Kasus Korupsi Kuota Haji Belum Ada Tersangka, Uang Rp 26 Miliar hingga 4 Mobil Disita KPK
Tak hanya sejumlah uang, KPK juga menyita beberapa aset lainnya, yaitu 4 unit mobil dan 5 bidang tanah serta bangunan.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Total ada 1,6 juta Dollar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 26 miliar yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus dugaan korupsi kuota haji pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Tak hanya sejumlah uang, KPK juga menyita beberapa aset lainnya, yaitu 4 unit mobil dan 5 bidang tanah serta bangunan.
“Sampai dengan saat ini, tim penyidik telah melakukan penyitaan kepada beberapa pihak terkait, sejumlah uang dengan total USD 1,6 juta, 4 unit kendaraan roda empat, serta 5 bidang tanah dan bangunan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (2/9/2025).
Meski demikian, KPK belum mengungkapkan pemilik dari sejumlah uang dan beberapa aset yang disita dari kasus kuota haji tersebut.
Budi mengatakan, penyidik masih akan terus mendalami aliran uang terkait praktik jual beli kuota tambahan haji 2024 tersebut.
Dia juga mengatakan, penyitaan aset-aset tersebut sebagai bagian dari upaya untuk pembuktian perkara sekaligus langkah awal KPK dalam mengoptimalkan asset recovery atau pemulihan keuangan negara.
“Terlebih dugaan kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari tindak pidana korupsi ini mencapai nilai yang cukup besar,” ucap dia.
Baca juga: Kasus Korupsi Kuota Haji: KPK Sita Uang Senilai Rp 26 Miliar, 4 Mobil, dan Tanah
Belum ada tersangka
Adapun KPK telah menaikkan status perkara kuota haji ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada Sabtu (9/8/2025), setelah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi.
Namun, KPK belum menetapkan tersangka.
Lembaga antirasuah baru menerbitkan Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik umum untuk kasus kuota haji tersebut.
Di kasus ini, KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
KPK juga sudah melakukan beberapa kali penggeledahan terkait perkara ini, yaitu di kantor Kementerian Agama, rumah pribadi Yaqut Cholil Qoumas, dan kantor biro perjalanan haji dan umrah.
Dalam perkara ini, KPK telah memeriksa beberapa saksi, di antaranya eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks Stafsus Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Maktour, Fuad Hasan Masyur.
KPK juga telah mencegah ketiga orang tersebut bepergian ke luar negeri mulai 11 Agustus 2025.
Vonis Banding Mantan Pejabat Langsa Mustafa ST Diperberat Jadi 5 Tahun |
![]() |
---|
3 Mobil Mewah “Hilang” Usai OTT KPK Diduga Disembunyikan Anak Noel: Wajar, Anak Saya Takut |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Kuota Haji: KPK Sita Uang Senilai Rp 26 Miliar, 4 Mobil, dan Tanah |
![]() |
---|
Terbukti Korupsi Tagihan Lampu Jalan, Vonis Banding Mantan Pejabat Langsa Diperberat Jadi 5 Tahun |
![]() |
---|
VIDEO - Riza Chalid Disorot Terkait Aksi Ricuh, Malaysia Pastikan Tak Memberi Perlindungan Koruptor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.