PPPK 2025

Gaji PPPK Paruh Waktu Bisa Setara ASN? Berapa Nominalnya dan Berapa Lama Kontraknya?

Upah yang diterima akan dihitung sesuai dengan jumlah jam kerja serta tanggung jawab yang diemban.

Penulis: Sri Anggun Oktaviana | Editor: Amirullah
HO/Serambinews.com
Gaji PPPK 2025 - Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan Diploma atau D3, Segini Kisaran Gaji yang Didapat 

Gaji PPPK Paruh Waktu Bisa Setara ASN? Berapa Nominalnya dan Berapa Lama Kontraknya?

SERAMBINEWS.COM-PPPK paruh waktu merupakan sistem kepegawaian yang memberikan kesempatan bagi tenaga honorer untuk tetap bekerja di instansi pemerintah dengan durasi kerja lebih singkat dibandingkan PPPK penuh waktu.

Skema ini dirancang sebagai solusi bagi tenaga honorer yang belum lulus seleksi CPNS atau PPPK penuh, namun kinerjanya masih dibutuhkan.

 Meski hanya bekerja paruh waktu, pegawai tetap akan memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP), sama seperti PPPK penuh.

Perbedaan mendasar antara PPPK paruh waktu dan penuh waktu terletak pada gaji serta beban kerja.

Upah yang diterima akan dihitung sesuai dengan jumlah jam kerja serta tanggung jawab yang diemban.

Baca juga: Kisaran Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan D3, Berikut Rinciannya Seluruh Daerah

Kebijakan ini resmi berlaku berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang disahkan pada 13 Januari 2025.

Dalam diktum ke-19 Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 dijelaskan bahwa gaji PPPK paruh waktu ditetapkan paling sedikit sama dengan penghasilan yang diterima saat masih berstatus pegawai honorer.

Selain menggunakan acuan gaji terakhir ketika menjadi pegawai non-ASN, besaran gaji PPPK paruh waktu juga dapat merujuk pada standar upah minimum yang berlaku di daerah masing-masing, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

"PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah," tulis Kepmenpan-RB Nomor 16 Tahun 2025 dikutip via Kompas.com (11/9/2025).

Baca juga: Daftar 12 Alasan PPPK Paruh Waktu Bisa Diberhentikan, Apa Saja?

Tak hanya gaji pokok, pegawai PPPK paruh waktu juga berpotensi memperoleh tambahan penghasilan sesuai regulasi yang berlaku dan kemampuan anggaran instansi masing-masing.

Dengan sistem ini, besaran gaji PPPK paruh waktu tidak ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan

 Artinya, gaji PPPK paruh waktu lulusan SMA bisa saja setara dengan lulusan pendidikan lebih tinggi, selama sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai acuan, berikut daftar upah minimum provinsi (UMP) di seluruh Indonesia dapat digunakan sebagai standar minimal gaji PPPK paruh waktu.

Baca juga: Honorer Wajib Simak, Ini 5 Keuntungan Jika Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu 2025, Beban Kerja Ringan

Daftar UMP 2025 dan Ketentuan PPPK Paruh Waktu

Sebagai acuan gaji minimal, PPPK paruh waktu akan mengacu pada upah terakhir saat masih berstatus honorer atau setidaknya mengikuti besaran upah minimum provinsi (UMP) yang berlaku di daerah masing-masing.

Dilansir melalui Kompas.com, berikut rincian UMP tahun 2025 di seluruh Indonesia:

1. Pulau Sumatera

Aceh: Rp 3.685.615

Sumatera Utara: Rp 2.992.595

Sumatera Barat: Rp 2.994.193

Sumatera Selatan: Rp 3.681.570

Kepulauan Riau: Rp 3.623.653

Baca juga: Segini Besaran Gaji Guru Sekolah Rakyat, Bisa Tembus Rp12 Juta, Status PPPK di Bawah Kemensos

Riau: Rp 3.508.775

Lampung: Rp 2.893.069

Bengkulu: Rp 2.670.039

Jambi: Rp 3.234.533

Bangka Belitung: Rp 3.876.600

2. Pulau Jawa

Banten: Rp 2.905.119

DKI Jakarta: Rp 5.396.760

Jawa Barat: Rp 2.191.232

Jawa Tengah: Rp 2.169.348

Jawa Timur: Rp 2.305.984

DI Yogyakarta: Rp 2.264.080

3. Pulau Kalimantan

Kalimantan Barat: Rp 2.878.286

Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621

Kalimantan Selatan: Rp 3.496.194

Kalimantan Utara: Rp 3.580.160

Kalimantan Timur: Rp 3.579.313

Baca juga: ALHAMDULILLAH, 890 PPPK Aceh Besar Terima SK

4. Pulau Sulawesi

Sulawesi Tengah: Rp 2.914.583

Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.551

Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527

Sulawesi Barat: Rp 3.104.430

Sulawesi Utara: Rp 3.775.425

5. Bali, Nusa Tenggara, dan Maluku

Bali: Rp 2.996.560

Nusa Tenggara Timur (NTT): Rp 2.328.969

Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp 2.602.931

Gorontalo: Rp 3.221.731

Maluku Utara: Rp 3.408.000

Maluku: Rp 3.141.699

6. Papua

Papua: Rp 4.285.848

Papua Barat: Rp 3.615.000

Papua Pegunungan: Rp 4.285.847

Papua Tengah: Rp 4.285.846

Papua Selatan: Rp 4.285.850

Papua Barat Daya: Rp 3.614.000

Baca juga: Jadwal dan Cara Isi DRH PPPK Paruh Waktu 2025, Berikut Daftar Dokumen yang Diperlukan

Rentang Waktu Kerja PPPK Paruh Waktu

Rekrutmen PPPK paruh waktu pada tahun 2025 menjadi bagian dari program penataan tenaga non-ASN sesuai hasil seleksi ASN 2024.

 Skema ini ditujukan bagi tenaga honorer yang:

Terdaftar di database BKN.

Pernah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun belum lulus.

Sudah mencoba seleksi PPPK 2024 tetapi tidak mendapatkan formasi.

Adapun formasi jabatan yang bisa diisi antara lain:

Guru dan tenaga kependidikan.

Tenaga kesehatan.

Tenaga teknis.

Pengelola operasional umum.

Operator layanan operasional.

Pengelola layanan operasional.

Penata layanan operasional.

Baca juga: Apakah PPPK Paruh Waktu 2025 Ada Jenjang Karier? Ini Simulasi Jenjang Karier PPPK Paruh Waktu

Status pegawai PPPK paruh waktu tetap sah secara hukum karena memiliki nomor induk resmi PPPK/ASN.

Kontrak kerja berlaku satu tahun dan dapat diperpanjang sampai ada pengangkatan sebagai PPPK penuh waktu.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berwenang menentukan durasi kontrak, jam kerja, dan beban tugas sesuai kebutuhan instansi, karakteristik pekerjaan, serta kemampuan anggaran.

 Jam kerja dapat berbeda antarinstansi, tetapi tetap berpegang pada prinsip keadilan agar tidak merugikan pegawai.

Kesempatan mengikuti skema ini hanya diperuntukkan bagi tenaga honorer yang sudah tercatat di BKN dan sebelumnya pernah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK, meski belum berhasil lulus.

Baca juga: Aturan dan Durasi Masa Kerja PPPK Paruh Waktu 2025, Berikut Penjelasan Lengkapnya

(Serambinews.com/Sri Anggun Oktaviana)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved