Sebut Tak Ada Pemerkosaan Massal Mei 1998, Menteri Kebudayaan Fadli Zon Digugat ke PTUN
Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas menggugat Menteri Kebudayaan Fadli Zon atas pernyataannya menyangkal pemerkosaan massal Mei 1998
"Gugatan kepada P2N ini sepenuhnya tertuju untuk melindungi para korban," ujar Marzuki.
Marzuki memaparkan, saat ini proses menuju pertanggungjawaban masih berjalan dan menjadi kewajiban pemerintah.
Hal ini merupakan kelanjutan dari pengakuan pemerintah sebelumnya bahwa peristiwa Mei termasuk dalam rangkaian pelanggaran HAM berat yang telah diakui negara sebagai utang sejarah yang harus diselesaikan.
Adapun penyelesaian yang diperlukan yakni mengungkap dalang kekerasan Mei 1998 hingga dijatuhkannya sanksi kepada pelaku.
Gugatan bertujuan melindungi korban
Meskipun pemerintah tinggal melanjutkan penyelesaian pelanggaran HAM berat tersebut, hingga saat ini masih belum terwujud karena ada pihak yang mempersulit penyelesaiannya.
"Sudah sekian lama peristiwa ini tidak terselesaikan membuktikan bahwa pelanggaran hak asasi manusia berat tidak memiliki masa daluarsa," jelas Marzuki.
Belum adanya pertanggungjawaban negara membuat proses penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat semakin terhambat dan berpotensi mengaburkan peristiwa traumatis serta pelanggaran HAM tersebut tanpa batas waktu.
Sehingga, gugatan ini bertujuan untuk melindungi korban dari upaya pengingkaran dan penghapusan peristiwa tersebut.
Kemudian, mereka akan mendorong penyelesaian masalah yang semestinya melalui jalur hukum atau jalur non-judicial.
Lebih lanjut, Marzuki berharap agar dapat dihasilkan keputusan terbaik bagi para korban yang menunggu keadilan setelah puluhan tahun tidak mendapat perhatian.
"Mudah-mudahan kita dapat menerima keputusan yang terbaik bagi kepentingan mereka yang telah mengalami trauma ini," ujar Marzuki.
"Trauma yang selama puluhan tahun itu telah menjelma menjadi bagian dari tidak saja pengalaman traumatis tetapi sudah menjadi bagian dari kondisi kesengsaraan bangsa hingga saat ini," pungkasnya.
Selain melanggar peraturan hukum, Fadli Zon juga melanggar azas-azas umum pemerintahan yang baik.
KONI Aceh Digugat ke BAKI |
![]() |
---|
Update Demo Gen Z di Nepal: 22 Orang Tewas, 900 Tahanan Kabur Usai Penjara Diserbu |
![]() |
---|
Istri Mantan Perdana Menteri Nepal Tewas usai Rumahnya Dibakar Demonstran |
![]() |
---|
Gibran Digugat Rp125 Triliun, Riwayat SMA Wapres di Singapura Dinilai Tak Sesuai Aturan RI |
![]() |
---|
Digugat Rp 125 Triliun, Sidang Perdana Wapres Gibran Dimulai, Disebut Tidak Pernah Sekolah SMA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.