Bambang Rudijanto Kakak Harry Tanoe Jadi Tersangka Korupsi Penyaluran Bansos, Kini Gugat KPK
KPK sebelumnya juga telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini. Namun, identitasnya belum diungkap ke publik.
SERAMBINEWS.COM - Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik sekaligus kakak Harry Tanoesoedibjo, menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Tahun Anggaran 2020.
Diketahui, kasus tersebut memang sedang diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK sebelumnya juga telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini. Namun, identitasnya belum diungkap ke publik.
Status tersangka Bamabang diketahui saat ia mengajukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, (25/8/2025).
Lantas, bagaimana awal mula kasus ini terungkap?
Awal mula kasus ini terungkap
Kasus ini bermula ketika KPK menduga perusahaan Bambang Tanoesoedibjo, PT Dosni Roha Logistik (DRL) bekerja sama dengan PT Bhanda Ghara Reksa (BGR).
PT BGR adalah perusahaan yang memenangkan proyek distribusi beras bansos untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) Kemensos.
Namun, distribusi itu diduga dikorupsi hingga menimbulkan kerugian negara Rp 127,5 miliar.
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya kerjasama antara perusahaan saksi dengan PT BGR untuk mendapatkan jatah distribusi Bansos,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri, Kamis (14/12/2023).
Meski demikian, saat itu belum diungkapkan berapa paket pengiriman bansos beras yang diterima perusahaan Bambang Tanoesoedibjo.
PT Bhanda Ghara Reksa (BGR), yang merupakan perusahaan BUMN, diduga mensubkontrakkan penyaluran tersebut kepada sejumlah perusahaan swasta.
Selain itu, PT BGR juga melibatkan PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) sebagai konsultan penyaluran, meskipun perusahaan tersebut tidak menjalankan fungsi apa pun, namun tetap menerima fee sebesar Rp 151 miliar.
"Perusahaan tersebut sama sekali tidak memberikan nilai tambah atau tidak melaksanakan kegiatan-kegiatan, yang kami duga seharusnya tidak berhak atas pembayaran uang sejumlah Rp 151 miliar," kata Wakil Ketua KPK saat itu, Alexander Marwata.
Nilai kontrak penyaluran beras bansos yang dilaksanakan pada masa Pandemi Covid-19 yang diteken Kemensos mencapai Rp 326 miliar.
Namun, tidak seluruhnya digunakan untuk mendistribusikan beras bansos.
Baca juga: Daftar Kekayaan Yaqut Cholil Qoumas di Tengah Isu Korupsi Kuota Haji, Berikut Rinciannya
Gugat KPK
Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo mengajukan gugatan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (25/8/2025).
Gugatan dilayangkan atas penetapan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020 yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025).
Masih dilansir dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara: 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Bambang menggugat KPK RI cq pimpinan KPK.
Sidang perdana sudah digelar pada Kamis (4/9/2025).
Sidang berikutnya dengan agenda memanggil termohon (KPK) akan dilaksanakan pada Senin (15/9/2025).
Berikut petitum lengkap gugatan tersebut:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan dari pemohon B. Rudijanto Tanoesoedibjo untuk seluruhnya.
2. Menyatakan perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum.
3. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap pemohon oleh termohon.
4. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/57/DIK.00/01/08/2025 tanggal 05 Agustus 2025 yang menetapkan pemohon B. Rudijanto Tanoesoedibjo sebagai tersangka oleh termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah tidak sah, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum dan dinyatakan batal.
5. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/57/DIK.00/01/08/2025 tanggal 05 Agustus 2025 yang menetapkan pemohon B. Rudijanto Tanoesoedibjo sebagai tersangka.
6. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap pemohon.
7. Memulihkan segala hak hukum pemohon terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh termohon.
8. Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
Baca juga: Kerja ke Luar Negeri? BP3MI Aceh Buka Pelatihan Gratis 3 Bahasa untuk Pekerja Migran, Cek Syaratnya!
Baca juga: Rambut Rontok Berlebihan? Kenali Penyebab dan Solusinya Sebelum Terlambat!
Baca juga: VIDEO - Tolak Politisi Busuk, Gen Z Nepal Pilih Nenek 72 Tahun Pimpin Nepal
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com
Diperiksa Hampir 11 Jam, Polisi Tahan Syifak Muhammad Yus Dalam Kasus Proyek Westafel |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Ungkap Aliran Dana Mengalir Sampai ke Pucuk Pimpinan Kemenag |
![]() |
---|
Diperiksa Hampir 11 Jam, Syifak Muhammad Yus Resmi Ditahan |
![]() |
---|
Brimob Polda Aceh Gelar Pangan Murah di Aceh Besar, Ada 1.200 Paket Beras |
![]() |
---|
Kasus Korupsi di Bank BJB, KPK Duga Ridwan Kamil Terima Uang saat Jabat Gubernur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.