Berita Nasional

Penyerangan Mapolres Jakarta Utara, 66 Tersangka Ternyata Bukan Demonstran

"Dari 66 orang itu macam-macam, ada dari Jakarta Utara, Jakarta Timur, Jaksel, jadi dari berbagai daerah di Jakarta," ujar Erick,

Editor: Nurul Hayati
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
KERUSUHAN MAKO BRIMOB - Warga melakukan aksi menuntut pengusutan kasus penabrakan pengemudi ojek online oleh mobil rantis Brimob di Kwitang, Jakarta, Jumat (29/8/2025). Polisi terus memburu provokator di balik aksi penyerangan Markas Polres Metro Jakarta Utara, Sabtu (30/8/2025). 

Pasal 170 KUHP: Kekerasan secara bersama-sama

Pasal 212 KUHP: Melawan aparat

Pasal 216 KUHP: Tidak menuruti perintah petugas Ancaman hukuman maksimal: 5 tahun penjara

Penyelidikan Lanjutan

Polisi masih memburu provokator utama yang diduga menggerakkan massa.

Belum ditemukan afiliasi para pelaku dengan kelompok tertentu

Insiden ini terjadi bersamaan dengan beberapa aksi penjarahan rumah pejabat publik di Jakarta, termasuk milik Uya Kuya dan Ahmad Sahroni.

Kepolisian menetapkan puluhan orang sebagai tersangka dalam kasus penyerangan markas Polres Jakarta Utara yang terjadi pada akhir Agustus lalu. 

Para pelaku disebut bukan bagian dari aksi demonstrasi, melainkan kelompok perusuh yang melakukan kekerasan terhadap petugas dan merusak fasilitas kepolisian.

Peristiwa ini menjadi bagian dari gelombang kerusuhan yang melanda Jakarta pada akhir Agustus 2025, bersamaan dengan penjarahan rumah beberapa pejabat publik.

Penyerangan terhadap Mapolres Metro Jakarta Utara terjadi pada Sabtu malam, 30 Agustus 2025, dan berlangsung hingga Minggu dini hari, 31 Agustus 2025.

Peristiwa itu berawal pada Sabtu sekitar pukul 23.00 WIB, di mana sekelompok massa mendatangi Mapolres dan langsung melakukan penyerangan.

Mereka melemparkan bom molotov, petasan, batu, dan benda tumpul ke arah petugas dan fasilitas kepolisian.

Beberapa pos polisi dan fasilitas publik di sekitar lokasi juga dirusak.

Polisi berhasil memukul mundur massa, dan menangkap 70 orang, di mana 66 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved