Sebut Tak Ada Pemerkosaan Massal Mei 1998, Menteri Kebudayaan Fadli Zon Digugat ke PTUN

Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas menggugat Menteri Kebudayaan Fadli Zon atas pernyataannya menyangkal pemerkosaan massal Mei 1998

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
Menteri Kebudayaan Fadli Zon saat ditemui di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Minggu (10/8/2025) malam. 

Tindakan politisi Gerindra itu menyangkal tragedi perkosaan massal Mei 1998 itu melanggar:

-Azas kepastian hukum

-Azas kecermatan

-Azas ketidakberpihakan

-Azas perlindungan terhadap hak-hak warga masyarakat.

Jane Rosalina menjelaskan, gugatan ini penting dilakukan agar pejabat pemerintah selaku badan publik untuk tidak semena-mena dalam membuat pernuataan. 

"Apalagi ini berkaitan dengan konteks penanganan kasus pelanggaran berat hak asasi manusia yang kami tengah raih tengah melakukan upaya penghalang-halangan dari proses hukum itu sendiri yang sedang berjalan melalui penyelidikan Komnas HAM maupun penyidikan dari Kejaksaan Agung," terangnya.

Sebagai tambahan, gugatan terhadap Fadli Zon tidak hanya diajukan oleh Ketua TGPF 1998, tetapi juga melibatkan sejumlah pihak lain, antara lain Tim Relawan untuk Kemanusiaan, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), serta Ikatan Pemuda Tionghoa Indonesia (IPTI).

 

Pernyataan Fadli Zon

Menteri Kebudayaan Fadli Zon membantah adanya peristiwa perkosaan massal pada tahun 1998 saat menghadiri wawancara IDN Times.

Dalam program Real Talk With Uni Lubis, Senin (9/6/2025), ia mengklaim bahwa perkosaan massal Mei 1998 tidak ada buktinya. 

"Nah, ada perkosaan massal. Betul enggak ada perkosaan massal? Kata siapa itu? Itu enggak pernah ada proof-nya (bukti). Itu adalah cerita. Kalau ada, tunjukkan. Ada enggak di dalam buku sejarah itu? Enggak pernah ada," ujar Fadli Zon

Ia bahkan pernah membantah keterangan tim pencari fakta   yang memberikan keterangan ada peristiwa pemerkosaan massal pada awal era Reformasi. 

"Saya sendiri pernah membantah itu dan mereka tidak bisa buktikan. Maksud saya adalah, sejarah yang kita buat ini adalah sejarah yang bisa mempersatukan bangsa dan tone-nya harus begitu," lanjutnya. 

Untuk diketahui, pemerintah saat ini tengah melakukan penulisan ulang sejarah di bawah naungan Kementerian Kebudayaan. 

Fadli Zon menyatakan, penulisan ulang sejarah Indonesia akan mennggunakan pendekatan positif dan tidak "mencari-cari kesalahaan pihak tertentu" dalam peristiwa sejarah. 

Di sisi lain, Komnas Perempuan sudah pernah menghimpun data temuan dari Peristiwa Kerusuhan Mei 1998 termasuk soal perkosaan massal yang tengah menjadi topik hangat.

Bagaimana Komnas Perempuan menghimpun data korban pemerkosaan massal Mei 1998?

Dilansir publikasi Temuan Gabungan Pencari Fakta Peristiwa Kerusuhan Mei 1998 yang diterbitkan tahun 1999, Komnas Perempuan melaporkan mendokumentasikan fakta-fakta temuan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). 

Dilatarbelakangi kerusuhan selama peralihan Orde Baru menjadi Reformasi pada 1998, TGPF melakukan penyelidikan untuk menemukan data korban kerusuhan sebagai acuan pihak berwenang dalam membentuk kebijakan baru. 

TGPF mendapatkan berbagai sumber tim relawan, bakom PKB, Komnas HAM, YLBHI, Polri, dan hotlines yang dibuka untuk menampung informasi. 


Apabila mengerucut pada ucapan Fadli Zon yang menyangkal adanya perkosaan massal pada peristiwa Mei 1998, maka Komnas Perempuan memiliki dokumentasi berdasarkan hasil kerja TGPF.

Pada peristiwa kerusuhan 13-15 Mei 1998, kekerasan yang terjadi di kalangan masyarakat merembet pada kekerasan seksual. 

Dalam pengertiannya, tindakan kekerasan seksual mengacu pada Deklarasi PBB tentang Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan. 

Menurut Deklarasi PBB, kekerasan seksual adalah "setiap tindakan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang mengakibatkan kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual atau psikologis, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang". 

TGPF membagi bentuk-bentuk kekerasan seksual yang ditemukan dalam kerusuhan Mei 1998 lalu menjadi:  perkosaan, perkosaan dan penganiayaan, penyerangan seksual/penganiayaan dan pelecehan seksual.

Berapa jumlah korban perkosaan selama kerusuhan Mei 1998?

Berdasarkan dokumentasi TGPF, tim menemukan korban perkosaan yang sudah diverifikasi dengan rincian sebagai berikut:

Korban perkosaan

Korban perkosaan massal ditemukan sebanyak, 52 orang dan terdiri dari:

Yang didengar langsung: 3 korban
Yang diperiksa dokter secara medis: 9 orang korban
Yang diperoleh keterangan dari orang tua korban: 3 orang korban
Yang diperoleh melalui saksi (perawat, psikiater, psikolog): 10 orang korban
Yang diperoleh melalui kesaksian rohaniawan atau pen- damping (konselor): 27 orang korban.
Perkosaan dengan penganiyaan

Ditemukan korban perkosaan dengan penganiayaan sebanyak 14 orang korban, terdiri dari:

Yang diperoleh dari keterangan dokter: 3 orang korban
Yang diperoleh dari keterangan saksi mata (keluarga): 10 orang korban
Yang diperoleh dari keterangan konselor: 1 orang korban
Baca juga: Yusril Klarifikasi soal Peristiwa 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat

Penyerangan/penganiayaan seksual

Jumlah korban penyerangan/penganiayaan seksual adalah 10 orang korban, terdiri dari:

Yang diperoleh dari keterangan korban: 3 orang korban
Yang diperoleh dari keterangan rohaniawan: 3 orang korban
Yang diperoleh dari keterangan saksi (keluarga): 3 orang korban
Yang diperoleh dari keterangan dokter : 1 orang korban. 
Pelecehan seksual

Korban pelecehan seksual ditemukan sebanyak 9 orang, terdiri dari:

Yang diperoleh dari keterangan korban: 1 orang korban
Yang diperoleh dari keterangan saksi: 8 orang korban (dari Jakarta).
Jumlah korban ini didapatkan dari hasil penelusuran di Jakarta dan sekitarnya, Surabaya, hingga Medan. 


Bagaimana TGPF menemukan jumlah korban perkosaan massal pasca kerusuhan 1998?


Dalam prosesnya, mendapatkan pengakuan korban tidaklah mudah. Sehingga laporan-laporan bukan hanya didapat melalui pengakuan korban, melainkan juga dari hasil uji silang dengan sumber lain. 

Hingga 3 Juli 1998, jumlah total korban perkosaan dan pelecehan seksual massal yang melapor adalah 168 orang.

Dari total korban, 153 orang di antaranya berasal dari Jakarta dan sekitarnya, sedangkan 16 orang dari Solo, Medan, Palembang, dan Surabaya. 

Selain itu, masih banyak laporan dari korban yang mengalami pelecehan seksual setelah kerusuhan reda. 

Dalam mencari data tersebut TGPF mendapatkan temuan bahwa 20 korban telah meninggal dunia dan kebanyakan lainnya berada dalam kondisi fisik dan psikis yang sangat berat. 

Baca juga: VIDEO - Tragis! Sepulang dari Gaza Tentara Israel Tewas di Hari Pernikahannya

Baca juga: VOD - 30 KPM di Abdya Terima Bantuan UEP, Bupati Berikan Nasihat ini

Sudah tayang di Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved