Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 757,8 Triliun, Untuk Kesejahteraan Guru Rp 274 Triliun
Anggaran ini mencakup Tunjangan Profesi Guru Non-PNS Rp 19,2 triliun bagi 754.747 guru.
Lalu Tunjangan Profesi Dosen Non-PNS Rp 3,2 triliun bagi 80.325 dosen, TPG ASN Daerah Rp 69 triliun untuk 1,6 juta guru, serta gaji dan tunjangan lain sebesar Rp 120,3 triliun.
“Jadi ini adalah guru yang bukan pegawai negeri pun mendapatkan TPG dari APBN, yaitu sebanyak 754.747 guru yang sebetulnya statusnya non-PNS tapi tetap TPG dibayar oleh APBN. Demikian juga dengan dosen yang non-PNS,” jelas Menkeu.
Untuk sarana-prasarana dan operasional pendidikan, pemerintah menyiapkan Rp 150,1 triliun.
Dana tersebut dialokasikan antara lain untuk Program Sekolah Rakyat Rp 24,9 triliun, serta BOS Rp 64,3 triliun untuk 53,6 juta siswa.
Sementara untuk Bantuan Operasional PAUD Rp 5,1 triliun untuk 7,7 juta siswa, renovasi madrasah dan sekolah Rp 22,5 triliun, Bantuan Operasional PTN Rp 9,4 triliun, serta pembangunan Sekolah Unggulan Garuda Rp 3 triliun.
Sebagai bagian dari desentralisasi pendidikan, pemerintah juga menyalurkan Rp253,4 triliun melalui transfer ke daerah (TKDD).
Dana tersebut digunakan untuk membayar tunjangan guru negeri maupun swasta, bantuan operasional sekolah, PAUD, hingga program kesetaraan.
“Ini agar daerah di dalam melaksanakan desentralisasi yaitu fungsi pendidikan tetap bisa berjalan Rp 253,4 triliun termasuk untuk tunjangan guru negeri maupun swasta, biaya operasi sekolah, biaya operasi untuk PAUD dan biaya operasi kesetaraan serta tambahan penghasilan guru tetap yang bisa dirasakan oleh masyarakat langsung,” kata Sri Mulyani.
Baca juga: VIDEO - Brimob Ledek TNI saat Latihan Fisik di DPR, Video Viral dan Berujung Sanksi Tegas
Baca juga: Harga Emas Pegadaian Hari Ini Masih Menyentuh Rp2 Jutaan, Cek Rincian Harga Galeri24, UBS dan Antam
Baca juga: Sopir Truk Ditemukan Meninggal di Labuhanbatu, Korban Warga Aceh Singkil
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Gibran Digugat Rp125 Triliun, Riwayat SMA Wapres di Singapura Dinilai Tak Sesuai Aturan RI |
![]() |
---|
Memahami Peran Guru dalam Internalisasi Nilai-Nilai Maulid |
![]() |
---|
Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Ditranfer Langsung ke Rekening Guru |
![]() |
---|
Remaja Masjid Latih Guru TPA di Aceh Singkil Manajemen Pengelolaan |
![]() |
---|
Dosen Unsam Bekali Guru Matematika MTsN Aceh Timur Visualisasi Grafis dengan Desmos |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.