Malas Ribet, Polisi di Cikarang Utara Suruh Warga Lepaskan Maling Motor, Begini Nasibnya

Oknum polisi menolak untuk menerima seorang pencuri sepeda motor yang tertangkap warga.

Editor: Amirullah
istimewa
POLISI VIRAL - Tangkapan layar dari video viral polisi meminta warga melepaskan pelaku curanmor. 

Dia ditangkap warga setelah tertangkap basah mencuri motor milik korban di kontrakan kawasan Layang Kongsi, Desa Cikarang Kota, Cikarang Utara, pada Selasa, 9 September 2025 sekira pukul 04.00.

Pelaku melakukan aksinya dengan merusak kunci kontak motor menggunakan alat berupa kunci letter T. 

Motor yang dicuri adalah Honda Vario hitam dengan nomor polisi Z 2358 CH milik korban bernama Mila Sri Hartini.

Kronologi kejadian bermula saat tersangka Yogi berangkat dari Karawang menuju rumah istrinya di Cikarang.

Saat melintas di depan rumah kontrakan korban, dia melihat motor terparkir dalam kondisi sepi.

Pelaku lantas mengambil alat yang telah dipersiapkan, lalu mencuri motor tersebut. 
 
Namun, aksinya dipergoki oleh saksi yang kemudian berteriak “maling”, hingga warga berdatangan dan menangkap pelaku di lokasi.

Yogi sempat diamuk massa sebelum akhirnya diserahkan ke Polsek Cikarang Utara.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan pencurian dan mendapatkan kunci T dari temannya di Karawang. 

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara."

"Korban mengalami kerugian Rp8 juta," kata Kombes Pol Mustofa.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada.

"Mengunci kendaraan dengan kunci ganda dan menambahkan sistem pengaman tambahan guna mencegah tindak kejahatan serupa," tandas Kombes Pol Mustofa.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved