Berita Nasional

Respons Tuntutan Rakyat, Tunjangan Rumah Dihapus, Gaji Anggota DPR RI Kini Rp 65,5 Juta Per Bulan

"Pertama, DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung 31 Agustus 2025," kata Dasco.

Editor: Nurul Hayati
Dok DPR-RI
Wakil Ketua DPR-RI, Sufmi Dasco Ahmad. Ia menyebutkan tunjangan rumah untuk anggota DPR RI dihapus dan gaji dewan kini menjadi Rp 65,5 juta per bulan terhitung 31 Agustus 2025. 

"Pertama, DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung 31 Agustus 2025," kata Dasco saat jumpa pers di Ruang Abdul Moeis, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9/2025).

SERAMBINEWS.COM - Setelah tuntutan publik terkait transparansi dan efisiensi anggaran, DPR RI akhirnya merilis rincian gaji dan tunjangan anggota dewan. 

Potongan Pajak
PPH 15 persen dari Tunjangan Konstitusional: Rp8.614.950

Take Home Pay (THP)

Total Bruto: Rp 74.210.680

THP setelah pajak: Rp65.595.730 per bulan

Tunjangan Perumahan Dihapus

Sebelumnya, anggota DPR menerima tunjangan rumah sebesar Rp50 juta/bula,.

Namun, per 31 Agustus 2025, tunjangan ini resmi dihentikan sebagai respons atas tuntutan rakyat.

Baca juga: Puan Sebut Seluruh Fraksi DPR RI Sepakat Hapus Tunjangan Rumah dan Moratorium Kunjungan Kerja

Pimpinan DPR RI dan seluruh ketua fraksi partai politik di DPR RI telah sepakat menghapus tunjangan rumah dan pemangkasan sejumlah tunjangan fasilitas anggota dewan.

Atas penghapusan beberapa poin tunjangan anggota DPR RI tersebut, kini terbilang take home pay (THP) anggota DPR RI perbulan sebanyak Rp65.595.730.

Adapun rincian penghasilan gaji anggota DPR RI tersebut sebagai berikut:

 1. Gaji Pokok Rp 4.200.000

2. Tunjangan Suami/Istri Pejabat Negara Rp 420.000

3. Tunjangan Anak Pejabat Negara Rp 168.000

4. Tunjangan Jabatan Rp 9.700.000

5. Tunjangan Beras Pejabat Negara Rp 289.680

 6. Uang Sidang/Paket Rp2.000.000

7. Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat Rp 20.033.000

8. Tunjangan Kehormatan Anggota DPR RI Rp 7.187.000

9. Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran Sebagai Pelaksana Konstitusional Dewan Rp 4.830.000

10. Fungsi legislasi Rp 8.461.000

11. Fungsi Pengawasan Rp 8.461.000

12. Fungsi Anggaran Rp 8.461.000

Baca juga: Viral Gaji DPR RI Mencapai Rp100 Juta, Ini Perbandingan dengan Gaji DPR Malaysia dan Singapura

Jika ditotal seluruh tunjangan tersebut mencapai Rp 74.210.680, namun terdapat pengurangan Pajak PPh 15 persen sebesar Rp 8.614.950.

Maka total take home pay dari anggota DPR RI secara keseluruhan perbulan sebesar Rp65.595.730.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, pihaknya telah melakukan pertemuan antara para pimpinan DPR RI dengan seluruh Ketua fraksi partai di DPR RI.

Kata Dasco, hasil pertemuan yang dilakukan dalam merespons gelombang aksi masyarakat di beberapa wilayah itu didapatkan 6 poin hasil kesepakatan.

 Poin pertama kata dia, DPR RI sepakati soal penghapusan pemberian tunjangan perumahan yang sebelumnya disiapkan senilai Rp 50 juta.

"Pertama, DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung 31 Agustus 2025," kata Dasco saat jumpa pers di Ruang Abdul Moeis, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9/2025).

Poin kedua, DPR melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri DPR sejak terhitung 1 sep 2025, terkecuali menghadiri undangan kenegaraan.

Ketiga, DPR juga akan memangkas sejumlah tunjangan fasilitas para anggota DPR RI termasuk biaya listrik, biaya komunikasi hingga transportasi.

"DPR akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi meliputi biaya langganan: a. biaya listrik dan b. jasa telepon, kemudian biaya komunikasi intensif, dan biaya tunjangan transportasi," kata dia.

Keempat, Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya juga tidak akan dibayarkan hak-hak keuangannya

Adapun terdapat lima anggota DPR RI yang saat ini berstatus nonaktif.

Mereka yakni Adies Kadir dari Fraksi Golkar yang juga merupakan Wakil Ketua DPR RI, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi NasDem dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Surya Utama alias Uya Kuya dari Fraksi PAN.

"Pimpinan DPR menindaklanjuti penonaktifan beberapa anggota DPR yang telah dilakukan oleh partai politik melalui Mahkamah partai politik masing-masing dengan meminta MKD untuk berkoordinasi dengan mahkamah parpol masing-masing yang telah memulai pemeriksaaan anggota DPR RI dimaksud," kata Dasco.

Lebih jauh, DPR RI juga kata dia, akan memperkuat transparansi dan partisipasi publik dalam proses membuat kebijakan ke depannya.

"DPR akan perkuat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi, dan kebijakan lainnya," tandas Dasco.

Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, dan seluruh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tunjangan Rumah Dihapus, Gaji Anggota DPR RI Kini Rp65,5 Juta per Bulan, Berikut Rinciannya, 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved