Berita Nasional
Sosok Sopir Rantis Lindas Driver Ojol hingga Tewas, Ayah dari Anak Berkebutuhan Khusus
“Kami memiliki satu istri dan dua anak. Yang pertama sedang kuliah, yang kedua memiliki keterbatasan mental. Tentunya keduanya membutuhkan...
Dalam rantis yang melindas Affan, terdapat 7 anggota Brimob. Selain Bripka Rohmat, Kompol Kosmas K Gae yang duduk di sebelahnya juga dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).
Lima anggota lainnya dikenai pelanggaran etik sedang dan akan disidang kemudian.
Bripka Rohmat, sopir kendaraan taktis (rantis) Brimob yang menabrak dan melindas pengemudi ojek online Affan Kurniawan saat pengamanan aksi 28 Agustus lalu, dijatuhi sanksi demosi selama tujuh tahun oleh Komisi Kode Etik Polri.
Dalam sidang tertutup di Mabes Polri, Rohmat tak kuasa menahan tangis saat menyampaikan pembelaan.
Ia mengaku hanya menjalankan perintah atasan dan berharap tetap bisa mengabdi hingga pensiun demi keluarganya.
Bripka Rohmat adalah anggota Korps Brimob Polri yang bertugas sebagai sopir kendaraan taktis (rantis) saat pengamanan aksi demonstrasi pada 28 Agustus 2025.
Ia menjadi sorotan publik setelah terbukti menabrak dan melindas pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan (21) hingga tewas di sekitar kompleks parlemen, Jakarta.
Pada saat kejadian itu berlangsung, dia berperan sebagai sopir rantis Brimob yang mengemudikan kendaraan saat insiden terjadi.
Kendaraan yang dikemudikannya melaju terpisah dari rombongan, menabrak Affan, dan terus melaju hingga ke markas tanpa berhenti.
Setelah melalui sidang etik pada Kamis 4 September 2025, Bripka Rohmat dinyatakan melakukan pelanggaran berat, dijatuhi sanksi. Sanksi tersebut berupa Demosi selama 7 tahun (penurunan jabatan) Penempatan khusus (patsus) selama 20 hari sejak 29 Agustus.

Baca juga: Bripka Rohmat Sopir Rantis Pelindas Affan Nangis Didemosi 7 Tahun: Tak Ada Niat Hilangkan Nyawa
Etika tercela, wajib menyampaikan permintaan maaf secara lisan dan tertulis kepada pimpinan Polri.
Pasca putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri pada Kamis (4/9/2025), Bripka Rohmat lantas meminta izin untuk menyampaikan curahan hatinya.
Sidang memutuskan bahwa tindakan Bripka Rohmat dalam insiden kendaraan taktis (rantis) Brimob yang melindas driver ojol, Affan Kurniawan hingga tewas, dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Dia dijatuhi sanksi etik berupa kewajiban meminta maaf secara lisan di hadapan sidang dan tertulis kepada pimpinan Polri.
driver ojol terlindas rantis
sopir Rantis
Bripka Rohmat
Driver Ojol
Serambinews.com
Serambinews
Serambi Indonesia
Affan Kurniawan
Demo Hari Ini, BEM SI Unjuk Rasa ke DPR/ MPR RI Usung 17+8 Tuntutan Rakyat |
![]() |
---|
Situasi Indonesia Dinyatakan Aman Usai Demo Besar-besaran, Kepala BIN: Saya Sampaikan ke Presiden |
![]() |
---|
Gedung Wakil Rakyat Dibakar, Ketua DPRD Sulsel Minta Dirikan Tenda Darurat Ketimbang Pindah |
![]() |
---|
Dari 2008 hingga 2025, Mengapa RUU Perampasan Aset Masih Jalan di Tempat? |
![]() |
---|
Motif 2 Bocah SMP Habisi Waria Pemilik Salon di Lampung, Dendam Kesumat karena Dibayar Murah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.