Berita Nasional
Penyerangan Mapolres Jakarta Utara, 66 Tersangka Ternyata Bukan Demonstran
"Dari 66 orang itu macam-macam, ada dari Jakarta Utara, Jakarta Timur, Jaksel, jadi dari berbagai daerah di Jakarta," ujar Erick,
Pasal 170 KUHP: Kekerasan secara bersama-sama
Pasal 212 KUHP: Melawan aparat
Pasal 216 KUHP: Tidak menuruti perintah petugas Ancaman hukuman maksimal: 5 tahun penjara
Penyelidikan Lanjutan
Polisi masih memburu provokator utama yang diduga menggerakkan massa.
Belum ditemukan afiliasi para pelaku dengan kelompok tertentu
Insiden ini terjadi bersamaan dengan beberapa aksi penjarahan rumah pejabat publik di Jakarta, termasuk milik Uya Kuya dan Ahmad Sahroni.
Kepolisian menetapkan puluhan orang sebagai tersangka dalam kasus penyerangan markas Polres Jakarta Utara yang terjadi pada akhir Agustus lalu.
Para pelaku disebut bukan bagian dari aksi demonstrasi, melainkan kelompok perusuh yang melakukan kekerasan terhadap petugas dan merusak fasilitas kepolisian.
Peristiwa ini menjadi bagian dari gelombang kerusuhan yang melanda Jakarta pada akhir Agustus 2025, bersamaan dengan penjarahan rumah beberapa pejabat publik.
Penyerangan terhadap Mapolres Metro Jakarta Utara terjadi pada Sabtu malam, 30 Agustus 2025, dan berlangsung hingga Minggu dini hari, 31 Agustus 2025.
Peristiwa itu berawal pada Sabtu sekitar pukul 23.00 WIB, di mana sekelompok massa mendatangi Mapolres dan langsung melakukan penyerangan.
Mereka melemparkan bom molotov, petasan, batu, dan benda tumpul ke arah petugas dan fasilitas kepolisian.
Beberapa pos polisi dan fasilitas publik di sekitar lokasi juga dirusak.
Polisi berhasil memukul mundur massa, dan menangkap 70 orang, di mana 66 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Cara Perpanjang SIM Secara Online, Segini Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C |
![]() |
---|
Viral Main Domino dengan Raja Juli, Harta Kekayaan Menteri P2MI Abdul Kadir Naik Jadi Rp 16,1 Miliar |
![]() |
---|
Transparansi Dana Reses Anggota DPR RI Disorot, Peneliti: Kenapa Tidak Dikasih Tahu Saja |
![]() |
---|
Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Berpeluang Di-PAW, Waketum NasDem Buka Suara |
![]() |
---|
Gaji Bersih yang Diterima DPR Kini Berkurang Rp 34,5 Juta, Apa yang Beda? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.