Update Revisi UUPA

Revisi UUPA Masuk Prolegnas Prioritas Kumulatif Terbuka 2025, TA Khalid: Alhamdulillah

Telah disepakati Revisi UUPA untuk dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas Kumulatif Terbuka 2025. Rencananya akan diparipurnakan pada 17 September 2025.

|
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Nurul Hayati
Tangkap layar TV PARLEMEN
Anggota DPR-RI asal Aceh, TA Khalid saat menyampaikan pandangannya rapat tentang pembahasan Evaluasi Prolegnas RUU Prioritas 2025 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025). 

Kategori ini ibarat “jalur cepat” bagi RUU tertentu untuk bisa langsung masuk ke agenda pembahasan, meski awalnya tidak ada di daftar prioritas tahunan.

  • RUU yang masuk jalur kumulatif terbuka biasanya terkait hal-hal yang tidak bisa ditunda, seperti:
  • RUU APBN yang memang wajib dibahas setiap tahun,
  • RUU ratifikasi perjanjian internasional setelah Indonesia menandatangani kerja sama dengan negara lain,
  • RUU revisi undang-undang akibat putusan Mahkamah Konstitusi,
  • serta RUU pembentukan daerah otonomi baru (DOB).

Dengan masuk ke Prolegnas Prioritas Kumulatif Terbuka, pembahasan sebuah RUU tidak perlu menunggu giliran panjang di Prolegnas reguler. 

Contohnya, Revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang baru-baru ini disepakati Baleg DPR RI untuk dimasukkan dalam kategori kumulatif terbuka tahun 2025. 

Artinya, revisi UUPA bisa segera dibawa ke rapat paripurna dan dibahas tanpa harus menunggu antrean.(Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Baca dan Ikuti Berita Serambinews.com di GOOGLE NEWS 

Bergabunglah Bersama Kami di Saluran WhatsApp SERAMBINEWS.COM 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved