Malas Ribet, Polisi di Cikarang Utara Suruh Warga Lepaskan Maling Motor, Begini Nasibnya

Oknum polisi menolak untuk menerima seorang pencuri sepeda motor yang tertangkap warga.

Editor: Amirullah
istimewa
POLISI VIRAL - Tangkapan layar dari video viral polisi meminta warga melepaskan pelaku curanmor. 

Oknum yang tidak memproses laporan warga itu justru bertanya ke lain hal terkait berapa jumlah motor yang dimiliki korban.

Korban membeberkan memiliki dua motor dan salah satunya digondol pelaku.

Oknum polisi kemudian berdalih jika korban ngeyel membuat laporan akan mempersulit dirinya sendiri.

Semua karena motor tersebut akan disita sebagai barang bukti.

"Kalau bikin LP, motormu bisa ditarik sampai dia (pelaku) dibawa ke kejaksaan, ketuk palu sidang."

"Motor baru bisa kembali 3 atau 4 bulan."

"Mau apa tidak?" tanya oknum itu.

Di sisi lain korban justru takut apabila pelaku yang dilepaskan akan balas dendam.

"Kalau dilepasin, dia sama rekan-rekannya dendam ke kami, bagaimana?" ucapnya.

Pada akhir video, oknum polisi tersebut tidak memberikan solusi untuk korban.

Sedangkan hingga Rabu (10/9/2025), video ini sudah ditonton belasan ribu kali.

Warganet ikut meramaikan dengan berbagai komentarnya.

Termasuk mengecam kelakukan dari oknum anggota Polsek Cikarang Utara itu.

Pelaku Diproses

Beberapa jam setelah viral, polisi dari jajaran Polres Metro Bekasi turun tangan.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa menjelaskan, pelaku bernama Yogi Iskandar alias Yogi (45) adalah warga Karawang Jawa Barat.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved