Kompol Cosmas Ajukan Banding Usai Dipecat dari Polri Buntut Kasus Rantis Lindas Driver Ojol

Kompol Cosmas K Gae resmi dipecat sebagai anggota Polri berdasarkan sidang KKEP yang digelar pada Rabu, 3 September 2025 lalu.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri Kompol Cosmas K Gae menangis usai dipecat dari Polri karena kendaraan taktis atau rantis Brimob menabrak pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan hingga tewas. Cosmas mengaku tidak punya niat untuk mencelakai Affan Kurniawan pada Kamis (28/8/2025) malam. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat dua kategori pelanggaran yang mereka lakukan yakni pelanggaran berat dan pelanggaran sedang.

"Kategori pelanggaran berat dilakukan Kompol K jabatan adalah Danyon Resimen IV Brimob Polri, duduk di sebelah kiri driver (sopir). Yang kedua Bripka R, jabatan Badan Satuan Brimob Polda Metro Jaya selaku driver," jelas Karo Wabprof Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto, Senin (1/9/2025).

Sementara kategori pelanggaran sedang dilakukan Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka YD, yang semuanya personel Satbrimob Polda Metro Jaya.

"Kelima anggota tersebut kategori sedang, posisinya adalah duduk di posisi belakang sebagai penumpang," paparnya.

 

 

Tidak berniat mencelakakan korban

Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri Kompol Cosmas K Gae menangis usai dipecat dari Polri karena kendaraan taktis atau rantis Brimob menabrak pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan hingga tewas. 

Cosmas mengaku tidak punya niat untuk mencelakai Affan Kurniawan pada Kamis (28/8/2025) malam.

Demikian Cosmas K Gae dalam pernyataannya usai dipecat dari institusi Polri sebagaimana putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Rabu (3/9/2025).


“Dengan kejadian atau peristiwa bukan menjadi niat, sungguh-sungguh demi Tuhan bukan ada niat untuk membuat orang celaka, tapi sebaliknya. Namun peristiwa itu sudah terjadi,” ucap Kompol Cosmas.

Berbalut seragam kepolisian berwarna coklat muda, lengkap dengan baret birunya, Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae mendengarkan putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), pada Rabu (3/9/2025) malam.

Kompol Cosmas merupakan anggota kepolisian yang duduk di sebelah kiri kursi pengemudi kendaraan taktis (rantis) Brimob, yang melindas dan menewaskan pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan (21), pada Kamis (28/8/2025) malam.

Rantis dengan nomor PJJ 17713-VII melindas dan menewaskan Affan Kurniawan di kawasan Pejompongan, Jakarta.

Sidang Komisi Kode Etik Polri pun menjadi tempat bagi Kompol Cosmas menyampaikan belasungkawa dan maaf kepada Affan Kurniawan, keluarganya, serta institusi Polri tempatnya bernaung.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved