Berita Nasional
Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Ungkap Aliran Dana Mengalir Sampai ke Pucuk Pimpinan Kemenag
"Pucuk ini kalau di direktorat, ujungnya, kan, direktur. Kalau di kedeputian, ujungnya ya deputi. Terus begitu, kan, seperti itu.
"Pucuk ini kalau di direktorat, ujungnya, kan, direktur. Kalau di kedeputian, ujungnya ya deputi. Terus begitu, kan, seperti itu. Kalau di kementerian, ujungnya ya menteri," kata Asep Guntur dalam keterangannya, Kamis (11/9/2025).
SERAMBINEWS.COM - Kasus korupsi kuota haji yang sedang diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan salah satu skandal besar dalam penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.
Kronologi dan Modus Korupsi
Tambahan kuota haji 2024 dari Arab Saudi sebanyak 20.000 jemaah seharusnya dibagi sesuai UU No. 8 Tahun 2019: 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, pembagian dilakukan 50:50 (masing-masing 10.000), yang menyimpang dari aturan.
Kuota haji khusus dijual oleh oknum Kemenag kepada asosiasi travel dengan harga antara $2.600–$10.000 per kursi (sekitar Rp 42–162 juta).
Dana hasil jual beli kuota digunakan untuk membeli aset seperti rumah, mobil, dan tanah.
Tokoh dan Lembaga yang Terlibat
Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama saat itu, telah diperiksa dan dicegah ke luar negeri.
Beberapa pejabat Kemenag dan pemilik travel haji seperti Khalid Basalamah dan Ibnu Mas’ud juga diperiksa.
KPK menyita: 2 rumah senilai Rp 6,5 miliar da uang tunai $1,6 juta (±Rp 26 miliar) dan 4 mobil dan 5 bidang tanah.
Dampak dan Kerugian
Kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp 1 triliun.
Sekitar 8.400 jemaah gagal berangkat karena penyimpangan kuota.
Kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan haji terguncang.
Tindak Lanjut
KPK telah meningkatkan kasus ke tahap penyidikan dan akan segera menetapkan tersangka.
Pemerintah berjanji penyelenggaraan haji 2025 akan diawasi ketat dan bebas dari praktik serupa.
Baca juga: Gebrakan Menkeu Baru, Purbaya Rencana Pindahkan Rp 200 Triliun Uang Nganggur di BI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan aliran dana korupsi terkait jual beli kuota haji tambahan tahun 2024 yang mengalir hingga ke pucuk pimpinan di Kementerian Agama (Kemenag).
Dugaan ini mencuat seiring dengan penyidikan kasus korupsi pembagian kuota haji tambahan yang merugikan negara hingga Rp 1 triliun.
Pelaksana Tugas Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengisyaratkan bahwa penerimaan dana tidak hanya berhenti di level bawah, tetapi juga sampai ke pejabat tertinggi di kementerian tersebut.
"Pucuk ini kalau di direktorat, ujungnya, kan, direktur. Kalau di kedeputian, ujungnya ya deputi. Terus begitu, kan, seperti itu. Kalau di kementerian, ujungnya ya menteri," kata Asep Guntur dalam keterangannya, Kamis (11/9/2025).
Kasus korupsi kuota haji yang mencuat pada tahun 2025 merupakan salah satu skandal besar dalam penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.
Kasus ini melibatkan dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan tahun 2023–2024, yang seharusnya digunakan untuk mempercepat antrean jemaah haji reguler.
Meski tidak menyebut nama secara gamblang, Asep mengonfirmasi bahwa kasus ini terjadi pada periode 2023–2024, di mana jabatan Menteri Agama dipegang oleh Yaqut Cholil Qoumas.
KPK bahkan telah mencegah Yaqut dan dua orang lainnya bepergian ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan.
Menurut temuan KPK, dana haram tersebut berasal dari setoran yang diberikan oleh asosiasi travel haji kepada oknum di Kemenag untuk mendapatkan jatah kuota haji khusus tambahan.
Setiap kuota diduga dihargai antara 2.600 hingga 10.000 dolar Amerika Serikat (sekitar Rp 42 juta hingga Rp 162 juta).
"Kalau tidak diberikan, ya nanti kuota hajinya bisa enggak kebagian, gitu," jelas Asep mengenai modus pemerasan yang terjadi.
Uang yang diterima oleh para pejabat Kemenag tersebut diduga telah dialihkan menjadi berbagai aset seperti rumah dan kendaraan.
Baca juga: Kasus Korupsi Kuota Haji, Ustaz Khalid Basalamah Ngaku Korban Penipuan Travel PT Muhibbah Mulia
Modus Berbekal SK Menteri
Korupsi ini bermula dari pembagian 20.000 kuota haji tambahan untuk tahun 2024.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, 92 persen kuota tambahan seharusnya dialokasikan untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, melalui Keputusan Menteri Agama (Kepmen) RI Nomor 130 Tahun 2024, kuota tersebut dibagi rata 50:50, yakni 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus.
Kebijakan yang menyimpang dari undang-undang inilah yang menjadi celah korupsi.
KPK menemukan bahwa SK Menteri tersebut kemudian dijadikan "senjata" oleh agen travel untuk meyakinkan calon jemaah bahwa kuota haji khusus yang mereka tawarkan adalah resmi dan bisa memberangkatkan tanpa antre.
Padahal, proses penerbitan SK itu sendiri bermasalah.
"Jadi dengan berbekal SK tersebut, siapapun yang ditunjukkan SK-nya, termasuk juga mungkin kita, ini resmi loh, ada SK-nya ini," ungkap Asep.
Akibat praktik ini, sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang seharusnya berangkat menjadi gagal.
Sementara kuota haji khusus dijual oleh travel dengan harga tinggi, mencapai Rp 300 juta hingga Rp 400 juta per jemaah.
Hingga kini, KPK masih terus mendalami kasus ini dan belum menetapkan tersangka secara resmi.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Ungkap Dugaan Dana Korupsi Kuota Haji 2024 Mengalir hingga ke Pucuk Pimpinan Kemenag,
Baca juga: Kasus Korupsi Kuota Haji Belum Ada Tersangka, Uang Rp 26 Miliar hingga 4 Mobil Disita KPK
Gebrakan Menkeu Baru, Purbaya Rencana Pindahkan Rp 200 Triliun Uang 'Nganggur' di BI |
![]() |
---|
Komisi VII DPRA Bahas Pengelolaan Zakat dan Pengentasan Kemiskinan Aceh dengan BAZNAS RI |
![]() |
---|
Bongkar Skandal Kuota Haji Rp 1 Triliun, Ustaz Khalid Basalamah: Saya Justru Korban! |
![]() |
---|
Raffi Ahmad Diisukan Jadi Menpora, Kekayaannya Bikin Geleng-Geleng Kepala |
![]() |
---|
Dekat dengan Purbaya, Sosok Menkeu Baru di Mata Luhut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.