapat laporan, polisi mengusut kasus tersebut dan akhirnya menangkap enam pria pelaku pencabulan dan seorang wanita yang berperan sebagai penghubung para pelaku dengan korban.
"Dalam kasus ini kami telah menangkap tujuh orang pelaku dan mereka telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Andi kepada Kompas.com dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/9/2025).
Ada pun para pelaku yang ditangkap polisi yakni AT (64), PT (77), YM (37), HR (46), ERL (21), OM (37) yang diketahui sebagai perlaku pencabulan dan FK (26), seorang wanita yang diketahui ikut mengeksploitasi korban untuk mendapat keuntungan.
Baca juga: Ayah di Tuban Tega Cabuli Anak Tiri hingga Hamil 5 Bulan, Lampiaskan Nafsu Selama 5 Tahun
Andi mengungkapkan para tersangka mencabuli korban karena tak mampu menahan nafsu birahinya.
Sejumlah tersangka diketahui melancarkan aksinya dengan cara berpura-pura meminta korban mencabut uban setelah itu korban dicabuli.
"Ada juga yang mengajak korban ke kebun, hingga menyuruh korban datang ke rumah setelah itu mencabuli korban,” ujarnya.
Ia menjelaskan setiap kali melancarkan aksinya para tersangka kerap meniming-iming korban dengan sejumlah uang.
"Jadi seusai melancarkan aksi bejatnya, para pelaku memberikan uang antara Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu kepada korban,” katanya.
Ada pun dalam kasus ini tersangka FK berperan sebagai penghubung antara para perlaku dan korban.
Dari perannya itu, FK ikut mendapat keuntungan setiap kali mempertemukan korban dengan para pria hidung belang tersebut.
"Tersangka FK ini mengeksploitasi korban dan ikut menerima keuntungan dari uang yang diberikan dari para pelaku,” katanya.
Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 76i Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
"Ancaman hukumannya tidak main-main yakni penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp 300 juta,” kata Andi.
Baca juga: Pria di Kota Batu Berulang Kali Cabuli Ponakannya, Aksi Bejat Pertama di Dalam Mobil
Peran dan Modus Para Pelaku
Kapolres SBB AKBP. Andy Julkifli mengatakan, dalam kasus pencabulan dan persetubuhan Polres SBB menetapkan 6 orang tersangka sementara 1 tersangka lainnya masuk dalam tindak pidana eksploitasi anak.
Dalam kasus ini modus yang digunakan oleh para pelaku berbeda-beda.
Pelaku PT (64) menggunakan modus memanggil korban untuk bersama-sama pergi ke kebun dengan tujuan untuk mencabut uban milik PT.
Namun setelah sampai dikebun, PT lalu mencabuli korban dengan cara meremas payudara korban dan memegang kemaluan korban setelah itu pelaku memberikan uang sebesar Rp. 20.000 kepada korban.
Pelaku AT (69) menggunakan modus yang hampir sama, namun AT melakukan aksi biadapnya sebanyak 2 kali yaitu di kebun dan rumah milik AT.
Saat itu AT memanggil korban ke kebun dan setelah sampai kebun AT lalu mencabuli korban.
Tak puas, AT kembali melakukan aksi bejat nya, namun kali ini lokasinya berbeda yaitu di belakang rumah milik AT.
Setelah selesai dengan aksinya AT kemudian memberikan uang sebesar Rp. 20.000 untuk aksi pertan dan Rp. 20.000 untuk aksi kedua kepada korban.
Pelaku OM (37) yaitu Om korban mendatangi rumah korban bersama dengan isterinya (FK) pukul 24.00 Wit.
Saat itu korban hanya sendirian di dalam rumah tersebut, sesampai di rumah korban FK kembali kerumahnya, setelah FK kembali ke rumah saat itu kesempatan bagi OM melakukan aksi bejatnya.
Pelaku RP (46), saat itu FK (Istri OM) memanggil korban untuk menemaninya membeli obat, tetapi ternyata FK membawa korban kerumahnya dan disana sudah ada RP.
FK kemudian menyuruh korban untuk masuk ke kamar belakang bersama dengan RP dan terjadilah aksi bejat RP setelah selesai RP lalu memberikan korban uang sebanyak Rp. 200.000.
Pelaku HRL (21), pelaku HRL adalah pacar dari korban, modus yang dilakukan yaitu membawa korban ke rumahnya kemudian melakukan aksi persetubuhan di kamar milik HRL.
Tersangka MU (77), kejadian ini bermula saat MO menawarkan korban kepada MU untuk disetubuhi, MO kemudian membawa MU kerumahnya.
Disana sudah ada isterinya (FK) yang telah menyediakan kamar pribadinya untuk MU melakukan aksi bejatnya, setelah aksi bejat dilakukan kepada korban, MU lalu memberikan korban uang sebesar Rp. 50.000.
Tak puas hanya 1, MU lagi-lagi meminta FK membantunya melakukan aksi untuk ke 2 kalinya.
Modusnya, FK mengajak korban untuk mencari getah damar disekitar rumah pengungsian bekas gempa, di lokasi itu ada sebuah rumah kosong yang mana MU telah berada disana.
FK pun menyuruh korban untuk masuk, disitulah MU melakukan aksinya untuk ke 2 kali.
Setelah menyetubuhi korban MU memberikan uang ke korban sebanyak Rp. 150.000 dan dari uang tersebut FK meminta 10.000 untuk bermain king.
Akibat dari perbuatan ke 6 lelaki bejat tersebut, para pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 dengan hukuman penjara minimal 5 tahun sampai dengan maksimal 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 300.000.000. (tiga ratus juta rupiah).
Diantara 6 laki-laki pelaku persetubuhan ada 1 wanita yaitu FK (26) yang ditetapkan sebagai tersangka, FK ditetapkan sebagai atas kasus eksploitasi anak di bawah umur.
Peran FK sendiri adalah membantu beberapa pelaku melakukan persetubuhan, FK sendiri mendapat keuntungan dari aksi yang dilakukan oleh para pelaku hidung belang.
FK dijerat dengan pasal 76i Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan hukuman penjara 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 200.000.000. (dua ratus juta rupiah).
Baca juga: Mantan Keuchik Madat Samadua Aceh Selatan Ditemukan Meninggal Tergantung
Baca juga: Caplok 82 Persen Tepi Barat, Israel Inginkan Tanah Maksimum dengan Populasi Arab Minimum
VIDEO Pelaku Pembunuhan Kurir Paket di Aceh Timur Terlilit Utang Judi Online |
![]() |
---|
Helikopter Jatuh di Tanah Bumbu, 8 Jasad Ditemukan, Ada yang Terbakar hingga Terlempar 100 Meter |
![]() |
---|
Empat Pelanggar Syariat Maisir dan Ikhtilat di Aceh Besar Dicambuk |
![]() |
---|
Motif Pembunuhan Kurir di Aceh Timur Terungkap, Pelaku Terlilit Utang Judol |
![]() |
---|
Waria Pemilik Salon Tewas Ditusuk 78 Kali, Pelaku 2 Bocah SMP Emosi Dibayar Murah Usai Kencan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.