Sebut Tak Ada Pemerkosaan Massal Mei 1998, Menteri Kebudayaan Fadli Zon Digugat ke PTUN

Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas menggugat Menteri Kebudayaan Fadli Zon atas pernyataannya menyangkal pemerkosaan massal Mei 1998

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
Menteri Kebudayaan Fadli Zon saat ditemui di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Minggu (10/8/2025) malam. 

"Gugatan kepada P2N ini sepenuhnya tertuju untuk melindungi para korban," ujar Marzuki.

Marzuki memaparkan, saat ini proses menuju pertanggungjawaban masih berjalan dan menjadi kewajiban pemerintah. 

Hal ini merupakan kelanjutan dari pengakuan pemerintah sebelumnya bahwa peristiwa Mei termasuk dalam rangkaian pelanggaran HAM berat yang telah diakui negara sebagai utang sejarah yang harus diselesaikan.

Adapun penyelesaian yang diperlukan yakni mengungkap dalang kekerasan Mei 1998 hingga dijatuhkannya sanksi kepada pelaku. 

 

Gugatan bertujuan melindungi korban

Meskipun pemerintah tinggal melanjutkan penyelesaian pelanggaran HAM berat tersebut, hingga saat ini masih  belum terwujud karena ada pihak yang mempersulit penyelesaiannya. 

"Sudah sekian lama peristiwa ini tidak terselesaikan membuktikan bahwa pelanggaran hak asasi manusia berat tidak memiliki masa daluarsa," jelas Marzuki.

Belum adanya pertanggungjawaban negara membuat proses penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat semakin terhambat dan berpotensi mengaburkan peristiwa traumatis serta pelanggaran HAM tersebut tanpa batas waktu.

Sehingga, gugatan ini bertujuan untuk melindungi korban dari upaya pengingkaran dan penghapusan peristiwa tersebut.

Kemudian, mereka akan mendorong penyelesaian masalah yang semestinya melalui jalur hukum atau jalur non-judicial. 

Lebih lanjut, Marzuki berharap agar dapat dihasilkan keputusan terbaik bagi para korban yang menunggu keadilan setelah puluhan tahun tidak mendapat perhatian. 

"Mudah-mudahan kita dapat menerima keputusan yang terbaik bagi kepentingan mereka yang telah mengalami trauma ini," ujar Marzuki. 


"Trauma yang selama puluhan tahun itu telah menjelma menjadi bagian dari tidak saja pengalaman traumatis tetapi sudah menjadi bagian dari kondisi kesengsaraan bangsa hingga saat ini," pungkasnya. 

Selain melanggar peraturan hukum, Fadli Zon juga melanggar azas-azas umum pemerintahan yang baik. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved