Berita Nasional

Sosok Sopir Rantis Lindas Driver Ojol hingga Tewas, Ayah dari Anak Berkebutuhan Khusus

“Kami memiliki satu istri dan dua anak. Yang pertama sedang kuliah, yang kedua memiliki keterbatasan mental. Tentunya keduanya membutuhkan...

Editor: Nurul Hayati
YouTube TV Radio Polri
Bripka Rohmat, sopir rantis pelindas ojol Affan Kurniawan. 

Selain itu, Bripka Rohmat dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 20 hari, terhitung 29 Agustus sampai 17 September 2025, di Ruang Patsus Biro Provost Divpropam Polri.

Selain itu hukuman demosi atau penurunan jabatan selama tujuh tahun sesuai masa dinasnya.

Seusai mendengar putusan, Ketua Sidang Etik Kombes Pol Heri Setiawan memberi kesempatan kepada Bripka Rohmat untuk berbicara.

“Izinkan kami mengajukan dan mengizinkan perkenaan kami untuk menyampaikan curahan hati,” kata Bripka Rohmat.

“Silakan,” jawab Kombes Pol Heri. 

Baca juga: Sosok Kompol Cosmas, Jalani Sidang Etik Kasus Rantis Brimob Lindas Ojol Affan, Terancam Dipecat

Sembari menundukkan kepala, Bripka Rohmat mengaku sudah 28 tahun berdinas sebagai anggota Polri tanpa pernah tersandung kasus pidana, sidang disiplin, maupun sidang etik.

“Terima kasih, Yang Mulia."

"Kami sudah melaksanakan tugas menjadi anggota Polri selama 28 tahun."

"Selama ini kami tidak pernah melakukan tindak pidana ataupun sidang disiplin maupun sidang kode etik,” ujar Bripka Rohmat.

Dia kemudian menyebut kondisi keluarganya.

Bripka Rohmat mengatakan, dia memiliki seorang istri dan dua anak.

Anak pertamanya sedang kuliah dan anak keduanya memiliki keterbatasan mental.

“Dan tentunya, keduanya membutuhkan kasih sayang dan biaya untuk kuliah maupun kelangsungan hidup keluarga kami,” ucapnya.

Bripka Rohmat pun memohon agar tetap bisa melanjutkan pengabdiannya hingga pensiun. 

“Kami memohon kepada pimpinan Polri, sekiranya dapat memberikan waktu kepada kami untuk menyelesaikan tugas pengabdian ini kepada Polri hingga sampai pensiun."

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved