Lisa Terancam 4 Tahun Penjara Atas Kasus Pencemaran Nama Baik, Hari Ini Dipanggil Jadi Tersangka
Lisa Mariana terancam empat tahun penjara atas kasus pencemaran nama baik Ridwan Kamil usaI Bareskrim Polri menetapkannya sebagai tersangka
SERAMBINEWS.COM - Kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memasuki babak baru.
Selebgram Lisa Mariana resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada 14 Oktober 2025, usai penyidik menemukan bukti kuat terkait pernyataannya di media sosial yang menyinggung nama Ridwan Kamil.
Penetapan status tersangka dilakukan pada 14 Oktober 2025 setelah penyidik menemukan bukti awal yang dinilai cukup kuat.
"Yang bersangkutan dipersangkakan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP," kata Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A Chaniago dalam rilisnya, dikutip Senin (20/10/2025).
Dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP disebutkan bahwa pelaku pencemaran nama baik dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama sembilan bulan atau denda kategori II yang setara dengan maksimal Rp10 juta sesuai ketentuan KUHP baru.
Sementara itu, Pasal 311 ayat (1) KUHP tentang fitnah mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun bagi pelaku yang terbukti menuduhkan sesuatu yang diketahui tidak benar.
Dengan demikian, Lisa Mariana terancam hukuman penjara hingga empat tahun.
Polri menegaskan proses hukum terhadap kasus ini akan dilakukan secara transparan dan profesional.
"Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Kami memastikan proses penyidikan dilakukan secara objektif dan sesuai prosedur," ungkap Erdi.
Baca juga: Hasil Lengkap Liga Italia: Como Bungkam Juventus, Junior Ronaldo Bawa AC Milan ke Puncak
Lisa Mariana Hari Ini Dipanggil sebagai Tersangka
Sebelumnya, Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Rizki saat dihubungi, Minggu (19/10/2025) membenarkan penetapan Lisa Mariana sebagai tersangka ini.
Menurutnya, setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Bareskrim Polri pun telah mengirimkan surat pemanggilan terhadap Lisa sebagai tersangka pada Jumat (17/10/2025).
Lisa akan dipanggil sebaga tersangka pada Senin (20/10/2025).
Penyidik menjadwalkan pemeriksaan Lisa Mariana pada pukul 11.00 WIB.
"Besok LM dipanggil sebagai tersangka ya," ucapnya.
Penetapan tersangka terhadap Lisa Mariana dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
| Dibangun 2018, Proyek Bendungan Rukoh belum Beroperasi, DPRA Ungkap Masalahnya |
|
|---|
| Buruan Klaim! Kode Redeem FF Free Fire 20 Oktober 2025 dengan Hadiah Langka dan Bundle Eksklusif! |
|
|---|
| BERITA POPULER - BKN Ungkap Jadwal Pendaftaran CPNS 2026, Menkeu Purbaya Tanggapi Kenaikan Gaji ASN |
|
|---|
| Tiyong, Jejak yang Ditinggalkan dan Harapannya untuk PNA |
|
|---|
| Butuh Rp 2 Miliar untuk Gelar Kongres PNA |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.