Sebut Tak Ada Pemerkosaan Massal Mei 1998, Menteri Kebudayaan Fadli Zon Digugat ke PTUN

Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas menggugat Menteri Kebudayaan Fadli Zon atas pernyataannya menyangkal pemerkosaan massal Mei 1998

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
Menteri Kebudayaan Fadli Zon saat ditemui di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Minggu (10/8/2025) malam. 

SERAMBINEWS.COM - Menteri Kebudayaan Fadli Zon menghadapi kecaman publik karena mengatakan tidak ada pemerkosaan massal pada kerusuhan Mei 1998. 

Fadli Zon memberikan pernyataan bahwa pemerkosaan massal dalam tragedi Mei 1998 itu tidak ada.

Dalam program Real Talk with Uni Lubis, Senin (8/6/2025), dia mengatakan bahwa kejadian tersebut hanyalah rumor yang tidak bisa diverifikasi kebenarannya karena tidak ada bukti.

"Nah, ada perkosaan massal? Betul, enggak ada perkosaan massal. Kata siapa itu? Enggak pernah ada proof-nya (bukti). Itu adalah cerita. Kalau ada, tunjukkan. Ada enggak di dalam buku sejarah itu? Enggak pernah ada," ujar Fadli Zon.

Pernyataan ini pun menuai tanggapan dari banyak pihak yang menganggap Fadli Zon sangat keliru. 

Sebab, terdapat bukti-bukti yang jelas mengenai pemerkosaan massal dalam kerusuhan Mei 1998.

Kini Fadli Zon digugat atas pernyataan kontroversialnya tersebut.

Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas menggugat Menteri Kebudayaan Fadli Zon atas pernyataannya yang dinilai menyangkal pemerkosaan massal Mei 1998 beberapa waktu lalu.

Penggugat atas nama perorangan dan badan hukum telah menyampaikan laporannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada Kamis (11/9/2025). Gugatan ini telah terdaftar dengan nomor perkara 303/G/2025/PTUN-JKT. 

Dalam konferensi pers Kamis (11/9/2025), Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Jane Rosalina Rumpia menyatakan bahwa alasan gugatan ini akan disampaikan oleh pihak-pihak terkait. 

Namun, pokok gugatan ini berfokus pada ucapan Menteri Kebudayaan Fadli Zon bertentangan dengan beberapa sejumlah peraturan perundang-undangan.

"Tindakan administrasi berupa pernyataan tersebut itu telah tidak sesuai dengan kewenangan Fadli Zon sendiri selaku Menteri Kebudayaan karena dianggap melampaui kewenangannya," kata Jane dalam konferensi pers yang diikuti Kompas.com melalui live streaming YouTube KontraS, Kamis (11/9/2025). 

Baca juga: Gibran Digugat Rp125 Triliun, Riwayat SMA Wapres di Singapura Dinilai Tak Sesuai Aturan RI

Lantas, bagaimana apa alasan dan tujuan gugatan terhadap Fadli Zon?
 
Pokok gugatan terhadap Fadli Zon

Menurut paparan Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas, Fadli Zon bertentangan dengan peraturan beriikut 

-Undang-undang 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved