Lisa Mariana Ajukan Tes DNA Ulang di RS Mount Elizabeth Singapura, Ridwan Kamil Menolak
Bertua menyebutkan, permohonan tes DNA ulang telah disampaikan kepada penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Lisa Mariana melalui tim kuasa hukumnya, Johnboy Nababan dan Bertua Diana Hutapea mengajukan berkas permohonan tes DNA ulang.
Dalam berkas itu, Lisa Mariana meminta adanya tes DNA ulang antara dirinya, anaknya, dan Ridwan Kamil di RS Mount Elizabeth, Singapura agar hasilnya lebih valid.
“Kami mengajukan second opinion di rumah sakit Mount Elizabeth, Singapura, di luar daripada rumah sakit Polri. Atau setidak-tidaknya di salah satu rumah sakit swasta, baik second opinion terhadap Ridwan Kamil, dan juga kepada Lisa Mariana, serta terhadap bayinya,” kata kuasa hukum Lisa, Bertua Hutapea, di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Bertua menyebutkan, permohonan tes DNA ulang telah disampaikan kepada penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Tmbusan permohonan tersebut juga disampaikan kepada sejumlah pejabat kepolisian, termasuk Kapolri, Karo Wasidik Polri, Kadiv Propam Polri, serta Kapusdokes Polri.
Selain itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga turut menerima tembusan.
Menurut Bertua, pengajuan second opinion ini memiliki dasar hukum yang kuat.
Ia merujuk pada Deklarasi Lisbon yang diakui secara internasional, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
“Deklarasi Lisbon ini diatur di Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992, Pasal 53 Ayat 2 yang menyatakan tentang kesehatan yang berbunyi, tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya, berkewajiban untuk memenuhi standar profesi, dan menghormati hak pasien untuk melaksanakan second opinion yang kedua,” kata Bertua.
Bertua menegaskan bahwa pihaknya tidak membantah hasil tes DNA yang dilakukan Pusdokes Polri, tetapi tetap meminta pemeriksaan pembanding.
“Tapi Lisa Mariana, sejak tes DNA dilakukan, ingin darah anaknya CA yang tercurah diambil di sini untuk dilakukan tes ulang kembali. Ini sama dengan perkara yang biasa di putusan negeri, ada pembandingnya,” ujar dia.
Baca juga: Hasil Tes DNA Buktikan Anak Lisa Mariana Bukan Anak RK, Pengacara Revelino Minta Lisa tak Dimaafkan
Ridwan Kamil Tolak Ikuti Keinginan Lisa Mariana
Tim kuasa hukum Ridwan Kamil sudah mendengar kabar Lisa Mariana mengajukan tes DNA pembanding, untuk memastikan siapa ayah biologis anaknya.
Muslim Jaya Butar Butar, kuasa hukum Ridwan Kamil, mengatakan pengajuan tes DNA pembanding yang diajukan Lisa adalah keinginan pribadi. Bukan prosedur hukum.
"Makanya saya sekali lagi intinya apa yang diminta buat tes DNA ulang di Singapura itu urusan dia pribadi, tidak ada kaitannya dengan pak Ridwan Kamil," kata Muslim Jaya Butar Butar ketika ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025).
"Karena pak Ridwan Kamil tunduk dengan hasil di Mabes Polri yang dilakukan Labdokkes Mabes Polri," tambahnya.
Baca juga: Lisa Mariana Ajukan Tes DNA Pembanding di Mount Elizabeth, Ridwan Kamil Ungkap Keyakinannya
Muslim tak tahu tujuan Lisa mengajukan tes DNA ulang. Karena Bareskrim Polri sudah melakukannya dan mengumumkan hasilnya kepada publik.
Menurut Muslim, Lisa memberikan penilaian subjektif, hasil tes DNA pertama yang dilakukan Bareskrim Polri melalui Labdokkes kurang valid.
"Ini subjektif aja, kan sudah ada hasilnya dan diduga tidak yakin. Lalu dia merasa yakin anak ini anak pak Ridwan Kamil, tapi fakta ilmiahnya tidak seperti itu," ucapnya.
"Nah saya juga tidak tau apa motifnya, karena hanya dia yang tau," tambahnya.
Muslim memastikan kalau mantan Gubernur Jawa Barat ini memegang teguh hasil tes DNA yang dilakukan Bareskrim Polri, sebagai syarat untuk melanjutkan proses hukumnya atau laporannya atas kasus dugaan pencemaran nama baik, dengan terlapor Lisa Mariana.
"Hasil sudah ada itu jadi patokan, kami patokan disitu. Itu lembaga resmi, kalau dia sendiri pergi ke Singapura urusan dia pribadi gak ada kaitannya. Jangan ditarik tarik ridwan kamil, enggak ada," jelasnya.
"Kita tunduk sama aturan. Masa dipaksa ikut dan melawan hukum, siapa dia," tambahnya.
Oleh karena itu, Muslim Jaya Butar Butar menegaskan Ridwan Kamil tidak akan mengikuti keinginan Lisa Mariana, untuk melakukan tes DNA ulang di Singapura.
"Sudah pasti (tidak mau tes DNA ulang) kenapa? Karena tidak ada landasan hukumnya. Kedua, kami tunduk dengan aturan hukum bahwa tes dna yang dilakukan mabes Polri adalah final, mengikat, dan sah secara hukum," ujar Muslim Jaya Butar Butar.
Baca juga: Ridwan Kamil Bukan Ayah Anak Lisa Mariana, Hasil Tes DNA Final, Lisa Ingin Tes Ulang di Singapura
Hasil Tes DNA Lisa Mariana-Ridwan kamil
Diberitakan sebelumnya, Pusdokkes Polri menyatakan, mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bukanlah ayah biologis balita berinisial CA, anak selebgram Lisa Mariana.
Hal ini disampaikan Kepala Laboratorium Kedokteran Kepolisian (Karo Labdokkes) Pusdokkes Polri Brigjen Pol Sumy Hastry Purwanti saat mengumumkan hasil pemeriksaan DNA terhadap Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan CA.
“Dari pemeriksaan DNA yang telah dilakukan, diperoleh hasil sebagai berikut. Separuh profil DNA CA cocok dengan separuh profil DNA Lisa Mariana. Sementara separuh profil DNA CA lainnya tidak cocok dengan separuh profil DNA Muhammad Ridwan Kamil,” ujar Hastry di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Berdasarkan temuan tersebut, Polri memastikan hubungan genetik bayi CA hanya terbukti dengan Lisa Mariana selaku ibu kandungnya.
“Dengan demikian, secara ilmiah telah dibuktikan bahwa CA adalah anak biologis Lisa Mariana, bukan anak biologis Muhammad Ridwan Kamil,” kata Hastry menegaskan.
Tes DNA ini dilakukan dalam rangka pengusutan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana.
Laporan ini dilayangkan Ridwan Kamil setelah Lisa Mariana menyebut bahwa ia adalah ayah biologis dari anak Lisa.
Jauh sebelumnya, Lisa Mariana jadi sorotan warganet setelah membuat video dan diunggah ke media sosialnya, bahwa ia sudah melahirkan anak diduga dari hubungan gelapnya bersama Ridwan Kamil.
Pernyataan Lisa Mariana menyinggung Ridwan Kamil. Hingga akhirnya Kang Emil melaporkan Lisa ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025.
Laporan Ridwan Kamil kepada Lisa Mariana diterima petugas dengan Nomor STTL/174/IV/2025/BARESKRIM, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik di media elektronik.
Dalam laporannya, Ridwan Kamil menjerat Lisa Mariana dengan dugaan pelanggaran pasal berlapis, yaknk Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35, Pasal 48 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 32 ayat 1 dan 2. Lalu, Pasal 45 ayat 4 jo Pasal 27A Undan-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2004 tentang Pencemaran Nama Baik dan ITE. (Ari).
Baca juga: Apa Penyebab Prabowo Belum Tunjuk Menko Polkam Baru Pengganti Budi Gunawan? Ini Kata Mensesneg
Baca juga: Nabi, Ulama dan Kaum Mustadh’afin
Baca juga: Cara Cepat Membuat SIM C Baru 2025: Berikut Syarat, Biaya, dan Tahapan Ujian
Sudah tayang di Tribunnews.com
| Kesulitan Nasihati Anak? dr Aisah Dahlan Beberkan Kuncinya Dalam Islam: Kalau Kasar Menjauh |
|
|---|
| Cara Menasehati Anak Sesuai Ajaran Islam & Panduan Al-Qur’an, Begini Penjelasan dr Aisah Dahlan |
|
|---|
| Sudah Meninggal Tapi Masih Dibully, Ini Sosok Timothy Anugerah, Anak Cerdas dan Fasih Bahasa Inggris |
|
|---|
| Lisa Terancam 4 Tahun Penjara Atas Kasus Pencemaran Nama Baik, Hari Ini Dipanggil Jadi Tersangka |
|
|---|
| Ibu dan Anak di Bangkalan Dianiaya Satu Keluarga Hingga Diancam Dibunuh, Gegara Bungkus Jajan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.