Breaking News

Berita Nasional

Sosok Sopir Rantis Lindas Driver Ojol hingga Tewas, Ayah dari Anak Berkebutuhan Khusus

“Kami memiliki satu istri dan dua anak. Yang pertama sedang kuliah, yang kedua memiliki keterbatasan mental. Tentunya keduanya membutuhkan...

Editor: Nurul Hayati
YouTube TV Radio Polri
Bripka Rohmat, sopir rantis pelindas ojol Affan Kurniawan. 

Dalam rantis yang melindas Affan, terdapat 7 anggota Brimob. Selain Bripka Rohmat, Kompol Kosmas K Gae yang duduk di sebelahnya juga dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).

Lima anggota lainnya dikenai pelanggaran etik sedang dan akan disidang kemudian.

Bripka Rohmat, sopir kendaraan taktis (rantis) Brimob yang menabrak dan melindas pengemudi ojek online Affan Kurniawan saat pengamanan aksi 28 Agustus lalu, dijatuhi sanksi demosi selama tujuh tahun oleh Komisi Kode Etik Polri. 

Dalam sidang tertutup di Mabes Polri, Rohmat tak kuasa menahan tangis saat menyampaikan pembelaan. 

Ia mengaku hanya menjalankan perintah atasan dan berharap tetap bisa mengabdi hingga pensiun demi keluarganya. 

 
Bripka Rohmat adalah anggota Korps Brimob Polri yang bertugas sebagai sopir kendaraan taktis (rantis) saat pengamanan aksi demonstrasi pada 28 Agustus 2025. 

Ia menjadi sorotan publik setelah terbukti menabrak dan melindas pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan (21) hingga tewas di sekitar kompleks parlemen, Jakarta.

Pada saat kejadian itu berlangsung, dia berperan sebagai sopir rantis Brimob yang mengemudikan kendaraan saat insiden terjadi.

Kendaraan yang dikemudikannya melaju terpisah dari rombongan, menabrak Affan, dan terus melaju hingga ke markas tanpa berhenti.

Setelah melalui sidang etik pada Kamis 4 September 2025, Bripka Rohmat  dinyatakan melakukan pelanggaran berat, dijatuhi sanksi. Sanksi tersebut berupa  Demosi selama 7 tahun (penurunan jabatan) Penempatan khusus (patsus) selama 20 hari sejak 29 Agustus.

OJOL DILINDAS BRIMOB - Seorang pengemudi ojek online (ojol) dikabarkan tewas setelah terlindas kendaraan taktis milik Brimob, saat kericuhan antara demonstran dengan polisi pecah di kawasan Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam. Dalam video amatir warga yang diterima WartaKota, nampak massa berhamburan di sisi kanan dan kiri jalan saat sebuah mobil taktis Brimob memecah kerumunan hingga berjalan cepat di area seberang salah satu gereja di wilayah tersebut dimana akhirnya melindas seorang pengemudi ojol.
OJOL DILINDAS BRIMOB - Seorang pengemudi ojek online (ojol) dikabarkan tewas setelah terlindas kendaraan taktis milik Brimob, saat kericuhan antara demonstran dengan polisi pecah di kawasan Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam. Dalam video amatir warga yang diterima WartaKota, nampak massa berhamburan di sisi kanan dan kiri jalan saat sebuah mobil taktis Brimob memecah kerumunan hingga berjalan cepat di area seberang salah satu gereja di wilayah tersebut dimana akhirnya melindas seorang pengemudi ojol. (Tangkapan Layar video)

Baca juga: Bripka Rohmat Sopir Rantis Pelindas Affan Nangis Didemosi 7 Tahun: Tak Ada Niat Hilangkan Nyawa

Etika tercela, wajib menyampaikan permintaan maaf secara lisan dan tertulis kepada pimpinan Polri.

Pasca putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri pada Kamis (4/9/2025), Bripka Rohmat lantas meminta izin untuk menyampaikan curahan hatinya.

Sidang memutuskan bahwa tindakan Bripka Rohmat dalam insiden kendaraan taktis (rantis) Brimob yang melindas driver ojol, Affan Kurniawan hingga tewas, dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Dia dijatuhi sanksi etik berupa kewajiban meminta maaf secara lisan di hadapan sidang dan tertulis kepada pimpinan Polri.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved